Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2019/PN Pli ADHITYO PRIHAMBODO P, SH ANDI IRAWAN Bin SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2019/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-213/Q.3.18/Epp.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ADHITYO PRIHAMBODO P, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI IRAWAN Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa ANDI IRAWAN Bin SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekitar jam 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Warung milik Saksi HALIDAH pada Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Cuka RT. 03 / 01 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut : ---------------------

---------- Bahwa berawal pada saat Terdakwa yang berangkat dari desa Pasir Putih menuju warung milik Saksi HALIDAH untuk membeli Rokok dengan menggunakan Sepeda Motor Matic merk Yamaha Type MIO warna Merah Marun No.Pol DA 6542 LE milik Terdakwa. Selanjutnya setelah sampai di depan warung milik saksi HALIDAH Terdakwa berniat ingin membeli rokok, kemudian Terdakwa singgah di depan warung tersebut kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan memanggil pemilik warung sebanyak 1 (satu) kali, namun tidak ada yang keluar dari warung tersebut, kemudian Terdakwa melihat ada beberapa tabung gas sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambilnya yang dilanjutkan dengan Terdakwa mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 5,5 kg merk Bright Gas warna Merah Muda. setelah itu, kedua tabung tersebut Terdakwa bawa ke dekat sepeda motor Terdakwa yang berjarak sekitar 10 meter dari warung tersebut dimana yang 1 (satu) tabung gas Terdakwa taruh pada pijakan kaki dengan posisi di rebahkan dan 1 tabung gas lainnya masih Terdakwa letakkan di atas tanah posisi berdiri. Bahwa pada saat itu juga, kegiatan Terdakwa dipergoki Saksi HALIDAH yang meneriaki Terdakwa dengan kata “Maling …. Maling ….!”. Karena diteriaki seperti itu, Terdakwa menjadi panik lalu mendorong sepeda motor Terdakwa sambil membawa 1 tabung gas yang ada di sepeda motor Terdakwa dan sempat berusaha melarikan diri sekitar 5 (lima) meter, setelah itu kemudian Terdakwa jatuhkan ke tanah 1 tabung gas yang bawa di sepeda motor Terdakwa tadi kemudian Terdakwa dorong sepeda motor Terdakwa karena ternyata sepeda motornya menjadi mogok. Selanjutnya setelah Terdakwa dorong sekitar 20 (dua puluh) meter dari posisi tabung gas tersebut Terdakwa tinggalkan kemudian Terdakwa di tangkap masyarakat setempat.

                Bahwa dalam melakukan Perbuatannya, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi HALIDAH.

                Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi HALIDAH berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya