Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Pli 1.RENDY LAPUTIGAR,S.H.
2.GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
BUDIANOOR BIn Alm HENDRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-356/O.3.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY LAPUTIGAR,S.H.
2GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIANOOR BIn Alm HENDRIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa BUDIANOOR Bin (Alm) HENDRIK pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2022 atau pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2022 atau setidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Provinsi KM 170 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin tempat dilakukannya tindak pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dan pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan terhadap Akta-akta otentik yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya terdakwa yang bekerjasama dengan saksi Agung Kurnia Rimawan Bin (Alm) Ruswandi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk dicarikan pelanggan dan memasarkan SIM palsu yang dibuat oleh terdakwa, kemudian saksi Agung Kurnia Rimawan mendapatkan pesanan SIM jenis B II Umum dari saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka pada sekitar bulan maret 2022, yang mana saksi Agung Kurnia Rimawan kemudian mengirimkan melalui Whatsapp berupa data identitas foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto setengah badan dan foto tanda tangan milik saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka untuk dibuatkan SIM oleh terdakwa, kemudian dari data identitas yang telah diperoleh terdakwa membuat SIM di rumahnya yang berada di Jalan Provinsi KM 170 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara mengedit format gambar SIM asli yang diunduh dari internet menggunakan bantuan aplikasi Wps Office dan Photoshop di handphone dengan mengubah data identitas pemilik SIM-nya menggunakan data identitas milik saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka, setelah terdakwa berhasil merubah identitas pemilik SIM tersebut kemudian terdakwa cetak dalam kertas glossy menggunakan printer meliputi bagian depan dan belakang SIM, lalu setelah tercetak kemudian terdakwa menebalkan bagian tengah SIM tersebut dengan cara dilapisi atau dilem dengan kertas A4 atau bekas kartu yang tidak terpakai agar ketebalan SIM buatannya tersebut sesuai, selanjutnya setelah ketebalannya dirasa cukup dan dirapikan seolah-olah menjadi persis seperti SIM asli terdakwa kemudian melaminatingnya, setelah SIM buatan terdakwa tersebut jadi kemudian terdakwa memberikan SIM buatannya untuk dipergunakan pemesannya yaitu saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka dengan cara mengirim melalui ekspedisi JNT dengan alamat yang diberitahukan oleh saksi Agung Kurnia Rimawan dan terdakwa juga memberitahukan kepada saksi Agung Kurnia Rimawan bahwa SIM buatannya tersebut hanya dapat dipergunakan pemesannya untuk melamar pekerjaan di perusahaan saja, lalu beberapa hari kemudian setelah SIM buatan terdakwa diterima oleh saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka kemudian saksi Baranu Sanjaya menggunakan SIM yang telah diterimanya untuk melamar pekerjaan sebagai Operator di PT. Darma Henwa dan pada saat itu saksi Baranu Sanjaya terkejut karena lamarannya ditolak oleh HRD PT. Darma Henwa yang memberitahukan bahwa SIM yang dipergunakannya untuk melamar pekerjaan ternyata palsu, lalu saksi Baranu Sanjaya yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut meminta pertanggungjawaban kepada saksi Agung Kurnia Rimawan karena saksi Baranu Sanjaya telah membayar sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibuatkan SIM tersebut kepada saksi Agung Kurnia Rimawan;
  • Bahwa tujuan terdakwa membuat SIM yang seolah-olah asli tersebut yaitu untuk dijual kepada pembeli/pemesannya melalui perantara saksi Agung Kurnia Rimawan guna memperoleh keuntungan materiil sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-SIM yang dibuat terdakwa;
  • Bahwa Surat Ijin Mengemudi (SIM) dibuat dalam bentuk kartu elektronik atau bentuk lain yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta terdakwa bukanlah anggota atau pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa BUDIANOOR Bin (Alm) HENDRIK pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2022 atau pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2022 atau setidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Provinsi KM 170 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin tempat dilakukannya tindak pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dan pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya terdakwa yang bekerjasama dengan saksi Agung Kurnia Rimawan Bin (Alm) Ruswandi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk dicarikan pelanggan dan memasarkan SIM palsu yang dibuat oleh terdakwa kemudian mendapatkan pesanan SIM jenis B II Umum dari saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka pada sekitar bulan maret 2022, yang mana saksi Agung Kurnia Rimawan kemudian mengirimkan melalui Whatsapp berupa data identitas foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto setengah badan dan foto tanda tangan milik saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka untuk dibuatkan SIM oleh terdakwa, kemudian dari data identitas yang telah diperoleh terdakwa membuat SIM di rumahnya yang berada di Jalan Provinsi KM 170 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara mengedit format gambar SIM asli yang diunduh dari internet menggunakan bantuan aplikasi Wps Office dan Photoshop di handphone dengan mengubah data identitas pemilik SIM-nya menggunakan data identitas milik saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka, setelah terdakwa berhasil merubah identitas pemilik SIM tersebut kemudian terdakwa cetak dalam kertas glossy menggunakan printer meliputi bagian depan dan belakang SIM, lalu setelah tercetak kemudian terdakwa menebalkan bagian tengah SIM tersebut dengan cara dilapisi atau dilem dengan kertas A4 atau bekas kartu yang tidak terpakai agar ketebalan SIM buatannya tersebut sesuai, selanjutnya setelah ketebalannya dirasa cukup dan dirapikan seolah-olah menjadi persis seperti SIM asli terdakwa kemudian melaminatingnya, setelah SIM buatan terdakwa tersebut jadi kemudian terdakwa memberikan SIM buatannya untuk dipergunakan pemesannya yaitu saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka dengan cara mengirim melalui ekspedisi JNT dengan alamat yang diberitahukan oleh saksi Agung Kurnia Rimawan dan terdakwa juga memberitahukan kepada saksi Agung Kurnia Rimawan bahwa SIM buatannya tersebut hanya dapat dipergunakan pemesannya untuk melamar pekerjaan di perusahaan saja, lalu beberapa hari kemudian setelah SIM buatan terdakwa diterima oleh saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka kemudian saksi Baranu Sanjaya menggunakan SIM yang telah diterimanya untuk melamar pekerjaan sebagai Operator di PT. Darma Henwa dan pada saat itu saksi Baranu Sanjaya terkejut karena lamarannya ditolak oleh HRD PT. Darma Henwa yang memberitahukan bahwa SIM yang dipergunakannya untuk melamar pekerjaan ternyata palsu, lalu saksi Baranu Sanjaya yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut meminta pertanggungjawaban kepada saksi Agung Kurnia Rimawan karena saksi Baranu Sanjaya telah membayar sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibuatkan SIM tersebut kepada saksi Agung Kurnia Rimawan;
  • Bahwa tujuan terdakwa membuat SIM yang seolah-olah asli tersebut yaitu untuk dijual kepada pembeli/pemesannya melalui perantara saksi Agung Kurnia Rimawan guna memperoleh keuntungan materiil sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-SIM yang dibuat terdakwa.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya