Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2019/PN Pli HAMDANAH PANI BAKARAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2019/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat 23/Pdt.G/2019/PN Pli
Penggugat
NoNama
1HAMDANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.ABDUL MUIN A.KARIM, SP.SHHAMDANAH
Tergugat
NoNama
1PANI BAKARAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 18.786.000,00
Petitum

P R I M E R

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
  4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kwitansi tanggal 5 Oktober  2006  dan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 193 Tahun 1991 dari Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah terletak  di RT. 04 Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang,  Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas    14.500 M2 (empat belas ribu lima ratus meter) persegi dengan  ukuran dan batas-batasnya adalah sbb :

      sebelah Utara    :  berbatasan dengan Turjani – Utih (M 192)          

sebelah Timur    :  berbatasan dengan jalan

sebelah Selatan :  berbatasan dengan Suriansyah – Sian (M 194)                 

sebelah Barat    :  berbatasan dengan Jalan

Sebagaimana Kwitansi tanggal  5 Oktober  2006,

  1. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum/balik nama  Sertifikat Hak Milik Nomor 193 Tahun 1991, tersebut dari Pani - Bakaran ke atas nama Penggugat, di Kantor BPN Kabupaten Tanah Laut.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada verzet, banding, dan kasasi.
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

S U B S I D E R

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak