Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Pli 1.BUDI SANTOSO,S.H.
1.Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2.BUDI SANTOSO,S.H.
1.FAHRUL RAJI ALS AYUL BIN MUKRI Alm
2.JARKANI ALS KANI BIN SAUKANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-634/O.3.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2BUDI SANTOSO,S.H.
3BUDI SANTOSO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL RAJI ALS AYUL BIN MUKRI Alm[Penahanan]
2JARKANI ALS KANI BIN SAUKANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa  I. FAHRUL RAJI ALS AYUL BIN MUKRI (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II. JARKANI ALS KANI BIN SAUKANI, pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira Pukul 18.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di jalan Gunung Katunun Desa Telaga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

berawal dari terdakwa I dan terdakwa II pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WITA telah bertemu di kontrakan terdakwa II yang berada didesa Datu Kecamatan pelaihari Kabupaten Tanah Laut dan dalam pertemuan tersebut telah disepakati diantara mereka terdakwa untuk melakukan kejahatan, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dengan berboncengan menggunakan kendaraan sepeda motor Mio warna hitam pergi mencari sasaran kejahatan, dan ketika melintas di jalan Gunung Katunun Desa Telaga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut telah melihat 1 (unit) sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DA 6514 LCO milik saksi Nor Laily Binti Mathan (alm) yang berada dihalaman rumahnya, melihat kejadian tersebut mereka terdakwa segera mengamati keadaan sekeliling untuk memastikan rencana kejahatannya bisa berjalan dengan aman sambil menunggu suasana atau cuaca gelap, lalu sekira pukul 18.40 WITA ketika suasana sekeliling sepi dan banyak penduduk sudah mulai sibuk untuk berbuka puasa, selanjutnya terdakwa II dengan tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya segera mendekati dan mengambil 1 (unit) sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, nomor polisi DA 6514 LCO milik saksi Nor Laily Binti Mathan (alm) yang tidak dikunci setang dan mendorongnya menjauhi tempat kejadian menuju luar kampung dengan tujuan untuk dimiliki dengan dibantu terdakwa I yang mendorong dari arah belakang sambil mengendarai kendaraan sepeda motor Mio yang dikendaraianya pada saat menuju tempat kejahatan sebelumnya, dan akibat perbuatan terdakwa I bersama terdakwa II tersebut, saksi Nor Laily Binti Mathan (alm) mengalami kerugian sejumlah Rp. 30.000.00.- (Tiga Puluh Juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya