Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2024/PN Pli BUDI SANTOSO,S.H. 1.RIDHO RISWANTO Bin BUDI UTOMO
2.ARJUN AGUS DIANTO Bin SUPARLAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1041/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SANTOSO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO RISWANTO Bin BUDI UTOMO[Penahanan]
2ARJUN AGUS DIANTO Bin SUPARLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa I RIDHO RISWANTO Bin BUDI UTOMO baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Terdakwa II ARJUN AGUS DIANTORO Bin SUPARLAN, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira Pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat dirumah Terdakwa I RIDHO RISWANTO Bin BUDI UTOMO di Jalan Kabuau RT 04 RW 02, Desa Telaga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain :

---------Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024, Sekira Pukul 16.00 WITA Terdakwa I RIDHO RISWANTO Bin BUDI UTOMO dan Terdakwa II ARJUN AGUS DIANTORO Bin SUPARLAN bersepakat untuk bersama-sama membeli Narkotika jenis sabu dengan tujuan dijual kembali, kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju rumah Sdr. Lukman (Daftar pencarian orang) yang beralamat di Desa Kunyit Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sesampainya dirumah Sdr. LUKMAN sekira Pukul 17.00 WITA Terdakwa I Bersama Terdakwa II membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram (satu gram) dengan harga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan system hutang yang nantinya akan dilakukan pembayaran setelah Narkotika jenis sabu yang para terdakwa beli habis terjual, selanjutnya para terdakwa pulang kerumah masing-masing sedangkan untuk narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram (satu gram) dibawa pulang oleh Terdakwa I kerumahnya yang beralamat di Jalan Kabuau RT 04 RW 02, Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira Pukul 09.00 WITA Terdakwa I dihubungi oleh Sdr.AAM (DPO) melalui telepon dengan maksud dan tujuan menghubungi Terdakwa I untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, lalu Sdr. AAM (DPO) datang sesuai dengan kesepakatan di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Kabuau RT 04 RW 02, Desa Telaga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya dirumah Terdakwa I, Sdr.AAM (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I dan Terdakwa I menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu selanjutnya sekira Pukul 17.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama memecah Narkotika jenis sabu dirumah Terdakwa I yang beralamat di di Jalan Kabuau RT 04 RW 02, Desa Telaga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut menjadi 13 (tiga belas) paket kecil dengan rincian 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan  3 (tiga) paket dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian Saksi AGUS TRIONO Bin SUWANDHI H.K (Alm) dan saksi BAGUS MURANDI WIBOWO Bin H ROHMADI beserta Anggota Kepolisian Polsek Pelaihari melakukan penangkapan terhadap para terdakwa I disebuah rumah yang beralamat di jalan Kabuau RT 04 RW 02. Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :

  1. 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 3,37 gram dan berat bersih 0,77 gram;
  2. 1 (satu) buah HP merek Samsung A20 warna hitam;
  3. 1 (satu) buah HP merek Oppo A12 warna biru muda;
  4. 1 (satu) bundle plastik klip warna putih transparan;
  5. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

yang mana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik para terdakwa, kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke polsek Pelaihari untuk proses lebih lanjut.

---------Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ,menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis sabu.

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Polsek Pelaihari hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WITA yang disaksikan oleh para terdakwa telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengen berat kotor 3,37 gram (tiga koma tiga puluh tujuh gram) dan berat bersih 0.77 gram (nol koma tujuh puluh tujuh gram), guna kepentingan uji sampel ke Laboratorium BPOM Banjarmasin diambil sebanyak 0,02 gram (Nol koma nol dua gram) sehingga tersisa 0,75 gram (nol koma tujuh lima gram) guna kepentingan Pembuktian di Pengadilan.

----------Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0476 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.farm, Apt dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan di Banjarmasin pada tanggal 21 Mei 2024 menyatakan hasil pengujian sample dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif (+) mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61. 

----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------Bahwa Terdakwa I RIDHO RISWANTO Bin BUDI UTOMO baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama bersama-sama dengan Terdakwa II ARJUN AGUS DIANTORO Bin SUPARLAN, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira Pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 di sebuah rumah di Jalan Kabuau RT 04 RW 02 Desa Telaga Kecamatan Pelauhari kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain :

Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024, Sekira Pukul 16.00 WITA Terdakwa I RIDHO RISWANTO Bin BUDI UTOMO dan Terdakwa II ARJUN AGUS DIANTORO Bin SUPARLAN bersepakat untuk bersama-sama membeli Narkotika jenis sabu dengan tujuan dijual kembali, kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju rumah Sdr. Lukman (Daftar pencarian orang) yang beralamat di Desa Kunyit Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sesampainya dirumah Sdr. LUKMAN sekira Pukul 17.00 WITA Terdakwa I Bersama Terdakwa II membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram (satu gram) dengan harga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan system hutang yang nantinya akan dilakukan pembayaran setelah Narkotika jenis sabu yang para terdakwa beli habis terjual, selanjutnya para terdakwa pulang kerumah masing-masing sedangkan untuk narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram (satu gram) dibawa pulang oleh Terdakwa I kerumahnya yang beralamat di Jalan Kabuau RT 04 RW 02, Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira Pukul 09.00 WITA Terdakwa I dihubungi oleh Sdr.AAM (DPO) melalui telepon dengan maksud dan tujuan menghubungi Terdakwa I untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, lalu Sdr. AAM (DPO) datang sesuai dengan kesepakatan di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Kabuau RT 04 RW 02, Desa Telaga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya dirumah Terdakwa I, Sdr.AAM (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I dan Terdakwa I menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu selanjutnya sekira Pukul 17.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama memecah Narkotika jenis sabu dirumah Terdakwa I yang beralamat di di Jalan Kabuau RT 04 RW 02, Desa Telaga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut menjadi 13 (tiga belas) paket kecil dengan rincian 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan  3 (tiga) paket dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian Saksi AGUS TRIONO Bin SUWANDHI H.K (Alm) dan saksi BAGUS MURANDI WIBOWO Bin H ROHMADI beserta Anggota Kepolisian Polsek Pelaihari melakukan penangkapan terhadap para terdakwa I disebuah rumah yang beralamat di jalan Kabuau RT 04 RW 02. Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :

  1. 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 3,37 gram dan berat bersih 0,77 gram;
  2. 1 (satu) buah HP merek Samsung A20 warna hitam;
  3. 1 (satu) buah HP merek Oppo A12 warna biru muda;
  4. 1 (satu) bundle plastik klip warna putih transparan;
  5. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

yang mana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik para terdakwa, kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke polsek Pelaihari untuk proses lebih lanjut.

---------Bahwa perbuatan para Terdakwa, tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izin dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu-----------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Polsek Pelaihari hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WITA yang disaksikan oleh para terdakwa telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengen berat kotor 3,37 gram (tiga koma tiga puluh tujuh gram) dan berat bersih 0.77 gram (nol koma tujuh puluh tujuh gram), guna kepentingan uji sampel ke Laboratorium BPOM Banjarmasin diambil sebanyak 0,02 gram (Nol koma nol dua gram) sehingga tersisa 0,75 gram (nol koma tujuh lima gram) guna kepentingan Pembuktian di Pengadilan.

----------Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0476 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.farm, Apt dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan di Banjarmasin pada tanggal 21 Mei 2024 menyatakan hasil pengujian sample dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif (+) mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61. 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya