Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatankan sah/berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji).
- Menyatakan sah menurut hukum Kwitansi 9 Januari 2019 sebagai penyetoran dana tambahan Umroh Voucher PT. Baitus Salam Mandiri sejumlah RP. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk segera memberangkatkan umroh kepada PENGGUGAT sesuai janji Door Prize berupa hadiah Umroh Gratis dari Travel Haji & Umroh PT. Baitus Salam Mandiri tersebut, serta penyetoran dana tambahan Umroh Voucher PT. Baitus Salam Mandiri sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya verzet, banding dan kasasi.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
|