Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PN Pli SUPANGAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat 20/Pdt.P/2024/PN Pli
Pemohon
NoNama
1SUPANGAT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nuryadi, A.Md, S.H., M.H.SUPANGAT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan nama SITI ASIAH yang lahir pada tanggal 31 Desember 1950 pada SHM No. 05463 Kelurahan Angsau NIB. 17.08.01.61.07312 seluas 990 M2 dan SHM No.0546 Kelurahan Angsau NIB. 17.08.01.61.07311 seluas 406 M2, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 16 Mei 2023 yang terletak di Jalan Balerejo Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan adalah orang yang sama dengan nama SITI ASIYAH, lahir di Nganjuk pada tanggal 31 Desember 1950 yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 6301037112500018 dan tertera pada Kartu Keluarga nomor : 6301030403210005;

3. Menetapkan bahwa nama SITI ASIAH menjadi nama SITI ASIYAH

4. Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari untuk mengirimkan turunan penetapan ini kepada Kepala Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Tanah Laut agar dapat diketahui dan mencatatkan penetapan tersebut kedalam buku register yang telah disediakan untuk itu;

5. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Tanah Laut untuk merubah nama SITI ASIAH menjadi SITI ASIYAH ;

6. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak