Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Pli 1.Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2.TAMARISKA DIAN RATNA NINGTYAS, S.H, M.H
HUDAIRIN Bin alm MURJANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-454/O.3.18/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2TAMARISKA DIAN RATNA NINGTYAS, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUDAIRIN Bin alm MURJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI  pada sekitar bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada sekitar tahun 2022 terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI  mulai melakukan usaha jual beli beras dengan mekanisme usaha jual beli beras yang ia lakukan yaitu dengan cara terdakwa membeli beras-beras yang ada di toko-toko beras dan nantinya terdakwa jual lagi ke toko yang lainnya dengan tujuan agar nantinya terdakwa mendapatkan untung dari penjualan beras yang telah ia lakukan, dengan mekanisme pembayaran beras yang terdakwa ambil di toko-toko sebelumnya dengan cara terdakwa akan membayarkan uang pembeliannya dengan secara cash atau dilakukan dengan jangka waktu tempo paling lama selama 1 (satu) minggu sejak ia mengambil beras-beras tersebut. Setelah menjalankan usaha jual beli beras sejak tahun 2022 itu, kemudian menjadian terdakwa mempunyai relasi toko-toko beras di kabupaten tanah laut yang sangat banyak mulai dari Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN selaku pemilik toko 2Y (Yunita Yunida), Saksi FATIMAH selaku pemilik toko beras Fatimah, toko beras milik saksi TOMO, Saksi SUGIANNOR Selaku pemilik toko NURRAZIZAH, dan lain sebagainya. Setelah itu, pada sekitar tanggal 02 September 2023 terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI yang sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN selaku pemilik toko 2Y (Yunita Yunida), ada menghubungi dan menemui saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN di toko miliknya yang beralamat di jalan Datu Daim RT. 24/RW. 02 di Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan maksud dan tujuan terdakwa bahwa ia ingin mengambil beras sebanyak 6 (enam) ton dari toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN dikarenakan saat itu terdakwa mendapatkan pesanan beras dari pelanggannya. Akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak bisa membayar secara cash untuk pembelian beras-beras itu dengan alasan bahwa terdakwa belum melakukan penagihan terhadap para pelanggan-pelangganya. Mendengar penjelasan dari terdakwa pada saat itu, Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang merasa percaya dengan terdakwa dikarenakan sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan baik kemudian memperbolehkan kepada terdakwa apabila ia akan mengambil beras ditokonya, sehingga pada hari sabtu tanggal 02 September 2023 saat itu terdakwa berhasil mengambil atau mengangkut total 6 (enam) ton beras yang dilakukan dengan cara 2 (dua) kali pengangkutan dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil Daihatsu Granmax. Setelah berhasil melakukan pengambilan beras sebanyak 6 (enam) ton pada tanggal 02 September 2023 tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa kembali menghubungi Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN via telephone dan saat itu ia mengatakan kepada Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bahwa terdakwa membutuhkan beras lagi sebanyak 10 (sepuluh) ton yang akan ia gunakan untuk campuran, dan setelah itu pada sekitar pukul 13.00 wita terdakwa datang ke toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang kemudian melakukan pengangkutan sebanyak 3 (tiga) ton beras dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah mobil Daihatsu Granmax dan sekitar pukul 20.00 wita terdakwa kembali datang ke toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang kemudian melakukan pengangkutan 3 (tiga) ton beras lagi, dimana setelah berhasil melakukan pengangkutan dengan total 6 (enam) ton beras pada hari itu, pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN menanyakan terkait dengan pembayaran beras-beras yang telah diambil oleh terdakwa dengan total sebanyak 12 (dua belas) ton dengan rincian : 6 (enam) ton beras yang diambil terdakwa pada tanggal 02 september 2023 dan 6 (enam) ton lainnya yang diambil pada hari itu yaitu pada tanggal 04 September 2023. Akan tetapi pada saat itu, terdakwa mengatakan kepada Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bahwa ia akan melakukan pembayaran pada keesokan harinya pada hari selasa tanggal 05 september 2023. Mendengar hal itu, Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN mengatakan kepada terdakwa pada hari itu bahwa ia tidak bisa menyediakan 10 (sepuluh) ton beras sesuai dengan pesanan dari terdakwa dan hanya bisa menyediakan 6 (enam) ton beras yang sebelumnya telah diangkut oleh terdakwa, mengingat terdakwa belum membayar seluruh beras-beras yang sebelumnya telah diambil oleh terdakwa. Setelah itu pada ke esokan harinya tepatnya pada hari selasa tanggal 05 september 2023 Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN menghubungi terdakwa via telephone dengan maksud dan tujuan untuk melakukan penagahihan terhadap total 12 (dua belas) ton beras yang telah diambil oleh terdakwa dengan total harga sebesar Rp. 166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah), akan tetapi pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia akan membayar pada ke esokan harinya pada hari rabu tanggal 06 september 2023, dan setelah Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN pada keesokan harinya menanyakan kembali kepada terdakwa tentang pembayaran beras-beras miliknya tersebut, saat itu terdakwa kembali berasalan bahwa ia akan melakukan pembayaran pada hari sabtu tanggal 09 september 2023 dan kemudian mundur meminta perpanjangan waktu lagi menjadi tanggal 13 september 2023. Akan tetapi pada hari Rabu tanggal 13 september 2023 sekitar pukul 14.00 wita pada saat Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bersama dengan pegawainya yang bernama saudara SYAHRI mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Mawar Panggung RT. 003 Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN mendapati bahwa rumah tempat tinggal terdakwa sudah dalam keadaan kosong tanpa penghuni dan berdasarkan informasi dari tetangga disekitar tempat tinggal terdakwa saat itu diperoleh informasi bahwa terdakwa beserta keluarganya telah kabur meninggalkan rumah terdakwa beserta barang bawaannya, dan pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN juga mendapati bahwa terdapat saksi-saksi orang lain yang telah menjadi korban yang sama seperti yang dialami oleh dirinya dengan modus operandi hampir serupa seperti yang dialami oleh dirinya yaitu dengan modus operandi bahwa terdakwa membeli beras-beras di toko-toko orang tersebut dengan menjanjikan akan membayar beras-beras itu dengan durasi tempo jangka waktu 3 (tiga) hari sampai dengan jangka waktu 1 (satu) minggu. Akan tetapi pada akhirnya pembayaran terhadap pembelian beras-beras itu sama sekali tidak pernah dibayarkan oleh terdakwa, dimana orang-orang yang telah menjadi korban tersebut diantaranya yaitu :

  1. Saksi FATIMAH (pemilik toko beras toko Fatimah), yang mengalami kerugian sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk 40 (empat puluh) sak karung beras dengan ukuran 50 (lima puluh) Kg, yang dibeli dan diangkut oleh terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 september 2023 sekitar pukul 17.00 wita di toko miliknya yang beralamat di jalan pintu air kecamatan pelaihari kabupaten tanah laut dan dijanjikan oleh terdakwa akan dibayar pada selasa tanggal 05 september 2023, akan tetapi pada akhirnya terdakwa sama sekali tidak membayarkan uang pembelian beras tersebut dan justru melarikan diri.
  2. Saksi TOMO, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 84.550.000,- (delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 104 (seratus empat) sak karung beras atau 5,2 (lima koma dua) ton beras, yang dibeli dan diangkut oleh terdakwa pada hari rabu tanggal 06 september 2023 sekitar pukul 19.00 wita dan 20.00 wita (2 kali angkutan) di toko miliknya yang beralamat di jalan Datu Daim RT. 24/Rw. 02 Kelurahan Pelaihari kecamatan pelaihari kabupaten tanah laut dan dijanjikan oleh terdakwa akan dibayar dengan durasi tempo jangka waktu 3 (tiga) hari sampai dengan waktu 1 (satu) minggu, akan tetapi pada akhirnya terdakwa sama sekali tidak membayarkan uang pembelian beras tersebut dan justru melarikan diri.
  3. Saksi SUGIANNOR selaku pemilik toko beras Nurazizah, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 35.720.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dikarenakan pada saat itu pada hari minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 wita di toko miliknya terdakwa mengambil dan mengangkut 43 (empat puluh tiga) sak karung beras dengan ukuran 50 (lima puluh) Kg, yang dijanjikan oleh terdakwa akan dibayar dengan durasi tempo jangka waktu 1 (satu) minggu pada 01 September 2023 dan kemudian mundur lagi menjadi tanggal 02 september 2023, dan selanjutnya pada tanggal 02 september 2023 saat itu terdakwa hanya membayar setengah dari harga beras-beras yang telah diambil oleh terdakwa dan mengatakan bahwa sisanya sebesar Rp. 35.720.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) akan dibayarkan oleh terdakwa pada hari sabtu tanggal 09 september 2023. Akan tetapi hingga tenggang waktu yang ditentukan terdakwa tidak lagi membayarkan uang hasil pembelian beras yang telah dijanjikan dan justru melarikan diri.
  4. Saksi MUHAMMAD IRFAN, yang mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 70.930.000,- (tujuh puluh juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian : 12 (dua belas) sak karung beras atau 420 (empat ratus dua puluh) Kg beras dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan uang pinjaman untuk modal usaha beras sebesar Rp. 57.530.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), yang terjadi pada sekitar bulan September tahun 2023 di toko beras milik saksi, dimana alasan terdakwa mengambil atau membeli beras dari saksi yaitu dikarenakan ada pesanan dari pelanggan terdakwa, sedangkan untuk peminjaman uang sebagai modal usaha dari saksi yaitu terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa ia akan mengambil beras di pabrik beras dan persyaratan mengambil beras di pabrik yaitu pembayaran harus dilakukan secara cash, dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD IRFAN bahwa ia akan membayar dan mengembalikan uang milik saksi MUHAMMAD IRFAN pada ke esokan harinya setelah terdakwa menerima pembayaran beras-beras dari pelanggan-pelangganya, baik mengenai beras-beras yang terdakwa ambil dari saksi MUHAMMAD IRFAN maupun beras-beras yang terdakwa ambil dari pabrik beras. Akan tetapi hingga tenggang waktu yang ditentukan terdakwa tidak lagi membayarkan uang hasil pembelian beras yang telah dijanjikan dan justru melarikan diri.
  5. Saksi SUGIAN NOR, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 70.930.000,- (tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 6 (enam) ton beras dengan 2 (dua) kali pengambilan dan pengangkutan yaitu pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 wita sebanyak 3 (tiga) ton dan sekitar pukul 18.00 wita sebanyak 3 (tiga) ton, dan dijanjikan oleh terdakwa akan dibayar pada hari sabtu tanggal 09 Oktober 2023, akan tetapi pada akhirnya terdakwa sama sekali tidak membayarkan uang pembelian beras tersebut dan justru melarikan diri.
  6. Saksi MUHNI  selaku pemilik toko beras Najuan, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 1,5 (satu koma lima) ton beras, yang dibeli dan diangkut oleh terdakwa pada hari minggu tanggal 03 september 2023 di toko miliknya, dan dijanjikan oleh terdakwa bahwa akan dibayar pada rabu tanggal 06 september 2023, akan tetapi pada akhirnya terdakwa sama sekali tidak membayarkan uang pembelian beras tersebut dan justru melarikan diri.
  7. Saksi SYAMSUDIN, yang mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan rincian : 200 (dua ratus) belek atau 2,2 ton benih padi yang diambil pada tanggal 02 Agustus 2023 dan 40 sak karung beras atau 1,4 ton beras yang diambil dan diangkut terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 september 2023, yang dijanjikan oleh terdakwa akan dibayarkan semuanya pada hari sabtu tanggal 08 september 2023. Akan tetapi hingga tenggang waktu yang ditentukan terdakwa tidak lagi membayarkan uang hasil pembelian beras yang telah dijanjikan dan justru melarikan diri.

Bahwa selain modus operandi sebagaimana uraian penjelasan dalam dakwaan yang telah dialami oleh Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN, Saksi FATIMAH, Saksi TOMO, Saksi SUGIANNOR, Saksi MUHAMMAD IRFAN, Saksi SUGIAN NOR, Saksi MUHNI, dan Saksi SYAMSUDIN tersebut diatas, terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI juga melakukan modus operandi lain dalam hal untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari orang lain dalam melakukan usaha jual beli beras yang berdampak mengakibatkan kerugian terhadap orang lain yang dalam hal ini telah dialami oleh saksi SEPTIANSYAH dan Saksi RIZHARD MANURUNG, yang dilakukan dengan cara terdakwa mendatangi saksi-saksi tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan uang dari orang-orang itu dengan modus operandi terdakwa berpura-pura meminjam uang yang akan digunakan oleh terdakwa sebagai modal dalam menjalankan usaha jual beli beras, dengan terdakwa saat itu juga menjanjikan keuntungan yang nantinya akan diterima oleh orang-orang itu, sehingga pada saat itu menyebabkan saksi SEPTIANSYAH dan Saksi RIZHARD MANURUNG tertarik dan tergerak atas tawaran usaha yang ditawarkan oleh terdakwa, sehingga pada saat itu para saksi mau menyerahkan uang mereka kepada terdakwa, akan tetapi hingga saat ini para saksi tidak pernah menerima keuntungan dari terdakwa dan justru mendapati bahwa terdakwa telah membawa kabur uang para saksi sehingga menyebabkan saksi SETPIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), sedangkan saksi RICHARD MANURUNG sebesar mengalami kerugian sebesar Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

 ---------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI  yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau suatu kebiasaan untuk membeli barang-barang berupa beras-beras dari orang lain, dengan maksud supaya tanpa melakukan pembayaran terhadap beras-beras yang telah di belinya, dengan maksud agar memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu menjadi ada untuk diri sendirinya telah mengakibatkan kerugian terhadap orang lain dengan total kerugian sebesar Rp. 629.930.000,- (enam ratus dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379a KUHP.

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI  pada sekitar bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntugkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkayan kebohongan, mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada sekitar tahun 2022 terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI  mulai melakukan usaha jual beli beras dengan mekanisme usaha jual beli beras yang ia lakukan yaitu dengan cara terdakwa membeli beras-beras yang ada di toko-toko beras dan nantinya terdakwa jual lagi ke toko yang lainnya dengan tujuan agar nantinya terdakwa mendapatkan untung dari penjualan beras yang telah ia lakukan, dengan mekanisme pembayaran beras yang terdakwa ambil di toko-toko sebelumnya dengan cara terdakwa akan membayarkan uang pembeliannya dengan secara cash atau dilakukan dengan jangka waktu tempo paling lama selama 1 (satu) minggu sejak ia mengambil beras-beras tersebut. Setelah menjalankan usaha jual beli beras sejak tahun 2022 itu, kemudian menjadian terdakwa mempunyai relasi toko-toko beras di kabupaten tanah laut yang sangat banyak mulai dari Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN selaku pemilik toko 2Y (Yunita Yunida), Saksi FATIMAH selaku pemilik toko beras Fatimah, toko beras milik saksi TOMO, Saksi SUGIANNOR Selaku pemilik toko NURRAZIZAH, dan lain sebagainya. Setelah itu, pada sekitar tanggal 02 September 2023 terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI yang sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN selaku pemilik toko 2Y (Yunita Yunida), ada menghubungi dan menemui saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN di toko miliknya yang beralamat di jalan Datu Daim RT. 24/RW. 02 di Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan maksud dan tujuan terdakwa bahwa ia ingin mengambil beras sebanyak 6 (enam) ton dari toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN dikarenakan saat itu terdakwa mendapatkan pesanan beras dari pelanggannya. Akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak bisa membayar secara cash untuk pembelian beras-beras itu dengan alasan bahwa terdakwa belum melakukan penagihan terhadap para pelanggan-pelangganya. Mendengar penjelasan dari terdakwa pada saat itu, Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang merasa percaya dengan terdakwa dikarenakan sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan baik kemudian memperbolehkan kepada terdakwa apabila ia akan mengambil beras ditokonya, sehingga pada hari sabtu tanggal 02 September 2023 saat itu terdakwa berhasil mengambil atau mengangkut total 6 (enam) ton beras yang dilakukan dengan cara 2 (dua) kali pengangkutan dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil Daihatsu Granmax. Setelah berhasil melakukan pengambilan beras sebanyak 6 (enam) ton pada tanggal 02 September 2023 tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa kembali menghubungi Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN via telephone dan saat itu ia mengatakan kepada Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bahwa terdakwa membutuhkan beras lagi sebanyak 10 (sepuluh) ton yang akan ia gunakan untuk campuran, dan setelah itu pada sekitar pukul 13.00 wita terdakwa datang ke toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang kemudian melakukan pengangkutan sebanyak 3 (tiga) ton beras dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah mobil Daihatsu Granmax dan sekitar pukul 20.00 wita terdakwa kembali datang ke toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang kemudian melakukan pengangkutan 3 (tiga) ton beras lagi, dimana setelah berhasil melakukan pengangkutan dengan total 6 (enam) ton beras pada hari itu, pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN menanyakan terkait dengan pembayaran beras-beras yang telah diambil oleh terdakwa dengan total sebanyak 12 (dua belas) ton dengan rincian : 6 (enam) ton beras yang diambil terdakwa pada tanggal 02 september 2023 dan 6 (enam) ton lainnya yang diambil pada hari itu yaitu pada tanggal 04 September 2023. Akan tetapi pada saat itu, terdakwa mengatakan kepada Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bahwa ia akan melakukan pembayaran pada keesokan harinya pada hari selasa tanggal 05 september 2023. Mendengar hal itu, Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN mengatakan kepada terdakwa pada hari itu bahwa ia tidak bisa menyediakan 10 (sepuluh) ton beras sesuai dengan pesanan dari terdakwa dan hanya bisa menyediakan 6 (enam) ton beras yang sebelumnya telah diangkut oleh terdakwa, mengingat terdakwa belum membayar seluruh beras-beras yang sebelumnya telah diambil oleh terdakwa. Setelah itu pada ke esokan harinya tepatnya pada hari selasa tanggal 05 september 2023 Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN menghubungi terdakwa via telephone dengan maksud dan tujuan untuk melakukan penagahihan terhadap total 12 (dua belas) ton beras yang telah diambil oleh terdakwa dengan total harga sebesar Rp. 166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah), akan tetapi pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia akan membayar pada ke esokan harinya pada hari rabu tanggal 06 september 2023, dan setelah Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN pada keesokan harinya menanyakan kembali kepada terdakwa tentang pembayaran beras-beras miliknya tersebut, saat itu terdakwa kembali berasalan bahwa ia akan melakukan pembayaran pada hari sabtu tanggal 09 september 2023 dan kemudian mundur meminta perpanjangan waktu lagi menjadi tanggal 13 september 2023. Akan tetapi pada hari Rabu tanggal 13 september 2023 sekitar pukul 14.00 wita pada saat Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bersama dengan pegawainya yang bernama saudara SYAHRI mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Mawar Panggung RT. 003 Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN mendapati bahwa rumah tempat tinggal terdakwa sudah dalam keadaan kosong tanpa penghuni dan berdasarkan informasi dari tetangga disekitar tempat tinggal terdakwa saat itu diperoleh informasi bahwa terdakwa beserta keluarganya telah kabur meninggalkan rumah terdakwa beserta barang bawaannya, dan pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN juga mendapati bahwa terdapat saksi-saksi orang lain yang telah menjadi korban yang sama seperti yang dialami oleh dirinya dengan modus operandi hampir serupa seperti yang dialami oleh dirinya yaitu dengan modus operandi bahwa terdakwa membeli beras-beras di toko-toko orang tersebut dengan menjanjikan akan membayar beras-beras itu dengan durasi tempo jangka waktu 3 (tiga) hari sampai dengan jangka waktu 1 (satu) minggu. Akan tetapi pada akhirnya pembayaran terhadap pembelian beras-beras itu sama sekali tidak pernah dibayarkan oleh terdakwa, dimana orang-orang yang telah menjadi korban tersebut diantaranya yaitu :

  1. Saksi FATIMAH (pemilik toko beras toko Fatimah), yang mengalami kerugian sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk 40 (empat puluh) sak karung beras dengan ukuran 50 (lima puluh) Kg, yang dibeli dan diangkut oleh terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 september 2023 sekitar pukul 17.00 wita di toko miliknya yang beralamat di jalan pintu air kecamatan pelaihari kabupaten tanah laut dan dijanjikan oleh terdakwa akan dibayar pada selasa tanggal 05 september 2023, akan tetapi pada akhirnya terdakwa sama sekali tidak membayarkan uang pembelian beras tersebut dan justru melarikan diri.
  2. Saksi TOMO, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 84.550.000,- (delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 104 (seratus empat) sak karung beras atau 5,2 (lima koma dua) ton beras, yang dibeli dan diangkut oleh terdakwa pada hari rabu tanggal 06 september 2023 sekitar pukul 19.00 wita dan 20.00 wita (2 kali angkutan) di toko miliknya yang beralamat di jalan Datu Daim RT. 24/Rw. 02 Kelurahan Pelaihari kecamatan pelaihari kabupaten tanah laut dan dijanjikan oleh terdakwa akan dibayar dengan durasi tempo jangka waktu 3 (tiga) hari sampai dengan waktu 1 (satu) minggu, akan tetapi pada akhirnya terdakwa sama sekali tidak membayarkan uang pembelian beras tersebut dan justru melarikan diri.
  3. Saksi SUGIANNOR selaku pemilik toko beras Nurazizah, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 35.720.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dikarenakan pada saat itu pada hari minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 wita di toko miliknya terdakwa mengambil dan mengangkut 43 (empat puluh tiga) sak karung beras dengan ukuran 50 (lima puluh) Kg, yang dijanjikan oleh terdakwa akan dibayar dengan durasi tempo jangka waktu 1 (satu) minggu pada 01 September 2023 dan kemudian mundur lagi menjadi tanggal 02 september 2023, dan selanjutnya pada tanggal 02 september 2023 saat itu terdakwa hanya membayar setengah dari harga beras-beras yang telah diambil oleh terdakwa dan mengatakan bahwa sisanya sebesar Rp. 35.720.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) akan dibayarkan oleh terdakwa pada hari sabtu tanggal 09 september 2023. Akan tetapi hingga tenggang waktu yang ditentukan terdakwa tidak lagi membayarkan uang hasil pembelian beras yang telah dijanjikan dan justru melarikan diri.
  4. Saksi MUHAMMAD IRFAN, yang mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 70.930.000,- (tujuh puluh juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian : 12 (dua belas) sak karung beras atau 420 (empat ratus dua puluh) Kg beras dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan uang pinjaman untuk modal usaha beras sebesar Rp. 57.530.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), yang terjadi pada sekitar bulan September tahun 2023 di toko beras milik saksi, dimana alasan terdakwa mengambil atau membeli beras dari saksi yaitu dikarenakan ada pesanan dari pelanggan terdakwa, sedangkan untuk peminjaman uang sebagai modal usaha dari saksi yaitu terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa ia akan mengambil beras di pabrik beras dan persyaratan mengambil beras di pabrik yaitu pembayaran harus dilakukan secara cash, dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD IRFAN bahwa ia akan membayar dan mengembalikan uang milik saksi MUHAMMAD IRFAN pada ke esokan harinya setelah terdakwa menerima pembayaran beras-beras dari pelanggan-pelangganya, baik mengenai beras-beras yang terdakwa ambil dari saksi MUHAMMAD IRFAN maupun beras-beras yang terdakwa ambil dari pabrik beras. Akan tetapi hingga tenggang waktu yang ditentukan terdakwa tidak lagi membayarkan uang hasil pembelian beras yang telah dijanjikan dan justru melarikan diri.
  5. Saksi SUGIAN NOR, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 70.930.000,- (tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 6 (enam) ton beras dengan 2 (dua) kali pengambilan dan pengangkutan yaitu pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 wita sebanyak 3 (tiga) ton dan sekitar pukul 18.00 wita sebanyak 3 (tiga) ton, dan dijanjikan oleh terdakwa akan dibayar pada hari sabtu tanggal 09 Oktober 2023, akan tetapi pada akhirnya terdakwa sama sekali tidak membayarkan uang pembelian beras tersebut dan justru melarikan diri.
  6. Saksi MUHNI  selaku pemilik toko beras Najuan, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 1,5 (satu koma lima) ton beras, yang dibeli dan diangkut oleh terdakwa pada hari minggu tanggal 03 september 2023 di toko miliknya, dan dijanjikan oleh terdakwa bahwa akan dibayar pada rabu tanggal 06 september 2023, akan tetapi pada akhirnya terdakwa sama sekali tidak membayarkan uang pembelian beras tersebut dan justru melarikan diri.
  7. Saksi SYAMSUDIN, yang mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan rincian : 200 (dua ratus) belek atau 2,2 ton benih padi yang diambil pada tanggal 02 Agustus 2023 dan 40 sak karung beras atau 1,4 ton beras yang diambil dan diangkut terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 september 2023, yang dijanjikan oleh terdakwa akan dibayarkan semuanya pada hari sabtu tanggal 08 september 2023. Akan tetapi hingga tenggang waktu yang ditentukan terdakwa tidak lagi membayarkan uang hasil pembelian beras yang telah dijanjikan dan justru melarikan diri.

Bahwa selain modus operandi sebagaimana uraian penjelasan dalam dakwaan yang telah dialami oleh Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN, Saksi FATIMAH, Saksi TOMO, Saksi SUGIANNOR, Saksi MUHAMMAD IRFAN, Saksi SUGIAN NOR, Saksi MUHNI, dan Saksi SYAMSUDIN tersebut diatas, terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI juga melakukan modus operandi lain dalam hal untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari orang lain dalam melakukan usaha jual beli beras yang berdampak mengakibatkan kerugian terhadap orang lain yang dalam hal ini telah dialami oleh saksi SEPTIANSYAH dan Saksi RIZHARD MANURUNG, yang dilakukan dengan cara terdakwa mendatangi saksi-saksi tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan uang dari orang-orang itu dengan modus operandi terdakwa berpura-pura meminjam uang yang akan digunakan oleh terdakwa sebagai modal dalam menjalankan usaha jual beli beras, dengan terdakwa saat itu juga menjanjikan keuntungan yang nantinya akan diterima oleh orang-orang itu, sehingga pada saat itu menyebabkan saksi SEPTIANSYAH dan Saksi RIZHARD MANURUNG tertarik dan tergerak atas tawaran usaha yang ditawarkan oleh terdakwa, sehingga pada saat itu para saksi mau menyerahkan uang mereka kepada terdakwa, akan tetapi hingga saat ini para saksi tidak pernah menerima keuntungan dari terdakwa dan justru mendapati bahwa terdakwa telah membawa kabur uang para saksi sehingga menyebabkan saksi SETPIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), sedangkan saksi RICHARD MANURUNG sebesar mengalami kerugian sebesar Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

 ---------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI telah mengakibatkan orang lain yang dalam hal ini Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN, Saksi FATIMAH, Saksi TOMO, Saksi SUGIANNOR, Saksi MUHAMMAD IRFAN, Saksi SUGIAN NOR, Saksi MUHNI, Saksi SYAMSUDIN, saksi SEPTIANSYAH dan Saksi RIZHARD MANURUNG mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp. 629.930.000,- (enam ratus dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

KETIGA

-----------Bahwa terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI  pada sekitar bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada sekitar tahun 2022 terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI  mulai melakukan usaha jual beli beras dengan mekanisme usaha jual beli beras yang ia lakukan yaitu dengan cara terdakwa membeli beras-beras yang ada di toko-toko beras dan nantinya terdakwa jual lagi ke toko yang lainnya dengan tujuan agar nantinya terdakwa mendapatkan untung dari penjualan beras yang telah ia lakukan, dengan mekanisme pembayaran beras yang terdakwa ambil di toko-toko sebelumnya dengan cara terdakwa akan membayarkan uang pembeliannya dengan secara cash atau dilakukan dengan jangka waktu tempo paling lama selama 1 (satu) minggu sejak ia mengambil beras-beras tersebut. Setelah menjalankan usaha jual beli beras sejak tahun 2022 itu, kemudian menjadian terdakwa mempunyai relasi toko-toko beras di kabupaten tanah laut yang sangat banyak mulai dari Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN selaku pemilik toko 2Y (Yunita Yunida), Saksi FATIMAH selaku pemilik toko beras Fatimah, toko beras milik saksi TOMO, Saksi SUGIANNOR Selaku pemilik toko NURRAZIZAH, dan lain sebagainya. Setelah itu, pada sekitar tanggal 02 September 2023 terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI yang sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN selaku pemilik toko 2Y (Yunita Yunida), ada menghubungi dan menemui saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN di toko miliknya yang beralamat di jalan Datu Daim RT. 24/RW. 02 di Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan maksud dan tujuan terdakwa bahwa ia ingin mengambil beras sebanyak 6 (enam) ton dari toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN dikarenakan saat itu terdakwa mendapatkan pesanan beras dari pelanggannya. Akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak bisa membayar secara cash untuk pembelian beras-beras itu dengan alasan bahwa terdakwa belum melakukan penagihan terhadap para pelanggan-pelangganya. Mendengar penjelasan dari terdakwa pada saat itu, Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang merasa percaya dengan terdakwa dikarenakan sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan baik kemudian memperbolehkan kepada terdakwa apabila ia akan mengambil beras ditokonya, sehingga pada hari sabtu tanggal 02 September 2023 saat itu terdakwa berhasil mengambil atau mengangkut total 6 (enam) ton beras yang dilakukan dengan cara 2 (dua) kali pengangkutan dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil Daihatsu Granmax. Setelah berhasil melakukan pengambilan beras sebanyak 6 (enam) ton pada tanggal 02 September 2023 tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa kembali menghubungi Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN via telephone dan saat itu ia mengatakan kepada Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bahwa terdakwa membutuhkan beras lagi sebanyak 10 (sepuluh) ton yang akan ia gunakan untuk campuran, dan setelah itu pada sekitar pukul 13.00 wita terdakwa datang ke toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang kemudian melakukan pengangkutan sebanyak 3 (tiga) ton beras dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah mobil Daihatsu Granmax dan sekitar pukul 20.00 wita terdakwa kembali datang ke toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang kemudian melakukan pengangkutan 3 (tiga) ton beras lagi, dimana setelah berhasil melakukan pengangkutan dengan total 6 (enam) ton beras pada hari itu, pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN menanyakan terkait dengan pembayaran beras-beras yang telah diambil oleh terdakwa dengan total sebanyak 12 (dua belas) ton dengan rincian : 6 (enam) ton beras yang diambil terdakwa pada tanggal 02 september 2023 dan 6 (enam) ton lainnya yang diambil pada hari itu yaitu pada tanggal 04 September 2023. Akan tetapi pada saat itu, terdakwa mengatakan kepada Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bahwa ia akan melakukan pembayaran pada keesokan harinya pada hari selasa tanggal 05 september 2023. Mendengar hal itu, Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN mengatakan kepada terdakwa pada hari itu bahwa ia tidak bisa menyediakan 10 (sepuluh) ton beras sesuai dengan pesanan dari terdakwa dan hanya bisa menyediakan 6 (enam) ton beras yang sebelumnya telah diangkut oleh terdakwa, mengingat terdakwa belum membayar seluruh beras-beras yang sebelumnya telah diambil oleh terdakwa. Setelah itu pada ke esokan harinya tepatnya pada hari selasa tanggal 05 september 2023 Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN menghubungi terdakwa via telephone dengan maksud dan tujuan untuk melakukan penagahihan terhadap total 12 (dua belas) ton beras yang telah diambil oleh terdakwa dengan total harga sebesar Rp. 166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah), akan tetapi pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia akan membayar pada ke esokan harinya pada hari rabu tanggal 06 september 2023, dan setelah Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN pada keesokan harinya menanyakan kembali kepada terdakwa tentang pembayaran beras-beras miliknya tersebut, saat itu terdakwa kembali berasalan bahwa ia akan melakukan pembayaran pada hari sabtu tanggal 09 september 2023 dan kemudian mundur meminta perpanjangan waktu lagi menjadi tanggal 13 september 2023. Akan tetapi pada hari Rabu tanggal 13 september 2023 sekitar pukul 14.00 wita pada saat Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bersama dengan pegawainya yang bernama saudara SYAHRI mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Mawar Panggung RT. 003 Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN mendapati bahwa rumah tempat tinggal terdakwa sudah dalam keadaan kosong tanpa penghuni dan berdasarkan informasi dari tetangga disekitar tempat tinggal terdakwa saat itu diperoleh informasi bahwa terdakwa beserta keluarganya telah kabur meninggalkan rumah terdakwa beserta barang bawaannya, dan pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN juga mendapati bahwa terdapat saksi-saksi orang lain yang telah menjadi korban yang sama seperti yang dialami oleh dirinya dengan modus operandi hampir serupa seperti yang dialami oleh dirinya yaitu dengan modus operandi bahwa terdakwa membeli beras-beras di toko-toko orang tersebut dengan menjanjikan akan membayar beras-beras itu dengan durasi tempo jangka waktu 3 (tiga) hari sampai dengan jangka waktu 1 (satu) minggu. Akan tetapi pada akhirnya pembayaran terhadap pembelian beras-beras itu sama sekali tidak pernah dibayarkan oleh terdakwa, dimana orang-orang yang telah menjadi korban tersebut diantaranya yaitu :

  1. Saksi FATIMAH (pemilik toko beras toko Fatimah), yang mengalami kerugian sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk 40 (empat puluh) sak karung beras dengan ukuran 50 (lima puluh) Kg, yang dibeli dan diangkut oleh terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 september 2023 sekitar pukul 17.00 wita di toko miliknya yang beralamat di jalan pintu air kecamatan pelaihari kabupaten tanah laut dan dijanjikan oleh terdakwa akan dibayar pada selasa tanggal 05 september 2023, akan tetapi pada akhirnya terdakwa sama sekali tidak membayarkan uang pembelian beras tersebut dan justru melarikan diri.
  2. Saksi TOMO, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 84.550.000,- (delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 104 (seratus empat) sak karung beras atau 5,2 (lima koma dua) ton beras, yang dibeli dan diangkut oleh terdakwa pada hari rabu tanggal 06 september 2023 sekitar pukul 19.00 wita dan 20.00 wita (2 kali angkutan) di toko miliknya yang beralamat di jalan Datu Daim RT. 24/Rw. 02 Kelurahan Pelaihari kecamatan pelaihari kabupaten tanah laut dan dijanjikan oleh terdakwa akan dibayar dengan durasi tempo jangka waktu 3 (tiga) hari sampai dengan waktu 1 (satu) minggu, akan tetapi pada akhirnya terdakwa sama sekali tidak membayarkan uang pembelian beras tersebut dan justru melarikan diri.
  3. Saksi SUGIANNOR selaku pemilik toko beras Nurazizah, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 35.720.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dikarenakan pada saat itu pada hari minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 wita di toko miliknya terdakwa mengambil dan mengangkut 43 (empat puluh tiga) sak karung beras dengan ukuran 50 (lima puluh) Kg, yang dijanjikan oleh terdakwa akan dibayar dengan durasi tempo jangka waktu 1 (satu) minggu pada 01 September 2023 dan kemudian mundur lagi menjadi tanggal 02 september 2023, dan selanjutnya pada tanggal 02 september 2023 saat itu terdakwa hanya membayar setengah dari harga beras-beras yang telah diambil oleh terdakwa dan mengatakan bahwa sisanya sebesar Rp. 35.720.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) akan dibayarkan oleh terdakwa pada hari sabtu tanggal 09 september 2023. Akan tetapi hingga tenggang waktu yang ditentukan terdakwa tidak lagi membayarkan uang hasil pembelian beras yang telah dijanjikan dan justru melarikan diri.
  4. Saksi MUHAMMAD IRFAN, yang mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 70.930.000,- (tujuh puluh juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian : 12 (dua belas) sak karung beras atau 420 (empat ratus dua puluh) Kg beras dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan uang pinjaman untuk modal usaha beras sebesar Rp. 57.530.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), yang terjadi pada sekitar bulan September tahun 2023 di toko beras milik saksi, dimana alasan terdakwa mengambil atau membeli beras dari saksi yaitu dikarenakan ada pesanan dari pelanggan terdakwa, sedangkan untuk peminjaman uang sebagai modal usaha dari saksi yaitu terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa ia akan mengambil beras di pabrik beras dan persyaratan mengambil beras di pabrik yaitu pembayaran harus dilakukan secara cash, dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD IRFAN bahwa ia akan membayar dan mengembalikan uang milik saksi MUHAMMAD IRFAN pada ke esokan harinya setelah terdakwa menerima pembayaran beras-beras dari pelanggan-pelangganya, baik mengenai beras-beras yang terdakwa ambil dari saksi MUHAMMAD IRFAN maupun beras-beras yang terdakwa ambil dari pabrik beras. Akan tetapi hingga tenggang waktu yang ditentukan terdakwa tidak lagi membayarkan uang hasil pembelian beras yang telah dijanjikan dan justru melarikan diri.
  5. Saksi SUGIAN NOR, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 70.930.000,- (tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 6 (enam) ton beras dengan 2 (dua) kali pengambilan dan pengangkutan yaitu pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 wita sebanyak 3 (tiga) ton dan sekitar pukul 18.00 wita sebanyak 3 (tiga) ton, dan dijanjikan oleh terdakwa akan dibayar pada hari sabtu tanggal 09 Oktober 2023, akan tetapi pada akhirnya terdakwa sama sekali tidak membayarkan uang pembelian beras tersebut dan justru melarikan diri.
  6. Saksi MUHNI  selaku pemilik toko beras Najuan, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 1,5 (satu koma lima) ton beras, yang dibeli dan diangkut oleh terdakwa pada hari minggu tanggal 03 september 2023 di toko miliknya, dan dijanjikan oleh terdakwa bahwa akan dibayar pada rabu tanggal 06 september 2023, akan tetapi pada akhirnya terdakwa sama sekali tidak membayarkan uang pembelian beras tersebut dan justru melarikan diri.
  7. Saksi SYAMSUDIN, yang mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan rincian : 200 (dua ratus) belek atau 2,2 ton benih padi yang diambil pada tanggal 02 Agustus 2023 dan 40 sak karung beras atau 1,4 ton beras yang diambil dan diangkut terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 september 2023, yang dijanjikan oleh terdakwa akan dibayarkan semuanya pada hari sabtu tanggal 08 september 2023. Akan tetapi hingga tenggang waktu yang ditentukan terdakwa tidak lagi membayarkan uang hasil pembelian beras yang telah dijanjikan dan justru melarikan diri.

Bahwa selain modus operandi sebagaimana uraian penjelasan dalam dakwaan yang telah dialami oleh Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN, Saksi FATIMAH, Saksi TOMO, Saksi SUGIANNOR, Saksi MUHAMMAD IRFAN, Saksi SUGIAN NOR, Saksi MUHNI, dan Saksi SYAMSUDIN tersebut diatas, terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI juga melakukan modus operandi lain dalam hal untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari orang lain dalam melakukan usaha jual beli beras yang berdampak mengakibatkan kerugian terhadap orang lain yang dalam hal ini telah dialami oleh saksi SEPTIANSYAH dan Saksi RIZHARD MANURUNG, yang dilakukan dengan cara terdakwa mendatangi saksi-saksi tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan uang dari orang-orang itu dengan modus operandi terdakwa berpura-pura meminjam uang yang akan digunakan oleh terdakwa sebagai modal dalam menjalankan usaha jual beli beras, dengan terdakwa saat itu juga menjanjikan keuntungan yang nantinya akan diterima oleh orang-orang itu, sehingga pada saat itu menyebabkan saksi SEPTIANSYAH dan Saksi RIZHARD MANURUNG tertarik dan tergerak atas tawaran usaha yang ditawarkan oleh terdakwa, sehingga pada saat itu para saksi mau menyerahkan uang mereka kepada terdakwa, akan tetapi hingga saat ini para saksi tidak pernah menerima keuntungan dari terdakwa dan justru mendapati bahwa terdakwa telah membawa kabur uang para saksi sehingga menyebabkan saksi SETPIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), sedangkan saksi RICHARD MANURUNG sebesar mengalami kerugian sebesar Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

---------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI telah mengakibatkan orang lain yang dalam hal ini Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN, Saksi FATIMAH, Saksi TOMO, Saksi SUGIANNOR, Saksi MUHAMMAD IRFAN, Saksi SUGIAN NOR, Saksi MUHNI, Saksi SYAMSUDIN, saksi SEPTIANSYAH dan Saksi RIZHARD MANURUNG mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp. 629.930.000,- (enam ratus dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya