Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2024/PN Pli Eka Dahliana,S.H. MUHAMMAD BAGUS DERMAWAN Bin SULISTIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1104/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BAGUS DERMAWAN Bin SULISTIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,MUHAMMAD BAGUS DERMAWAN Bin SULISTIONO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BAGUS DERMAWAN Bin SULISTIONO pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat Pantai Batakan Baru Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. ERWIN (DPO), adapun maksud dan tujuan sdr. ERWIN menghubungi terdakwa untuk minta ambilkan paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ketempat sdr. ODAK (DPO), kemudian permintaan tersebut disetujui oleh terdakwa selanjutnya sdr. ERWIN mengirimkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk diserahkan ke sdr. ODAK dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah upah terdakwa mengambilkan paket narkotika jenis sabu dari sdr. ODAK dengan cara mentransfer ke akun DANA milik terdakwa, setelah mendapatkan uang tersebut sekitar pukul 16.00 wita terdakwa langsung mendatangi sdr. ODAK di Pantai Batakan Baru Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai selanjuta sdr. ODAK menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram dan berat berih 0,12 gram kepada terdakwa,setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menghubungi kembali sdr. ERWIN dan menyuruh sdr. ERWIN untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari sdr. ODAK di rumah terdakwa di Jalan A. Yani Rt.001 Rw.001 Desa Tirta Jaya Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada pukul 18.00 wita, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 18.30 wita saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan A. Yani Rt.001 Rw.001 Desa Tirta Jaya Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi MUHAMMAD SAUFI dan saksi MUHAMMAD ADITYA beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu di daerah Desa Tirta Jaya Rt.001 Rw.001 Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi HENDRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,33 gram berat bersih 0,12 gram yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu berwarna putih yang ditemukan di bawah kasur didalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE warna hitam dengan nomor whatsapp 081257423179 yang ditemukan pada diri terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut;

Bahwa terdakwa MUHAMMAD BAGUS DERMAWAN Bin SULISTIONO tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 26 Mei 2024 yang dilakukan oleh RIZKY AKBAR SUKARNA PUTERA, dengan disaksikan oleh MUHAMMAD SAUFI dan MUHAMMAD ADITYA serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,33 gram berat bersih 0,12 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 Mei 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,33 gram berat bersih 0,12 gram, guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0594 yang selesai diuji tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BAGUS DERMAWAN Bin SULISTIONO pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan A. Yani Rt.001 Rw.001 Desa Tirta Jaya Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. ERWIN (DPO), adapun maksud dan tujuan sdr. ERWIN menghubungi terdakwa untuk minta ambilkan paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ketempat sdr. ODAK (DPO), kemudian permintaan tersebut disetujui oleh terdakwa selanjutnya sdr. ERWIN mengirimkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk diserahkan ke sdr. ODAK dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah upah terdakwa mengambilkan paket narkotika jenis sabu dari sdr. ODAK dengan cara mentransfer ke akun DANA milik terdakwa, setelah mendapatkan uang tersebut sekitar pukul 16.00 wita terdakwa langsung mendatangi sdr. ODAK di Pantai Batakan Baru Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai selanjuta sdr. ODAK menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram dan berat berih 0,12 gram kepada terdakwa,setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menghubungi kembali sdr. ERWIN dan menyuruh sdr. ERWIN untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari sdr. ODAK di rumah terdakwa di Jalan A. Yani Rt.001 Rw.001 Desa Tirta Jaya Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada pukul 18.00 wita, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 18.30 wita saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan A. Yani Rt.001 Rw.001 Desa Tirta Jaya Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi MUHAMMAD SAUFI dan saksi MUHAMMAD ADITYA beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu di daerah Desa Tirta Jaya Rt.001 Rw.001 Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi HENDRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,33 gram berat bersih 0,12 gram yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu berwarna putih yang ditemukan di bawah kasur didalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE warna hitam dengan nomor whatsapp 081257423179 yang ditemukan pada diri terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut;

Bahwa terdakwa MUHAMMAD BAGUS DERMAWAN Bin SULISTIONO yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 26 Mei 2024 yang dilakukan oleh RIZKY AKBAR SUKARNA PUTERA, dengan disaksikan oleh MUHAMMAD SAUFI dan MUHAMMAD ADITYA serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,33 gram berat bersih 0,12 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 Mei 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,33 gram berat bersih 0,12 gram, guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0594 yang selesai diuji tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya