Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.RENDY LAPUTIGAR, S.H
2.GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
PRISMA SUGANDA Bin Alm MISRAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-341/O.3.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY LAPUTIGAR, S.H
2GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRISMA SUGANDA Bin Alm MISRAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,PRISMA SUGANDA Bin Alm MISRAI
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa ia Terdakwa PRISMA SUGANDA BIN MISRAI (ALM) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 21.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Jl. Ambawang Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Ibunda Rt. 005 Rw. 002 Desa Tirta Jaya Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sedang menghubungi sdr. MRS (DPO) melalui pesan whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam sambil menanyakan “adakah” yang selanjutnya dijawab oleh sdr. MRS “cari yang berapa”, lalu terdakwa kembali membalas pesan whatsapp tersebut dengan mengatakan “cari yang 300 ribu” setelahnya sdr. MRS mengatakan“uangnya cash atau transfer” dan langsung dijawab oleh terdakwa “transfer”, kemudian sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa kembali menghubungi sdr. MRS dengan mengatakan “uangnya ditransfer atau nanti” yang jawab oleh sdr. MRS “nanti aja kalau sudah dekat” dan dijawab kembali oleh terdakwa “oke”, selanjutnya sekitar pukul 20.30 Wita terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor menuju ke tempat yang telah disepakati bersama sdr. MRS yang bertempat di Jl. Ambawang Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, sebelum sampai di tempat yang telah dijanjikan yang sekitar 100m lagi, terdakwa berhenti dipinggir jalan untuk mentransfer uang senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. MRS melaui aplikasi DANA dan setelah selesai melakukan transfer terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut, sesampainya di Jl. Ambawang Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut terdakwa tidak melihat sdr. MRS namun terdakwa tetap berinisiatif untuk menunggu sdr. MRS, selanjutnya 20 (dua puluh) menit kemudian atau sekitar pukul 21.25 Wita sdr. MRS datang dari arah belakang terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) buah plastik bekas bungkus Sosis Sonice Extra warna jingga yang didalamnya berisi 1 (satu) buah paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan segera pergi meninggalkan terdakwa, lalu terdakwa langsung memasukkan barang tersebut kedalam kantong celana sebelah kiri agar tidak diketahui oleh orang lain dan setelahnya terdakwa pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya dalam perjalanan pulang terdakwa berhenti di sebuah kios yang beralamat di Jl. A. Yani Rt. 005 Rw. 003 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut untuk membeli rokok, kemudian sekitar pukul 22.00 Wita saksi MUHAMMAD HASANI Bin H. GUMBERI (Alm) bersama dengan saksi BAYU WICAKSONO Bin H. SUBARDIAL yang telah memperoleh informasi tentang peredaran gelap Narkoba datang untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dimana pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik bekas bungkus Sosis Sonice Extra warna jingga yang didalamnya berisi 1 (satu) buah paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan, yang disaksikan juga oleh saksi RUSNI Bin RAZALI HASAN (Alm), atas temuan tersebut terdakwa dibawa ke Polsek Pelaihari guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 10 Januari 2024 yang dilakukan oleh MUHAMMAD HASANI, NRP 87010572 selaku penyidik pembantu dengan disaksikan oleh RINA INDAH RAWIDYA. AR dan CICI ANGGRAINI beserta Terdakwa, diperoleh hasil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,11 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 10 Januari 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total paket sabu dengan berat bersih 0,11 gram untuk Uji Lab BPOM Banjarbaru;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0044 yang selesai diuji pada tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati NIP 19641117 199312 2 001 selaku Ketua Tim Pengujian dengan Hasil Pengujian, Pemerian/organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = positif, Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

Bahwa ia Terdakwa PRISMA SUGANDA BIN MISRAI (ALM) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Jl. A. Yani Rt. 005 Rw. 003 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Ibunda Rt. 005 Rw. 002 Desa Tirta Jaya Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sedang menghubungi sdr. MRS (DPO) melalui pesan whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam sambil menanyakan “adakah” yang selanjutnya dijawab oleh sdr. MRS “cari yang berapa”, lalu terdakwa kembali membalas pesan whatsapp tersebut dengan mengatakan “cari yang 300 ribu” setelahnya sdr. MRS mengatakan“uangnya cash atau transfer” dan langsung dijawab oleh terdakwa “transfer”, kemudian sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa kembali menghubungi sdr. MRS dengan mengatakan “uangnya ditransfer atau nanti” yang jawab oleh sdr. MRS “nanti aja kalau sudah dekat” dan dijawab kembali oleh terdakwa “oke”, selanjutnya sekitar pukul 20.30 Wita terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor menuju ke tempat yang telah disepakati bersama sdr. MRS yang bertempat di Jl. Ambawang Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, sebelum sampai di tempat yang telah dijanjikan yang sekitar 100m lagi, terdakwa berhenti dipinggir jalan untuk mentransfer uang senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. MRS melaui aplikasi DANA dan setelah selesai melakukan transfer terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut, sesampainya di Jl. Ambawang Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut terdakwa tidak melihat sdr. MRS namun terdakwa tetap berinisiatif untuk menunggu sdr. MRS, selanjutnya 20 (dua puluh) menit kemudian atau sekitar pukul 21.25 Wita sdr. MRS datang dari arah belakang terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) buah plastik bekas bungkus Sosis Sonice Extra warna jingga yang didalamnya berisi 1 (satu) buah paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan segera pergi meninggalkan terdakwa, lalu terdakwa langsung memasukkan barang tersebut kedalam kantong celana sebelah kiri agar tidak diketahui oleh orang lain dan setelahnya terdakwa pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya dalam perjalanan pulang terdakwa berhenti di sebuah kios yang beralamat di Jl. A. Yani Rt. 005 Rw. 003 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut untuk membeli rokok, kemudian sekitar pukul 22.00 Wita saksi MUHAMMAD HASANI Bin H. GUMBERI (Alm) bersama dengan saksi BAYU WICAKSONO Bin H. SUBARDIAL yang telah memperoleh informasi tentang peredaran gelap Narkoba datang untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dimana pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik bekas bungkus Sosis Sonice Extra warna jingga yang didalamnya berisi 1 (satu) buah paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan, yang disaksikan juga oleh saksi RUSNI Bin RAZALI HASAN (Alm), atas temuan tersebut terdakwa dibawa ke Polsek Pelaihari guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 10 Januari 2024 yang dilakukan oleh MUHAMMAD HASANI, NRP 87010572 selaku penyidik pembantu dengan disaksikan oleh RINA INDAH RAWIDYA. AR dan CICI ANGGRAINI beserta Terdakwa, diperoleh hasil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,11 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 10 Januari 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total paket sabu dengan berat bersih 0,11 gram untuk Uji Lab BPOM Banjarbaru;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0044 yang selesai diuji pada tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati NIP 19641117 199312 2 001 selaku Ketua Tim Pengujian dengan Hasil Pengujian, Pemerian/organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = positif, Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya