Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2020/PN Pli Drs. H. M. RUSDI HILMI, MA YULIANDA RAMADHANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2020/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2020
Nomor Surat 5/Pdt.G/2020/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Drs. H. M. RUSDI HILMI, MA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDA HARIS SURIANI, S.H.I.Drs. H. M. RUSDI HILMI, MA
2M. JAUHAR FUADY, S.H.I.Drs. H. M. RUSDI HILMI, MA
Tergugat
NoNama
1YULIANDA RAMADHANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 151.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan penggugat;
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli atas sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Sawi Komplek CIP Blok F No.14 RT.006 RW.002 Desa Atu-Atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dengan sertifikat nomor 334 dengan luas tanah 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) antara YULIANDA RAMADHANI (tergugat) dengan H. M. RUSDI HILMI (penggugat) dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan         : Dra. Lina Hartati
  • Sebelah Timur berbatasan dengan        : Drs. H. M. Rusdi Hilmi, MA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan     : Jalan Sawi Komplek CIP
  • Sebelah Barat berbatasan dengan         : Rusdiana

dengan nilai sebesar Rp151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah);

  1. Menyatakan tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);
  2. Menyatakan penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri hingga selesai mendaftarkan peralihan hak atas bidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor 334 dengan luas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Sawi Komplek CIP Blok F No.14 RT.006 RW.002 Desa Atu-Atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan         : Dra. Lina Hartati
  • Sebelah Timur berbatasan dengan        : Drs. H. M. Rusdi Hilmi, MA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan     : Jalan Sawi Komplek CIP
  • Sebelah Barat berbatasan dengan         : Rusdiana

serta melakukan balik nama kepemilikan sertifikat dari semula atas nama YULIANDA RAMADHANI menjadi atas nama H. M. RUSDI HILMI;

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak