Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Pli Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H 1.ROBIANSYAH ALS ROBI BIN NASIKIN Alm
2.NASRUDIN ALS ANAS BIN SULAIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-395/O.3.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIANSYAH ALS ROBI BIN NASIKIN Alm[Penahanan]
2NASRUDIN ALS ANAS BIN SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,ROBIANSYAH ALS ROBI BIN NASIKIN Alm
2H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,NASRUDIN ALS ANAS BIN SULAIMAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa II  NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sungai Cuka RT. 001/RW. 001 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai  berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 wita pada saat terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN yang sedang berada dirumah miliknya yang beralamat di Desa Sebamban Baru RT. 001/RW. 001 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat itu terdakwa I didatangi oleh korban RAMLI Alias JOKO PINCANG, dimana maksud dan tujuan Korban RAMLI  Alias JOKO PINCANG mendatangi terdakwa I pada saat itu untuk meminta tolong agar terdakwa I mau membantu menjualkan tanah beserta bangunan milik korban dengan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), disertai dengan korban RAMLI pada saat itu juga membawa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI yang kemudian juga langsung diserahkan dan dititipkan kepada terdakwa I pada saat itu dan setelah perbincangan tersebut selanjutnya korban RAMLI Alias JOKO PINCANG langsung pamit untuk Kembali pulang kerumahnya. Pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wita Korban RAMLI Alias JOKO PINCANG datang kembali menemui terdakwa I guna menanyakan progress penjualan tanah beserta bangunan miliknya tersebut, akan tetapi dikarenakan saat itu belum ada pembeli yang akan membeli tanah dan bangunan milik korban selanjutnya terdakwa I dan korban RAMLI Alias JOKO PINCANG memutuskan untuk pergi secara bersama-sama keliling guna menawarkan tanah dan bangunan milik korban, dimana setelah terdakwa I dan korban berkeliling di daerah Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, pada saat itu terdakwa I dan korban RAMLI alias JOKO PINCANG bertemu dengan orang bali yang tidak mereka kenal namanya yang saat itu bersedia membeli tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI  milik korban dengan harga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), yang mana setelah mendengar penawaran dari orang bali yang tidak terdakwa I dan korban kenal tersebut pada saat itu korban RAMLI Alias JOKO PINCANG menyetujui harga penawaran dari orang bali itu, sehingga pada saat itu tercapai kesepakatan harga jual beli tanah beserta bangunan milik korban dengan penawaran yang ditawarkan oleh orang bali itu, akan tetapi untuk proses penyerahan uang pembelian tersebut akan diserahkan oleh orang bali itu beberapa hari kemudian dikarenakan harus menunggu uang pembelian itu terkumpul, sehingga pada saat itu  1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI masih disimpan dan dititipkan kepada terdakwa I, dan kemudian setelah korban dan orang bali selesai mengatur janji kesepakatan proses jual beli tersebut, selanjutnya  terdakwa I dan Korban RAMLI Alias JOKO PINCANG langsung pamit untuk pulang kerumah, dimana pada saat perjalanan pulang korban RAMLI Alias JOKO PINCANG mengantarkan terdakwa I kembali kerumahnya, pada saat itu kemudian muncul niat dari terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN untuk dapat menguasai sepenuhnya harta berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI milik korban dan selanjutnya muncul niat dari terdakwa I merencanakan untuk menghilangkan nyawa dari korban RAMLI Alias JOKO PINCANG dengan cara pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa I yang sudah mempunyai niat untuk menghilangkan nyawa dari korban selanjutnya untuk dapat melaksanakan niatnya tersebut kemudian terdakwa I langsung mendatangi terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN yang tinggal di Jl. Hasanudin RT. 002/RW. 001 Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dimana sesampainya terdakwa I dirumah terdakwa II, dan bertemu dengan terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN pada saat itu terdakwa I langsung mebgarang dengan membuat sebuah cerita bahwa seolah-olah terdakwa I saat itu ditawari oleh seseorang untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan imbalan upah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan setelah itu terdakwa I pada saat itu juga mengajak dengan menawari kerjasama kepada terdakwa II apakah ia juga mau terlibat dalam hal tersebut, dan jika terdakwa II bersedia maka uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut nantinya akan dibagi 2 (dua) bagian dengan rincian terdakwa II akan mendapatkan bagian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk bagian terdakwa I. Setelah mendapatkan ajakan dari terdakwa I tersebut pada saat itu terdakwa II mengatakan akan memikirkan hal itu terlebih dahulu sehingga pada saat itu terdakwa I pamit untuk pulang kerumahnya. Kemudian pada keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN datang kerumah terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN guna menanyakan tawaran dari terdakwa I sebelumnya dengan mengatakan “yang kemarin mau bunuh orang jadi nggak?”, yang kemudian dijawab oleh terdakwa I dengan berkata “iya jadi pak lek”, dan saat itu terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN mengatakan lagi kepada terdakwa I dengan berkata “iya pas saja saya lagi banyak hutang sama istri dan ditagih terus hutangnya”, dan setelah itu terdakwa I Kembali berkata “iya nanti orangnya datang kesini pak lek ngajakin ngambil solar di lokasi tambang, nanti pas ditempat sepi itu langsung kita eksekusi saja pak lek pakai linggis milik saya itu pak lek”, dan setelah mendengar arahan dari terdakwa I tersebut, pada saat itu terdakwa NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN langsung menjawab dengan mengatakan “iya rob (sambil terdakwa II mengambil linggis)”, dan setelah dijawab lagi oleh terdakwa I dengan mengatakan “kita tunggu sebentar lagi saja orangnya pasti datang pak lek”, kemudian setelah itu terdakwa II Kembali menanyakan kepada terdakwa I dengan berkata “untuk uangnya yang Rp. 20.000.000,- kapan diberikan?”, yang dijawab terdakwa I dengan berkata “besok uangnya pak lek kalau mala mini kita sudah eksekusi”, kemudian tidak lama berselang pada sekitar pukul 17.30 wita korban  RAMLI Alias JOKO PINCANG datang kerumah terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna biru hitam dengan nomor rangka : MH1KC611XEK011748, Nomor Mesin : KC61E1011650, dan pada saat korban datang pada saat itu terdakwa I  ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN langsung berbisik kepada terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN dengan mengatakan “itu orangnya”, yang kemudian dijawab oleh terdakwa II dengan mengatakan “malam ini kah kita lakukan”, yang selanjutnya dijawab oleh terdakwa I dengan berkata “iya”. Kemudian setelah korban RAMLI Alias JOKO PINCANG pada saat itu masuk kedalam rumah milik terdakwa I dan berbincang-bincang dengan terdakwa I dan terdakwa II, kemudian pada sekitar pukul 19.00 wita pada saat berbincang-bincang itu korban selanjutnya mengajak terdakwa I untuk melaksanakan pekerjaan seperti biasa dalam hal mengambil solar, yang pada saat itu di iyakan oleh terdakwa I, dan pada saat itu terdakwa I juga menanyakan kepada korban tentang bagaimana dengan terdakwa II yang pada saat itu sedang berada dirumah terdakwa I, dimana pada saat itu korban RAMLI Alias JOKO PINCANG mengatakan agar terdakwa II juga diajak sekalian apabila ingin ikut. Mendengar hal itu terucap dari korban sendiri, kemudian pada saat itu terdakwa I langsung menyuruh terdakwa II untuk dapat mengambil 1 (Satu) buah linggis yang berada dirumah terdakwa I, dan setelah terdakwa II sudah berhasil membawa linggis tersebut selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, dan korban RAMLI Alias JOKO PINCANG dengan berbonceng 3 (tiga) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam dengan nomor polisi DA 2391 LQ berangkat menuju ke Desa Sungai Cuka RT. 001/RW. 001 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, dan pada sekitar pukul 19.15 wita sesampainya ditempat tersebut kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam dipinggir jalan didekat sebuah pondok dan kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan korban RAMLI Alias JOKO PINCANG mengobrol berbincang-bincang disebuah pondok yang ada ditempat itu dan pada saat dipondok tersebut pada saat itu terdakwa I, terdakwa II, dan korban juga menemukan 1 (satu) buah cangkul yang kemudian cangkul itu dipegang oleh terdakwa I, kemudian pada sekitar pukul 21.00 wita terdakwa I, terdakwa II, dan korban RAMLI Alias JOKO PINCANG memutuskan untuk menuju ke lokasi solar dengan berjalan kaki, dimana pada saat posisi korban RAMLI Alias JOKO PINCANG sedang berjalan kaki dengan posisi dibagian depan sedangkan terdakwa I dan terdakwa II pada saat itu berada dibelakang dari korban, kemudian pada saat itu terdakwa I memberikan isyarat kepada terdakwa II untuk segera memulai aksinya untuk segera memukul korban, dan setelah melihat isyarat dari terdakwa I tersebut kemudian pada saat itu terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis langsung memukulkan linggis tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke bagian samping kanan wajah kepala korban hingga mengakibatkan korban pada saat itu terjatuh dalam posisi terkelungkup, dan setelah korban jatuh dalam posisi terkelungkup selanjutnya terdakwa II Kembali langsung memukulkan linggis tersebut sebanyak 2 (dua) kali pukulan kearah bagian kepala korban, dan setelah itu terdakwa I yang saat itu sedang berada disamping terdakwa II langsung menyerahkan 1 (satu) buah cangkul yang sedang dibawanya kepada terdakwa II dan kemudian terdakwa I langsung menyuruh terdakwa II untuk menggunakan cangkul tersebut untuk kembali menyerang korban RAMLI Alias JOKO PINCANG, dimana setelah mendengar perintah dari terdakwa I tersebut kemudian terdakwa II langsung Kembali menyerang korban dengan cara memukulkan bagian bawah cangkul yang dibawanya tersebut sebanyak 1 (satu) kali kearah bagian belakang kepala korban RAMLI Alias JOKO PINCANG hingga mengakibatkan korban pada saat itu tidak sadarkan diri, kemudian setelah mengetahui korban tidak sadarkan diri

selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama menyeret tubuh korban hingga sejauh 5 (lima) meter dari jalan menuju ke semak-semak dan setelah itu terdakwa I dan terdakwa II menggali tanah guna membuat sebuah lubang guna menguburkan tubuh jenazah dari korban RAMLI Alias JOKO PINCANG, dimana setelah terdakwa I dan terdakwa II sudah berhasil menggali tanah sedalam kurang lebih setengah meter selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langusng memasukan tubuh dari korban RAMLI Alias JOKO PINCANG didalam lubang tersebut dan kemudian menutup Kembali lubang tersebut dengan cara menguruknya dengan menggunakan tanah dan setelah itu terdakwa I dan terdakwa II langsung bergegas untuk kembali pulang kerumah masing-masing.

----------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perbandingan sidik jari nomor : PSJ/01/I/2024/SIE IDENTIFIKASI tanggal 15 Januari 2024 yang dilakukan oleh saudara KARMADI, saudara RENDY P. SONATA, dan saudara M. SETIAWAN, SH. masing-masing selaku pihak yang melakukan pemeriksaan dan saudara SUNARYO HUMAM, SE selaku PS. PANIT I IDENTIFIKASI dengan dikatehui oleh ERJOK FRENDRIZ, S.I.K., M. SI. selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, dalam melakukan pemeriksaan terhadap sidik jadi dari bahan-bahan pemeriksaan berupa : a. sidik jari kelingking tangan kanan milik Mr. X yang diambil dari kartu ak 23; b. sidik jari pembanding yang dilakukan dengan download/unduh dari alat IPS atas nama RAMLI pada jari kelingking tangan kanan dengan hasil kesimpulan : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan perbandingan sidik jari Mr. X pada jari kelingking tangan kanan yang di kembangkan oleh Unit Identifikasi Polda Kalsel (bertanda huruf A – merah pada photo terlampir), dengan sidik jari kelingking tangan kanan an. RAMLI yang dilakukan download/unduh dari alat IPS yang dilakukan oleh BRIGADIR M. SETIAWAN, SH. Anggota Ba Sie Identifikasi Ditreskrimum Polda Kalsel pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 (bertanda huruf B – Merah pada photo terlampir), memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaitu ULNER LOOP DELTA KIRI adalah Identik /sama.

----------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi mayat berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : PD/01/I/2024/RUMKIT tanggal 09 Januari 2024 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MIA YULIA FITRIANI, Sp. FM selaku dokter pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Mr. X (Korban RAMLI) dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Telah dilakukan pemeriksaan luar dn pemeriksaan dalam pada mayat laki-laki, Panjang badan serratus enam puluh dua sentimeter, dengan perawakan sedang yang telah mengalami pembusukan lanjut. pada kepala bagian dalam ditemukan larva lalat yang telah berubah menjadin kepompong dan Sebagian besar perkembangan stadium pertumbuhan ketiga.
  2. Kematian orang tersebut disebabkan oleh trauma tumpul dikepala yang menyebabkan resapan darah yang luar pada dahi sampai dengan tulang bagian belakang disretai patah tulang tulang atap tengkorak berkeping-keping sampai dengan dasar tengkorak bagian Tengah dan bagian belakang, pola patahan dari tulang dasar tengkorak tengah menyambung dengan atap tengkorak. Pola patahan dari dasar tengkorak bagian belakang sampai tulang penyangga leher pertama menyambung dari tulang pelipis dan tulang bagian belakang. Luka tersebut dapat menyebabkan kerusakan otak yang luas sampai dengan kematian pada korban.
  3. Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan pembulu nadi kecil jantung bagian depan (arteri caronaria anterior) terdapat pengerasan pembuluh nadi disertai sumbatan, pengerasan pembuluh nadi kecil (arteri caronaria) bagian samping dan bagian belakang, hal ini dapat memperberat menyebabkan kematian sendiri-sendiri atau bersamaan dengan keadaan nomor dua.
  4. Pada punggung kaki terdapat dua buah luka bacok yang memangkas kulit, otot dan tulang baji dan punggung kaki yang diakibatkan oleh kekerasan tajam, pada tungkai bawah sebelah kiri, terdapat luka memar yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
  5. Waktu kematian dapat diperkirakan tiga minggu sampai dengan enam minggu pada saat dilakukan pemeriksaan berdasarkan pembusukan dan perkembangan larva lalat.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa II  NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sungai Cuka RT. 001/RW. 001 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai  berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 wita pada saat terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN yang sedang berada dirumah miliknya yang beralamat di Desa Sebamban Baru RT. 001/RW. 001 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat itu terdakwa I didatangi oleh korban RAMLI Alias JOKO PINCANG, dimana maksud dan tujuan Korban RAMLI  Alias JOKO PINCANG mendatangi terdakwa I pada saat itu untuk meminta tolong agar terdakwa I mau membantu menjualkan tanah beserta bangunan milik korban dengan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), disertai dengan korban RAMLI pada saat itu juga membawa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI yang kemudian juga langsung diserahkan dan dititipkan kepada terdakwa I pada saat itu dan setelah perbincangan tersebut selanjutnya korban RAMLI Alias JOKO PINCANG langsung pamit untuk Kembali pulang kerumahnya. Pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wita Korban RAMLI Alias JOKO PINCANG datang kembali menemui terdakwa I guna menanyakan progress penjualan tanah beserta bangunan miliknya tersebut, akan tetapi dikarenakan saat itu belum ada pembeli yang akan membeli tanah dan bangunan milik korban selanjutnya terdakwa I dan korban RAMLI Alias JOKO PINCANG memutuskan untuk pergi secara bersama-sama keliling guna menawarkan tanah dan bangunan milik korban, dimana setelah terdakwa I dan korban berkeliling di daerah Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, pada saat itu terdakwa I dan korban RAMLI alias JOKO PINCANG bertemu dengan orang bali yang tidak mereka kenal namanya yang saat itu bersedia membeli tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI  milik korban dengan harga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), yang mana setelah mendengar penawaran dari orang bali yang tidak terdakwa I dan korban kenal tersebut pada saat itu korban RAMLI Alias JOKO PINCANG menyetujui harga penawaran dari orang bali itu, sehingga pada saat itu tercapai kesepakatan harga jual beli tanah beserta bangunan milik korban dengan penawaran yang ditawarkan oleh orang bali itu, akan tetapi untuk proses penyerahan uang pembelian tersebut akan diserahkan oleh orang bali itu beberapa hari kemudian dikarenakan harus menunggu uang pembelian itu terkumpul, sehingga pada saat itu  1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI masih disimpan dan dititipkan kepada terdakwa I, dan kemudian setelah korban dan orang bali selesai mengatur janji kesepakatan proses jual beli tersebut, selanjutnya  terdakwa I dan Korban RAMLI Alias JOKO PINCANG langsung pamit untuk pulang kerumah, dimana pada saat perjalanan pulang korban RAMLI Alias JOKO PINCANG mengantarkan terdakwa I kembali kerumahnya, pada saat itu kemudian muncul niat dari terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN untuk dapat menguasai sepenuhnya harta berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI milik korban dan selanjutnya muncul niat dari terdakwa I merencanakan untuk menghilangkan nyawa dari korban RAMLI Alias JOKO PINCANG dengan cara pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa I mendatangi terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN yang tinggal di Jl. Hasanudin RT. 002/RW. 001 Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dimana sesampainya terdakwa I dirumah terdakwa II, dan bertemu dengan terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN pada saat itu terdakwa I langsung mengarang dengan membuat sebuah cerita bahwa seolah-olah terdakwa I saat itu ditawari oleh seseorang untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan imbalan upah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan setelah itu terdakwa I pada saat itu juga mengajak dengan menawari kerjasama kepada terdakwa II apakah ia juga mau terlibat dalam hal tersebut, dan jika terdakwa II bersedia maka uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut nantinya akan dibagi 2 (dua) bagian dengan rincian terdakwa II akan mendapatkan bagian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk bagian terdakwa I. Setelah mendapatkan ajakan dari terdakwa I tersebut pada saat itu terdakwa II sempat berfikir-fikir, dimana dikarenakan pada saat itu terdakwa II masih berfikri-fikir kemudian terdakwa I pada saat itu langsung berpamitan untuk pulang kerumahnya dan sambil menunggu Keputusan dari terdakwa II nantinya. Pada keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita pada saat terdakwa I sedang berada dirumah tiba-tiba pada saat itu terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN datang kerumah terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN guna membas pekerjaan yang akan mereka lakukan dan sekitar pukul 17.30 wita korban  RAMLI Alias JOKO PINCANG datang kerumah terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna biru hitam dengan nomor rangka : MH1KC611XEK011748, Nomor Mesin : KC61E1011650, dan pada saat korban datang pada saat itu terdakwa I  ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN langsung berbisik kepada terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN dengan mengatakan “itu orangnya”, yang kemudian dijawab oleh terdakwa II dengan mengatakan “malam ini kah kita lakukan”, yang selanjutnya dijawab oleh terdakwa I dengan berkata “iya”. Kemudian setelah korban RAMLI Alias JOKO PINCANG pada saat itu masuk kedalam rumah milik terdakwa I dan berbincang-bincang dengan terdakwa I dan terdakwa II, kemudian pada sekitar pukul 19.00 wita pada saat berbincang-bincang itu korban selanjutnya mengajak terdakwa I untuk melaksanakan pekerjaan seperti biasa dalam hal mengambil solar, yang pada saat itu di iyakan oleh terdakwa I, dan pada saat itu terdakwa I juga menanyakan kepada korban tentang bagaimana dengan terdakwa II yang pada saat itu sedang berada dirumah terdakwa I, dimana pada saat itu korban RAMLI Alias JOKO PINCANG mengatakan agar terdakwa II juga diajak sekalian apabila ingin ikut. Mendengar hal itu terucap dari korban sendiri, kemudian pada saat itu terdakwa I langsung menyuruh terdakwa II untuk dapat mengambil 1 (Satu) buah linggis yang berada dirumah terdakwa I, dan setelah terdakwa II sudah berhasil membawa linggis tersebut selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, dan korban RAMLI Alias JOKO PINCANG dengan berbonceng 3 (tiga) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam dengan nomor polisi DA 2391 LQ berangkat menuju ke Desa Sungai Cuka RT. 001/RW. 001 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, dan pada sekitar pukul 19.15 wita sesampainya ditempat tersebut kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam dipinggir jalan didekat sebuah pondok dan kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan korban RAMLI Alias JOKO PINCANG mengobrol berbincang-bincang disebuah pondok yang ada ditempat itu dan pada saat dipondok tersebut pada saat itu terdakwa I, terdakwa II, dan korban juga menemukan 1 (satu) buah cangkul yang kemudian cangkul itu dipegang oleh terdakwa I, kemudian pada sekitar pukul 21.00 wita terdakwa I, terdakwa II, dan korban RAMLI Alias JOKO PINCANG memutuskan untuk menuju ke lokasi solar dengan berjalan kaki, dimana pada saat posisi korban RAMLI Alias JOKO PINCANG sedang berjalan kaki dengan posisi dibagian depan sedangkan terdakwa I dan terdakwa II pada saat itu berada dibelakang dari korban, kemudian pada saat itu terdakwa I memberikan isyarat kepada terdakwa II untuk segera memulai aksinya untuk segera memukul korban, dan setelah melihat isyarat dari terdakwa I tersebut kemudian pada saat itu terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis langsung memukulkan linggis tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke bagian samping kanan wajah kepala korban hingga mengakibatkan korban pada saat itu terjatuh dalam posisi terkelungkup, dan setelah korban jatuh dalam posisi terkelungkup selanjutnya terdakwa II Kembali langsung memukulkan linggis tersebut sebanyak 2 (dua) kali pukulan kearah bagian kepala korban, dan setelah itu terdakwa I yang saat itu sedang berada disamping terdakwa II langsung menyerahkan 1 (satu) buah cangkul yang sedang dibawanya kepada terdakwa II dan kemudian terdakwa I langsung menyuruh terdakwa II untuk menggunakan cangkul tersebut untuk kembali menyerang korban RAMLI Alias JOKO PINCANG, dimana setelah mendengar perintah dari terdakwa I tersebut kemudian terdakwa II langsung Kembali menyerang korban dengan cara memukulkan bagian bawah cangkul yang dibawanya tersebut sebanyak 1 (satu) kali kearah bagian belakang kepala korban RAMLI Alias JOKO PINCANG hingga mengakibatkan korban pada saat itu tidak sadarkan diri, kemudian setelah mengetahui korban tidak sadarkan diri

selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama menyeret tubuh korban hingga sejauh 5 (lima) meter dari jalan menuju ke semak-semak dan setelah itu terdakwa I dan terdakwa II menggali tanah guna membuat sebuah lubang guna menguburkan tubuh jenazah dari korban RAMLI Alias JOKO PINCANG, dimana setelah terdakwa I dan terdakwa II sudah berhasil menggali tanah sedalam kurang lebih setengah meter selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langusng memasukan tubuh dari korban RAMLI Alias JOKO PINCANG didalam lubang tersebut dan kemudian menutup Kembali lubang tersebut dengan cara menguruknya dengan menggunakan tanah dan setelah itu terdakwa I dan terdakwa II langsung bergegas untuk kembali pulang kerumah masing-masing.

----------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perbandingan sidik jari nomor : PSJ/01/I/2024/SIE IDENTIFIKASI tanggal 15 Januari 2024 yang dilakukan oleh saudara KARMADI, saudara RENDY P. SONATA, dan saudara M. SETIAWAN, SH. masing-masing selaku pihak yang melakukan pemeriksaan dan saudara SUNARYO HUMAM, SE selaku PS. PANIT I IDENTIFIKASI dengan dikatehui oleh ERJOK FRENDRIZ, S.I.K., M. SI. selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, dalam melakukan pemeriksaan terhadap sidik jadi dari bahan-bahan pemeriksaan berupa : a. sidik jari kelingking tangan kanan milik Mr. X yang diambil dari kartu ak 23; b. sidik jari pembanding yang dilakukan dengan download/unduh dari alat IPS atas nama RAMLI pada jari kelingking tangan kanan dengan hasil kesimpulan : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan perbandingan sidik jari Mr. X pada jari kelingking tangan kanan yang di kembangkan oleh Unit Identifikasi Polda Kalsel (bertanda huruf A – merah pada photo terlampir), dengan sidik jari kelingking tangan kanan an. RAMLI yang dilakukan download/unduh dari alat IPS yang dilakukan oleh BRIGADIR M. SETIAWAN, SH. Anggota Ba Sie Identifikasi Ditreskrimum Polda Kalsel pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 (bertanda huruf B – Merah pada photo terlampir), memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaitu ULNER LOOP DELTA KIRI adalah Identik /sama.

----------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi mayat berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : PD/01/I/2024/RUMKIT tanggal 09 Januari 2024 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MIA YULIA FITRIANI, Sp. FM selaku dokter pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Mr. X (Korban RAMLI) dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Telah dilakukan pemeriksaan luar dn pemeriksaan dalam pada mayat laki-laki, Panjang badan serratus enam puluh dua sentimeter, dengan perawakan sedang yang telah mengalami pembusukan lanjut. pada kepala bagian dalam ditemukan larva lalat yang telah berubah menjadin kepompong dan Sebagian besar perkembangan stadium pertumbuhan ketiga.
  2. Kematian orang tersebut disebabkan oleh trauma tumpul dikepala yang menyebabkan resapan darah yang luar pada dahi sampai dengan tulang bagian belakang disretai patah tulang tulang atap tengkorak berkeping-keping sampai dengan dasar tengkorak bagian Tengah dan bagian belakang, pola patahan dari tulang dasar tengkorak tengah menyambung dengan atap tengkorak. Pola patahan dari dasar tengkorak bagian belakang sampai tulang penyangga leher pertama menyambung dari tulang pelipis dan tulang bagian belakang. Luka tersebut dapat menyebabkan kerusakan otak yang luas sampai dengan kematian pada korban.
  3. Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan pembulu nadi kecil jantung bagian depan (arteri caronaria anterior) terdapat pengerasan pembuluh nadi disertai sumbatan, pengerasan pembuluh nadi kecil (arteri caronaria) bagian samping dan bagian belakang, hal ini dapat memperberat menyebabkan kematian sendiri-sendiri atau bersamaan dengan keadaan nomor dua.
  4. Pada punggung kaki terdapat dua buah luka bacok yang memangkas kulit, otot dan tulang baji dan punggung kaki yang diakibatkan oleh kekerasan tajam, pada tungkai bawah sebelah kiri, terdapat luka memar yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
  5. Waktu kematian dapat diperkirakan tiga minggu sampai dengan enam minggu pada saat dilakukan pemeriksaan berdasarkan pembusukan dan perkembangan larva lalat.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa II  NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sungai Cuka RT. 001/RW. 001 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal terrangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang dierolehnya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai  berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 wita pada saat terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN yang sedang berada dirumah miliknya yang beralamat di Desa Sebamban Baru RT. 001/RW. 001 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat itu terdakwa I didatangi oleh korban RAMLI Alias JOKO PINCANG, dimana maksud dan tujuan Korban RAMLI  Alias JOKO PINCANG mendatangi terdakwa I pada saat itu untuk meminta tolong agar terdakwa I mau membantu menjualkan tanah beserta bangunan milik korban dengan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), disertai dengan korban RAMLI pada saat itu juga membawa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI yang kemudian juga langsung diserahkan dan dititipkan kepada terdakwa I pada saat itu dan setelah perbincangan tersebut selanjutnya korban RAMLI Alias JOKO PINCANG langsung pamit untuk Kembali pulang kerumahnya. Pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wita Korban RAMLI Alias JOKO PINCANG datang kembali menemui terdakwa I guna menanyakan progress penjualan tanah beserta bangunan miliknya tersebut, akan tetapi dikarenakan saat itu belum ada pembeli yang akan membeli tanah dan bangunan milik korban selanjutnya terdakwa I dan korban RAMLI Alias JOKO PINCANG memutuskan untuk pergi secara bersama-sama keliling guna menawarkan tanah dan bangunan milik korban, dimana setelah terdakwa I dan korban berkeliling di daerah Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, pada saat itu terdakwa I dan korban RAMLI alias JOKO PINCANG bertemu dengan orang bali yang tidak mereka kenal namanya yang saat itu bersedia membeli tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI  milik korban dengan harga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), yang mana setelah mendengar penawaran dari orang bali yang tidak terdakwa I dan korban kenal tersebut pada saat itu korban RAMLI Alias JOKO PINCANG menyetujui harga penawaran dari orang bali itu, sehingga pada saat itu tercapai kesepakatan harga jual beli tanah beserta bangunan milik korban dengan penawaran yang ditawarkan oleh orang bali itu, akan tetapi untuk proses penyerahan uang pembelian tersebut akan diserahkan oleh orang bali itu beberapa hari kemudian dikarenakan harus menunggu uang pembelian itu terkumpul, sehingga pada saat itu  1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI masih disimpan dan dititipkan kepada terdakwa I, dan kemudian setelah korban dan orang bali selesai mengatur janji kesepakatan proses jual beli tersebut, selanjutnya  terdakwa I dan Korban RAMLI Alias JOKO PINCANG langsung pamit untuk pulang kerumah, dimana pada saat perjalanan pulang korban RAMLI Alias JOKO PINCANG mengantarkan terdakwa I kembali kerumahnya, pada saat itu kemudian muncul niat dari terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN untuk dapat menguasai sepenuhnya harta berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI milik korban dan selanjutnya muncul niat dari terdakwa I merencanakan untuk menghilangkan nyawa dari korban RAMLI Alias JOKO PINCANG dengan cara pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa I mendatangi terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN yang tinggal di Jl. Hasanudin RT. 002/RW. 001 Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dimana sesampainya terdakwa I dirumah terdakwa II, dan bertemu dengan terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN pada saat itu terdakwa I langsung mengarang dengan membuat sebuah cerita bahwa seolah-olah terdakwa I saat itu ditawari oleh seseorang untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan imbalan upah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan setelah itu terdakwa I pada saat itu juga mengajak dengan menawari kerjasama kepada terdakwa II apakah ia juga mau terlibat dalam hal tersebut, dan jika terdakwa II bersedia maka uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut nantinya akan dibagi 2 (dua) bagian dengan rincian terdakwa II akan mendapatkan bagian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk bagian terdakwa I. Setelah mendapatkan ajakan dari terdakwa I tersebut pada saat itu terdakwa II sempat berfikir-fikir, dimana dikarenakan pada saat itu terdakwa II masih berfikri-fikir kemudian terdakwa I pada saat itu langsung berpamitan untuk pulang kerumahnya dan sambil menunggu Keputusan dari terdakwa II nantinya. Pada keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita pada saat terdakwa I sedang berada dirumah tiba-tiba pada saat itu terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN datang kerumah terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN guna membas pekerjaan yang akan mereka lakukan dan sekitar pukul 17.30 wita korban  RAMLI Alias JOKO PINCANG datang kerumah terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna biru hitam dengan nomor rangka : MH1KC611XEK011748, Nomor Mesin : KC61E1011650, dan pada saat korban datang pada saat itu terdakwa I  ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN langsung berbisik kepada terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN dengan mengatakan “itu orangnya”, yang kemudian dijawab oleh terdakwa II dengan mengatakan “malam ini kah kita lakukan”, yang selanjutnya dijawab oleh terdakwa I dengan berkata “iya”. Kemudian setelah korban RAMLI Alias JOKO PINCANG pada saat itu masuk kedalam rumah milik terdakwa I dan berbincang-bincang dengan terdakwa I dan terdakwa II, kemudian pada sekitar pukul 19.00 wita pada saat berbincang-bincang itu korban selanjutnya mengajak terdakwa I untuk melaksanakan pekerjaan seperti biasa dalam hal mengambil solar, yang pada saat itu di iyakan oleh terdakwa I, dan pada saat itu terdakwa I juga menanyakan kepada korban tentang bagaimana dengan terdakwa II yang pada saat itu sedang berada dirumah terdakwa I, dimana pada saat itu korban RAMLI Alias JOKO PINCANG mengatakan agar terdakwa II juga diajak sekalian apabila ingin ikut. Mendengar hal itu terucap dari korban sendiri, kemudian pada saat itu terdakwa I langsung menyuruh terdakwa II untuk dapat mengambil 1 (Satu) buah linggis yang berada dirumah terdakwa I, dan setelah terdakwa II sudah berhasil membawa linggis tersebut selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, dan korban RAMLI Alias JOKO PINCANG dengan berbonceng 3 (tiga) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam dengan nomor polisi DA 2391 LQ berangkat menuju ke Desa Sungai Cuka RT. 001/RW. 001 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, dan pada sekitar pukul 19.15 wita sesampainya ditempat tersebut kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam dipinggir jalan didekat sebuah pondok dan kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan korban RAMLI Alias JOKO PINCANG mengobrol berbincang-bincang disebuah pondok yang ada ditempat itu dan pada saat dipondok tersebut pada saat itu terdakwa I, terdakwa II, dan korban juga menemukan 1 (satu) buah cangkul yang kemudian cangkul itu dipegang oleh terdakwa I, kemudian pada sekitar pukul 21.00 wita terdakwa I, terdakwa II, dan korban RAMLI Alias JOKO PINCANG memutuskan untuk menuju ke lokasi solar dengan berjalan kaki, dimana pada saat posisi korban RAMLI Alias JOKO PINCANG sedang berjalan kaki dengan posisi dibagian depan sedangkan terdakwa I dan terdakwa II pada saat itu berada dibelakang dari korban, kemudian pada saat itu terdakwa I memberikan isyarat kepada terdakwa II untuk segera memulai aksinya untuk segera memukul korban, dan setelah melihat isyarat dari terdakwa I tersebut kemudian pada saat itu terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis langsung memukulkan linggis tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke bagian samping kanan wajah kepala korban hingga mengakibatkan korban pada saat itu terjatuh dalam posisi terkelungkup, dan setelah korban jatuh dalam posisi terkelungkup selanjutnya terdakwa II Kembali langsung memukulkan linggis tersebut sebanyak 2 (dua) kali pukulan kearah bagian kepala korban, dan setelah itu terdakwa I yang saat itu sedang berada disamping terdakwa II langsung menyerahkan 1 (satu) buah cangkul yang sedang dibawanya kepada terdakwa II dan kemudian terdakwa I langsung menyuruh terdakwa II untuk menggunakan cangkul tersebut untuk kembali menyerang korban RAMLI Alias JOKO PINCANG, dimana setelah mendengar perintah dari terdakwa I tersebut kemudian terdakwa II langsung Kembali menyerang korban dengan cara memukulkan bagian bawah cangkul yang dibawanya tersebut sebanyak 1 (satu) kali kearah bagian belakang kepala korban RAMLI Alias JOKO PINCANG hingga mengakibatkan korban pada saat itu tidak sadarkan diri, kemudian setelah mengetahui korban tidak sadarkan diri

selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama menyeret tubuh korban hingga sejauh 5 (lima) meter dari jalan menuju ke semak-semak dan setelah itu terdakwa I dan terdakwa II menggali tanah guna membuat sebuah lubang guna menguburkan tubuh jenazah dari korban RAMLI Alias JOKO PINCANG, dimana setelah terdakwa I dan terdakwa II sudah berhasil menggali tanah sedalam kurang lebih setengah meter selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langusng memasukan tubuh dari korban RAMLI Alias JOKO PINCANG didalam lubang tersebut dan kemudian menutup Kembali lubang tersebut dengan cara menguruknya dengan menggunakan tanah dan setelah itu terdakwa I dan terdakwa II langsung bergegas untuk kembali pulang kerumah masing-masing.

----------- Bahwa Adapun maksud dan tujuan terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN dan terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN menghilangkan nyawa korban RAMLI Alias JOKO PINCANG dengan tujuan agar terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN dapat menguasai sepenuhnya 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI yang berupa tanah beserta bangunan milik korban yang sudah ditawar dengan harga Rp. 170.000.000,- (serratus tujuh puluh juta rupiah). Selain itu terdakwa I selaku yang memberi perintah juga berhasil menguasai barang-barang lain milik korban seperti : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna biru hitam dengan nomor rangka : MH1KC611XEK011748, Nomor Mesin : KC61E1011650 yang kemudian digadaikan kepada Saksi SUBHAN dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk vivo Y15s warna wave green milik korban yang digadaikan kepada AHMAD RAHMAN dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa I juga mengambil dompet milik korban RAMLI Alias JOKO PINCANG.

----------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perbandingan sidik jari nomor : PSJ/01/I/2024/SIE IDENTIFIKASI tanggal 15 Januari 2024 yang dilakukan oleh saudara KARMADI, saudara RENDY P. SONATA, dan saudara M. SETIAWAN, SH. masing-masing selaku pihak yang melakukan pemeriksaan dan saudara SUNARYO HUMAM, SE selaku PS. PANIT I IDENTIFIKASI dengan dikatehui oleh ERJOK FRENDRIZ, S.I.K., M. SI. selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, dalam melakukan pemeriksaan terhadap sidik jadi dari bahan-bahan pemeriksaan berupa : a. sidik jari kelingking tangan kanan milik Mr. X yang diambil dari kartu ak 23; b. sidik jari pembanding yang dilakukan dengan download/unduh dari alat IPS atas nama RAMLI pada jari kelingking tangan kanan dengan hasil kesimpulan : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan perbandingan sidik jari Mr. X pada jari kelingking tangan kanan yang di kembangkan oleh Unit Identifikasi Polda Kalsel (bertanda huruf A – merah pada photo terlampir), dengan sidik jari kelingking tangan kanan an. RAMLI yang dilakukan download/unduh dari alat IPS yang dilakukan oleh BRIGADIR M. SETIAWAN, SH. Anggota Ba Sie Identifikasi Ditreskrimum Polda Kalsel pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 (bertanda huruf B – Merah pada photo terlampir), memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaitu ULNER LOOP DELTA KIRI adalah Identik /sama.

----------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi mayat berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : PD/01/I/2024/RUMKIT tanggal 09 Januari 2024 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MIA YULIA FITRIANI, Sp. FM selaku dokter pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Mr. X (Korban RAMLI) dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Telah dilakukan pemeriksaan luar dn pemeriksaan dalam pada mayat laki-laki, Panjang badan serratus enam puluh dua sentimeter, dengan perawakan sedang yang telah mengalami pembusukan lanjut. pada kepala bagian dalam ditemukan larva lalat yang telah berubah menjadin kepompong dan Sebagian besar perkembangan stadium pertumbuhan ketiga.
  2. Kematian orang tersebut disebabkan oleh trauma tumpul dikepala yang menyebabkan resapan darah yang luar pada dahi sampai dengan tulang bagian belakang disretai patah tulang tulang atap tengkorak berkeping-keping sampai dengan dasar tengkorak bagian Tengah dan bagian belakang, pola patahan dari tulang dasar tengkorak tengah menyambung dengan atap tengkorak. Pola patahan dari dasar tengkorak bagian belakang sampai tulang penyangga leher pertama menyambung dari tulang pelipis dan tulang bagian belakang. Luka tersebut dapat menyebabkan kerusakan otak yang luas sampai dengan kematian pada korban.
  3. Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan pembulu nadi kecil jantung bagian depan (arteri caronaria anterior) terdapat pengerasan pembuluh nadi disertai sumbatan, pengerasan pembuluh nadi kecil (arteri caronaria) bagian samping dan bagian belakang, hal ini dapat memperberat menyebabkan kematian sendiri-sendiri atau bersamaan dengan keadaan nomor dua.
  4. Pada punggung kaki terdapat dua buah luka bacok yang memangkas kulit, otot dan tulang baji dan punggung kaki yang diakibatkan oleh kekerasan tajam, pada tungkai bawah sebelah kiri, terdapat luka memar yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
  5. Waktu kematian dapat diperkirakan tiga minggu sampai dengan enam minggu pada saat dilakukan pemeriksaan berdasarkan pembusukan dan perkembangan larva lalat.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa II  NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sungai Cuka RT. 001/RW. 001 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai  berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 wita pada saat terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN yang sedang berada dirumah miliknya yang beralamat di Desa Sebamban Baru RT. 001/RW. 001 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat itu terdakwa I didatangi oleh korban RAMLI Alias JOKO PINCANG, dimana maksud dan tujuan Korban RAMLI  Alias JOKO PINCANG mendatangi terdakwa I pada saat itu untuk meminta tolong agar terdakwa I mau membantu menjualkan tanah beserta bangunan milik korban dengan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), disertai dengan korban RAMLI pada saat itu juga membawa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI yang kemudian juga langsung diserahkan dan dititipkan kepada terdakwa I pada saat itu dan setelah perbincangan tersebut selanjutnya korban RAMLI Alias JOKO PINCANG langsung pamit untuk Kembali pulang kerumahnya. Pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wita Korban RAMLI Alias JOKO PINCANG datang kembali menemui terdakwa I guna menanyakan progress penjualan tanah beserta bangunan miliknya tersebut, akan tetapi dikarenakan saat itu belum ada pembeli yang akan membeli tanah dan bangunan milik korban selanjutnya terdakwa I dan korban RAMLI Alias JOKO PINCANG memutuskan untuk pergi secara bersama-sama keliling guna menawarkan tanah dan bangunan milik korban, dimana setelah terdakwa I dan korban berkeliling di daerah Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, pada saat itu terdakwa I dan korban RAMLI alias JOKO PINCANG bertemu dengan orang bali yang tidak mereka kenal namanya yang saat itu bersedia membeli tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI  milik korban dengan harga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), yang mana setelah mendengar penawaran dari orang bali yang tidak terdakwa I dan korban kenal tersebut pada saat itu korban RAMLI Alias JOKO PINCANG menyetujui harga penawaran dari orang bali itu, sehingga pada saat itu tercapai kesepakatan harga jual beli tanah beserta bangunan milik korban dengan penawaran yang ditawarkan oleh orang bali itu, akan tetapi untuk proses penyerahan uang pembelian tersebut akan diserahkan oleh orang bali itu beberapa hari kemudian dikarenakan harus menunggu uang pembelian itu terkumpul, sehingga pada saat itu  1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI masih disimpan dan dititipkan kepada terdakwa I, dan kemudian setelah korban dan orang bali selesai mengatur janji kesepakatan proses jual beli tersebut, selanjutnya  terdakwa I dan Korban RAMLI Alias JOKO PINCANG langsung pamit untuk pulang kerumah, dimana pada saat perjalanan pulang korban RAMLI Alias JOKO PINCANG mengantarkan terdakwa I kembali kerumahnya, pada saat itu kemudian muncul niat dari terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN untuk dapat menguasai sepenuhnya harta berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor  970 atas nama HAJI ARSYAD RAMLI milik korban dan selanjutnya muncul niat dari terdakwa I merencanakan untuk menghilangkan nyawa dari korban RAMLI Alias JOKO PINCANG dengan cara pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa I mendatangi terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN yang tinggal di Jl. Hasanudin RT. 002/RW. 001 Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dimana sesampainya terdakwa I dirumah terdakwa II, dan bertemu dengan terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN pada saat itu terdakwa I langsung mengarang dengan membuat sebuah cerita bahwa seolah-olah terdakwa I saat itu ditawari oleh seseorang untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan imbalan upah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan setelah itu terdakwa I pada saat itu juga mengajak dengan menawari kerjasama kepada terdakwa II apakah ia juga mau terlibat dalam hal tersebut, dan jika terdakwa II bersedia maka uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut nantinya akan dibagi 2 (dua) bagian dengan rincian terdakwa II akan mendapatkan bagian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk bagian terdakwa I. Setelah mendapatkan ajakan dari terdakwa I tersebut pada saat itu terdakwa II sempat berfikir-fikir, dimana dikarenakan pada saat itu terdakwa II masih berfikri-fikir kemudian terdakwa I pada saat itu langsung berpamitan untuk pulang kerumahnya dan sambil menunggu Keputusan dari terdakwa II nantinya. Pada keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita pada saat terdakwa I sedang berada dirumah tiba-tiba pada saat itu terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN datang kerumah terdakwa I ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN guna membas pekerjaan yang akan mereka lakukan dan sekitar pukul 17.30 wita korban  RAMLI Alias JOKO PINCANG datang kerumah terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna biru hitam dengan nomor rangka : MH1KC611XEK011748, Nomor Mesin : KC61E1011650, dan pada saat korban datang pada saat itu terdakwa I  ROBIANSYAH Bin (Alm) NASIKIN langsung berbisik kepada terdakwa II NASRUDIN  Alias ANAS Bin SULAIMAN dengan mengatakan “itu orangnya”, yang kemudian dijawab oleh terdakwa II dengan mengatakan “malam ini kah kita lakukan”, yang selanjutnya dijawab oleh terdakwa I dengan berkata “iya”. Kemudian setelah korban RAMLI Alias JOKO PINCANG pada saat itu masuk kedalam rumah milik terdakwa I dan berbincang-bincang dengan terdakwa I dan terdakwa II, kemudian pada sekitar pukul 19.00 wita pada saat berbincang-bincang itu korban selanjutnya mengajak terdakwa I untuk melaksanakan pekerjaan seperti biasa dalam hal mengambil solar, yang pada saat itu di iyakan oleh terdakwa I, dan pada saat itu terdakwa I juga menanyakan kepada korban tentang bagaimana dengan terdakwa II yang pada saat itu sedang berada dirumah terdakwa I, dimana pada saat itu korban RAMLI Alias JOKO PINCANG mengatakan agar terdakwa II juga diajak sekalian apabila ingin ikut. Mendengar hal itu terucap dari korban sendiri, kemudian pada saat itu terdakwa I langsung menyuruh terdakwa II untuk dapat mengambil 1 (Satu) buah linggis yang berada dirumah terdakwa I, dan setelah terdakwa II sudah berhasil membawa linggis tersebut selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, dan korban RAMLI Alias JOKO PINCANG dengan berbonceng 3 (tiga) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam dengan nomor polisi DA 2391 LQ berangkat menuju ke Desa Sungai Cuka RT. 001/RW. 001 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, dan pada sekitar pukul 19.15 wita sesampainya ditempat tersebut kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam dipinggir jalan didekat sebuah pondok dan kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan korban RAMLI Alias JOKO PINCANG mengobrol berbincang-bincang disebuah pondok yang ada ditempat itu dan pada saat dipondok tersebut pada saat itu terdakwa I, terdakwa II, dan korban juga menemukan 1 (satu) buah cangkul yang kemudian cangkul itu dipegang oleh terdakwa I, kemudian pada sekitar pukul 21.00 wita terdakwa I, terdakwa II, dan korban RAMLI Alias JOKO PINCANG memutuskan untuk menuju ke lokasi solar dengan berjalan kaki, dimana pada saat posisi korban RAMLI Alias JOKO PINCANG sedang berjalan kaki dengan posisi dibagian depan sedangkan terdakwa I dan terdakwa II pada saat itu berada dibelakang dari korban, kemudian pada saat itu terdakwa I memberikan isyarat kepada terdakwa II untuk segera memulai aksinya untuk segera memukul korban, dan setelah melihat isyarat dari terdakwa I tersebut kemudian pada saat itu terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis langsung memukulkan linggis tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke bagian samping kanan wajah kepala korban hingga mengakibatkan korban pada saat itu terjatuh dalam posisi terkelungkup, dan setelah korban jatuh dalam posisi terkelungkup selanjutnya terdakwa II Kembali langsung memukulkan linggis tersebut sebanyak 2 (dua) kali pukulan kearah bagian kepala korban, dan setelah itu terdakwa I yang saat itu sedang berada disamping terdakwa II langsung menyerahkan 1 (satu) buah cangkul yang sedang dibawanya kepada terdakwa II dan kemudian terdakwa I langsung menyuruh terdakwa II untuk menggunakan cangkul tersebut untuk kembali menyerang korban RAMLI Alias JOKO PINCANG, dimana setelah mendengar perintah dari terdakwa I tersebut kemudian terdakwa II langsung Kembali menyerang korban dengan cara memukulkan bagian bawah cangkul yang dibawanya tersebut sebanyak 1 (satu) kali kearah bagian belakang kepala korban RAMLI Alias JOKO PINCANG hingga mengakibatkan korban pada saat itu tidak sadarkan diri, kemudian setelah mengetahui korban tidak sadarkan diri

selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama menyeret tubuh korban hingga sejauh 5 (lima) meter dari jalan menuju ke semak-semak dan setelah itu terdakwa I dan terdakwa II menggali tanah guna membuat sebuah lubang guna menguburkan tubuh jenazah dari korban RAMLI Alias JOKO PINCANG, dimana setelah terdakwa I dan terdakwa II sudah berhasil menggali tanah sedalam kurang lebih setengah meter selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langusng memasukan tubuh dari korban RAMLI Alias JOKO PINCANG didalam lubang tersebut dan kemudian menutup Kembali lubang tersebut dengan cara menguruknya dengan menggunakan tanah dan setelah itu terdakwa I dan terdakwa II langsung bergegas untuk kembali pulang kerumah masing-masing.

----------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perbandingan sidik jari nomor : PSJ/01/I/2024/SIE IDENTIFIKASI tanggal 15 Januari 2024 yang dilakukan oleh saudara KARMADI, saudara RENDY P. SONATA, dan saudara M. SETIAWAN, SH. masing-masing selaku pihak yang melakukan pemeriksaan dan saudara SUNARYO HUMAM, SE selaku PS. PANIT I IDENTIFIKASI dengan dikatehui oleh ERJOK FRENDRIZ, S.I.K., M. SI. selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, dalam melakukan pemeriksaan terhadap sidik jadi dari bahan-bahan pemeriksaan berupa : a. sidik jari kelingking tangan kanan milik Mr. X yang diambil dari kartu ak 23; b. sidik jari pembanding yang dilakukan dengan download/unduh dari alat IPS atas nama RAMLI pada jari kelingking tangan kanan dengan hasil kesimpulan : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan perbandingan sidik jari Mr. X pada jari kelingking tangan kanan yang di kembangkan oleh Unit Identifikasi Polda Kalsel (bertanda huruf A – merah pada photo terlampir), dengan sidik jari kelingking tangan kanan an. RAMLI yang dilakukan download/unduh dari alat IPS yang dilakukan oleh BRIGADIR M. SETIAWAN, SH. Anggota Ba Sie Identifikasi Ditreskrimum Polda Kalsel pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 (bertanda huruf B – Merah pada photo terlampir), memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaitu ULNER LOOP DELTA KIRI adalah Identik /sama.

----------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi mayat berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : PD/01/I/2024/RUMKIT tanggal 09 Januari 2024 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MIA YULIA FITRIANI, Sp. FM selaku dokter pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Mr. X (Korban RAMLI) dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Telah dilakukan pemeriksaan luar dn pemeriksaan dalam pada mayat laki-laki, Panjang badan serratus enam puluh dua sentimeter, dengan perawakan sedang yang telah mengalami pembusukan lanjut. pada kepala bagian dalam ditemukan larva lalat yang telah berubah menjadin kepompong dan Sebagian besar perkembangan stadium pertumbuhan ketiga.
  2. Kematian orang tersebut disebabkan oleh trauma tumpul dikepala yang menyebabkan resapan darah yang luar pada dahi sampai dengan tulang bagian belakang disretai patah tulang tulang atap tengkorak berkeping-keping sampai dengan dasar tengkorak bagian Tengah dan bagian belakang, pola patahan dari tulang dasar tengkorak tengah menyambung dengan atap tengkorak. Pola patahan dari dasar tengkorak bagian belakang sampai tulang penyangga leher pertama menyambung dari tulang pelipis dan tulang bagian belakang. Luka tersebut dapat menyebabkan kerusakan otak yang luas sampai dengan kematian pada korban.
  3. Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan pembulu nadi kecil jantung bagian depan (arteri caronaria anterior) terdapat pengerasan pembuluh nadi disertai sumbatan, pengerasan pembuluh nadi kecil (arteri caronaria) bagian samping dan bagian belakang, hal ini dapat memperberat menyebabkan kematian sendiri-sendiri atau bersamaan dengan keadaan nomor dua.
  4. Pada punggung kaki terdapat dua buah luka bacok yang memangkas kulit, otot dan tulang baji dan punggung kaki yang diakibatkan oleh kekerasan tajam, pada tungkai bawah sebelah kiri, terdapat luka memar yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
  5. Waktu kematian dapat diperkirakan tiga minggu sampai dengan enam minggu pada saat dilakukan pemeriksaan berdasarkan pembusukan dan perkembangan larva lalat.

 

 

 

 

 

 

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya