Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Pli Sariyah Sugito Bin M. Mispan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat 43/Pdt.G/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Sariyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sugito Bin M. Mispan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALFINA HANDINI, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah tersebut.
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik sebidang tanah tersebut.
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
  5. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3159/Sungai Cuka atas nama Sugito Bin M. Mispan menjadi atas nama Sariyah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dan untuk itu apabila diperlukan dapat terlebih dahulu diterbitkan Sertifikat pengganti atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 13159/Sungai Cuka atas nama Sugito Bin M. Mispan tersebut.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak