Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Pli PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk 1.SYAMSURUDDIN
2.SYAMSIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat 06/DJU/PS14/11/2023
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAMSURUDDIN
2SYAMSIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 173.662.170,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Sehubungan telah di lakukan penagihan secara langsung dan melalui Menghukum Tergugat untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat Seluruh Sisa Pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 173.662.170,- (Seratus  tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh rupiah).

       Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Terhadap Surat  Agunan / Jaminan :

       SHM No : 625  An. Syamsuruddin bin Nyampe, tgl 08 agustus 2016.

Yang dijaminkan kepada Penggugat di jual di bawah tangan dan/atau di jual di muka umum dengan bantuan  perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari berkenan mengabulkannya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak