Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PN Pli Devi Wahyuni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat 73/Pdt.P/2024/PN Pli
Pemohon
NoNama
1Devi Wahyuni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa data kependudukan Anak Pemohon berupa tanggal lahir yang tertulis 13 februari 2023 seharusnya yang benar adalah 13 Maret 2021;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencantuman tanggal lahir yangtertulis 13 februari 2023 seharusnya yang benar adalah 13 Maret 2021 dalam dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran Nomor 6301- LU-09042023-0001 tertanggal 13 Februari 2023 dan Kartu Keluarga Nomor 6301105302230001 tertanggal 13 Februari 2023:
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak