Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Pli Kevin Ryana,SH TEGUH SUPRIHATNO Bin MAHDI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-812/O.3.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Ryana,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH SUPRIHATNO Bin MAHDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa ia terdakwa TEGUH SUPRIHATNO bin MAHDI pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kh. Mansyur RT. 14 RW. 05 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa bertemu saksi RACHMAT yang mejual motor dan mobil bekas pada waktu sekitar hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 di showroom motor yang beralamat di Jalan Kh. Mansyur RT. 14 RW. 05 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk membeli mobil dan motor kemudian terdakwa dan saksi RACHMAT bersepakat atas pembelian 1 (satu) unit mobil jenis suzuki pick up nomor polisi : DA 8587 LH beserta 3 (tiga) unit sepeda motor yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor honda beat x ride nomor polisi : DA 6270 LCR, 1 (satu) unit sepeda motor genio nomor polisi : DA 2642 LAR dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy nomor polisi : DA 6431 LCA namun terdakwa menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dalam pembelian tersebut yang dilakukan dengan cara pada saat saksi RACHMAT memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada mobil jenis suzuki pick up dengan nomor polisi : DA 8587 LH yang sedang dititip-jualkan di showroom motor miliknya kemudian terdakwa mencoba kesempatan uji berkendara (ters drive) mobil tersebut lalu menyetujui dan menyepakati harga pembelian sebesar Rp 87.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah) dengan metode pembayaran melalui Cek Bank Mandiri selanjutnya setelah terdakwa menyerahkan 1 (lembar) Cek Bank Mandiri tersebut kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil jenis suzuki pick up beserta STNK dengan komitmen penyerahan BPKB bertempat di rumah saksi NURJANNAH selaku pemilik mobil yang beralamat di Jalan Tungkaran Sahang Desa Telaga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dan selanjutnya terdakwa bersama saksi RACHMAT mendatangi rumah saksi NURJANNAH namun hanya dapat menemui adik dari saksi NURJANNAH yakni sdr. ISKANDAR kemudian saksi NURJANNAH berkomunikasi melalui telfon dengan saksi RACHMAT dan mengarahkan sdr. ISKANDAR untuk menyerahkan BPKB mobil jenis Suzuki pick up kepada terdakwa yang pada saat itu juga menunjukan kepada sdr. ISKANDAR berupa 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri sehingga membuat percaya dan kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil suzuki pickup tersebut. Kemudian terhadap pembelian 3 (tiga) unit sepeda motor terdakwa juga meggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan cara menyampaikan rencana pembelian atas 3 (tiga) unit sepeda motor untuk perusahaan sawit sehingga saksi RACHMAT menyetujui pembelian tersebut dengan harga sebesar Rp 43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) yang pembayarannya uang muka sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk sisa pembayaran sebesar Rp 35.500.000,00 (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) melalui non tunai yakni 1 (satu) lembar cek mandiri sembari menunjukan buku  tabungan pada Bank Mandiri milik terdakwa memuat saldo sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehingga membuat saksi RACHMAT mempercayai terdakwa dan kemudian terdakwa membawa ketiga unit sepeda motor tersebut.
  • Bahwa terdakwa melakukan tipu muslihat dengan menggunakan 1 (satu) lembar cek Bank Mandiri untuk pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit mobil dan 3 (tiga) unit sepeda motor karena pada saat saksi RACHMAT melakukan pencairan terhadap 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri tersebut tidak dapat dicairkan yang mana dikonfirmasi oleh pihak Bank Mandiri rekening tersebut tidak memiliki saldo sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi RACHMAT mengakibatkan kerugian sebesar Rp 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa yang membeli kendaraan mobil dan motor yang pembayarannya menggunakan 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri padahal terdakwa ketahui rekening pada Bank Mandiri tersebut tidak memiliki saldo dilakukan terdakwa secara sengaja dengan maksud untuk menguntungkan diri terdakwa agar saksi RACHMAT percaya dan terperdaya oleh terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil jenis suzuki pick up nomor polisi : DA 8587 LH beserta 3 (tiga) unit sepeda motor yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor honda beat x ride nomor polisi : DA 6270 LCR, 1 (satu) unit sepeda motor genio nomor polisi : DA 2642 LAR dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy nomor polisi : DA 6431 LCA.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia terdakwa TEGUH SUPRIHATNO bin MAHDI pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kh. Mansyur RT. 14 RW. 05 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa bertemu saksi RACHMAT yang mejual motor dan mobil bekas pada waktu sekitar hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 di showroom motor yang beralamat di Jalan Kh. Mansyur RT. 14 RW. 05 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk membeli mobil dan motor kemudian terdakwa dan saksi RACHMAT bersepakat atas pembelian 1 (satu) unit mobil jenis suzuki pick up nomor polisi : DA 8587 LH beserta 3 (tiga) unit sepeda motor yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor honda beat x ride nomor polisi : DA 6270 LCR, 1 (satu) unit sepeda motor genio nomor polisi : DA 2642 LAR dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy nomor polisi : DA 6431 LCA namun terdakwa secara melawan hukum memiliki barang-barang tersebut bukan karena kejahatan dalam pembelian tersebut yang dilakukan dengan cara pada saat saksi RACHMAT memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada mobil jenis suzuki pick up dengan nomor polisi : DA 8587 LH yang sedang dititip-jualkan di showroom motor miliknya kemudian terdakwa mencoba kesempatan uji berkendara (ters drive) mobil tersebut lalu menyetujui dan menyepakati harga pembelian sebesar Rp 87.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah) dengan metode pembayaran melalui Cek Bank Mandiri selanjutnya setelah terdakwa menyerahkan 1 (lembar) Cek Bank Mandiri tersebut kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil jenis suzuki pick up beserta STNK dengan komitmen penyerahan BPKB bertempat di rumah saksi NURJANNAH selaku pemilik mobil yang beralamat di Jalan Tungkaran Sahang Desa Telaga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dan selanjutnya terdakwa bersama saksi RACHMAT mendatangi rumah saksi NURJANNAH namun hanya dapat menemui adik dari saksi NURJANNAH yakni sdr. ISKANDAR kemudian saksi NURJANNAH berkomunikasi melalui telfon dengan saksi RACHMAT dan mengarahkan sdr. ISKANDAR untuk menyerahkan BPKB mobil jenis Suzuki pick up kepada terdakwa yang pada saat itu juga menunjukan kepada sdr. ISKANDAR berupa 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri sehingga membuat percaya dan kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil suzuki pickup tersebut. Kemudian terhadap pembelian 3 (tiga) unit sepeda motor terdakwa juga secara melawan hukum memiliki barang-barang tersebut bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara menyampaikan rencana pembelian atas 3 (tiga) unit sepeda motor untuk perusahaan sawit sehingga saksi RACHMAT menyetujui pembelian tersebut dengan harga sebesar Rp 43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) yang pembayarannya uang muka sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk sisa pembayaran sebesar Rp 35.500.000,00 (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) melalui non tunai yakni 1 (satu) lembar cek mandiri sembari menunjukan buku  tabungan pada Bank Mandiri milik terdakwa memuat saldo sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehingga membuat saksi RACHMAT mempercayai terdakwa dan kemudian terdakwa membawa ketiga unit sepeda motor tersebut.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki barang-barang tersebut bukan karena kejahatan dengan menggunakan 1 (satu) lembar cek Bank Mandiri untuk pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit mobil dan 3 (tiga) unit sepeda motor karena pada saat saksi RACHMAT melakukan pencairan terhadap 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri tersebut tidak dapat dicairkan yang mana dikonfirmasi oleh pihak Bank Mandiri rekening tersebut tidak memiliki saldo sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi RACHMAT mengakibatkan kerugian sebesar Rp 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa yang membeli kendaraan mobil dan motor yang pembayarannya menggunakan 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri padahal terdakwa ketahui rekening pada Bank Mandiri tersebut tidak memiliki saldo dilakukan terdakwa secara sengaja dengan maksud untuk menguntungkan diri terdakwa agar saksi RACHMAT percaya dan terperdaya oleh terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil jenis suzuki pick up nomor polisi : DA 8587 LH beserta 3 (tiga) unit sepeda motor yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor honda beat x ride nomor polisi : DA 6270 LCR, 1 (satu) unit sepeda motor genio nomor polisi : DA 2642 LAR dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy nomor polisi : DA 6431 LCA.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya