Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Pli Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H 1.PINTU MASSA BIN SADAK (Alm)
2.BAWI Bin RUSTANI (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-844/O.3.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PINTU MASSA BIN SADAK (Alm)[Penahanan]
2BAWI Bin RUSTANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa I BAWI Bin (Alm) RUSTAM baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II PINTU MASA Bin (Alm) SADAK pada Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 21.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah bengkel elektronik milik terdakwa II PINTU MASA Bin (Alm) SADAK yang beralamat di Pinggir Jalan Ahmad Yani RT. 006/RW. 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh  para terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai  berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa II PINTU MASA Bin (Alm) SADAK yang pada saat itu sedang kehabisan bahan bakar bensin mobil miliknya bertemu dengan saudara AMAT SEK (DPO) dipinggir jalan ahmad yani di Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, dimana setelah bertemu dengan saudara AMAT SEK (DPO) pada saat itu kemudian terdakwa II meminta tolong kepada saudara AMAT SEK (DPO) agar ia mau menolonginya untuk membelikan bahan bakar bensin mobil miliknya, dan setelah mendengar permintaan tolong dari terdakwa II saat itu saudara AMAT SEK (DPO) langsung mencarikan bahan bakar bensin untuk mobil milik terdakwa II yang pada saat itu sedang mogok. Setelah selesai mencarikan bahan bakar bensin, pada saat itu selanjutnya saudara AMAT SEK (DPO) mengutarakan kepada terdakwa II bahwa ia ingin sekali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan saat itu saudara AMAT SEK (DPO) juga meminta tolong kepada terdakwa II agar ia dapat mencarikan paket narkotika jenis sabu yang nantinya untuk saudara AMAT SEK (DPO) dan terdakwa II konsumsi secara bersama-sama dan saat itu pula saudara AMAT SEK (DPO) juga langsung memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II. Setelah terdakwa II menyanggupi dan menerima uang pembelian narkotika jenis sabu dari saudara AMAT SEK (DPO), selanjutnya pada hari yang sama sabtu tanggal 18 mei 2024 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa II langsung bergegas menuju kerumah terdakwa I BAWI Bin (Alm) RUSTAM yang beralamat di Jl. Ahmad Yani RT. 001/RW. 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dan sesampainya dirumah terdakwa I kemudian terdakwa II PINTU MASA Bin (Alm) SADAK langsung meminta tolong kepada terdakwa I agar ia dapat mencarikan paket narkotika jensi sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dimana narkotika jenis sabu itu nantinya untuk terdakwa I, terdakwa II, dan Saudara AMAT SEK (DPO) konsumsi bersama-sama, dan setelah mendengar hal itu selanjutnya terdakwa I yang sudah menerima uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian paket narkotika jenis sabu langsung bergegas menuju kerumah Saksi ALPIANOR (Dilakukan Pemeriksaan Dalam Berkas Perkara Terpisah) yang beralamat di jalan gang noor rt. 002/rw. 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Sesampainya ditempat tersebut, kemudian terdakwa I langsung memesan paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan juga langsung menyerahkan uang pembeliannya tersebut kepada Saksi ALPIANOR, sedangkan saksi ALPIANOR yang telah menerima uang itu juga kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,06 gram kepada terdakwa I, kemudian setelah terdakwa I telah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu itu selanjutnya terdakwa I langsung bergegas menuju ke bengkel elektronik milik terdakwa II PINTU MASA Bin (Alm) SADAK yang beralamat di Pinggir Jalan Ahmad Yani RT. 006/RW. 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan guna menyerahkan paket narkotika jenis sabu tersebut. Pada sekitar pukul 21.00 wita sesampainya terdakwa I tiba dibengkel milik terdakwa II, kemudian pada saat itu terdakwa I langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,06 gram kepada terdakwa II yang saat itu diletakkan dilantai diruang terngah bengkel milik terdakwa II, sedangkan terdakwa II pada saat itu juga langsung mengambil 1 (satu) buah seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol prof lengkap dengan pipet kaca dan juga langsung meletakkannya di lantai ruang tengah bengkel tersebut, dimana kemudian pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang duduk-duduk santai di ruang tengah bengkel tersebut sambil menunggu kedatangan saudara AMAT SEK (DPO) tiba-tiba pada saat itu para terdakwa didatangi oleh Saksi SAHATA FERNANDO MANURUNG dan Saksi TOTO ADE INDRATNO (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polsek Jorong lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, dimana Adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II yaitu tentang adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pesta narkotika jenis sabu ditempat tersebut, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, Saksi SAHATA FERNANDO MANURUNG dan Saksi TOTO ADE INDRATNO beserta anggota Kepolisian Polsek Jorong lainnya dengan disaksikan oleh Saksi SUKARSO selaku Kepala Dusun 2 dan Saksi NUR ALWIN UBAYDI selaku ketua RT 01 saat itu langsung melakukan penggeledahan ditempat itu, dimana dari hasil penggeledahan tersebut pada saat itu didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,06 gram, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dengan menggunakan kesing warna merah dengan nomor simcard  081351642948, dan 1 (satu) buah seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol prof lengkap dengan pipet kaca, dimana kesemua barang bukti itu diakui sebagai milik para terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa I dan terdakwa II dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Jorong guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa I BAWI Bin (Alm) RUSTAM dan terdakwa II PINTU MASA Bin (Alm) SADAK dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita yang dilakukan oleh AIPTU TEGUH SASTRA dengan disaksikan oleh DENNI SETYAWAN, Saksi CECEP ADI P. dan juga terdakwa I BAWI Bin (Alm) RUSTAM dan terdakwa II PINTU MASA Bin (Alm) SADAK diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,06 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,06 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0517 yang selesai diujui tanggal 27 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa terdakwa I BAWI Bin (Alm) RUSTAM baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II PINTU MASA Bin (Alm) SADAK pada Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 21.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah bengkel elektronik milik terdakwa II PINTU MASA Bin (Alm) SADAK yang beralamat di Pinggir Jalan Ahmad Yani RT. 006/RW. 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa II PINTU MASA Bin (Alm) SADAK yang pada saat itu sedang kehabisan bahan bakar bensin mobil miliknya bertemu dengan saudara AMAT SEK (DPO) dipinggir jalan ahmad yani di Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, dimana setelah bertemu dengan saudara AMAT SEK (DPO) pada saat itu kemudian terdakwa II meminta tolong kepada saudara AMAT SEK (DPO) agar ia mau menolonginya untuk membelikan bahan bakar bensin mobil miliknya, dan setelah mendengar permintaan tolong dari terdakwa II saat itu saudara AMAT SEK (DPO) langsung mencarikan bahan bakar bensin untuk mobil milik terdakwa II yang pada saat itu sedang mogok. Setelah selesai mencarikan bahan bakar bensin, pada saat itu selanjutnya saudara AMAT SEK (DPO) mengutarakan kepada terdakwa II bahwa ia ingin sekali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan saat itu saudara AMAT SEK (DPO) juga meminta tolong kepada terdakwa II agar ia dapat mencarikan paket narkotika jenis sabu yang nantinya untuk saudara AMAT SEK (DPO) dan terdakwa II konsumsi secara bersama-sama dan saat itu pula saudara AMAT SEK (DPO) juga langsung memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II. Setelah terdakwa II menyanggupi dan menerima uang pembelian narkotika jenis sabu dari saudara AMAT SEK (DPO), selanjutnya pada hari yang sama sabtu tanggal 18 mei 2024 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa II langsung bergegas menuju kerumah terdakwa I BAWI Bin (Alm) RUSTAM yang beralamat di Jl. Ahmad Yani RT. 001/RW. 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dan sesampainya dirumah terdakwa I kemudian terdakwa II PINTU MASA Bin (Alm) SADAK langsung meminta tolong kepada terdakwa I agar ia dapat mencarikan paket narkotika jensi sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dimana narkotika jenis sabu itu nantinya untuk terdakwa I, terdakwa II, dan Saudara AMAT SEK (DPO) konsumsi bersama-sama, dan setelah mendengar hal itu selanjutnya terdakwa I yang sudah menerima uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian paket narkotika jenis sabu langsung bergegas menuju kerumah Saksi ALPIANOR (Dilakukan Pemeriksaan Dalam Berkas Perkara Terpisah) yang beralamat di jalan gang noor rt. 002/rw. 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Sesampainya ditempat tersebut, kemudian terdakwa I langsung memesan paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan juga langsung menyerahkan uang pembeliannya tersebut kepada Saksi ALPIANOR, sedangkan saksi ALPIANOR yang telah menerima uang itu juga kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,06 gram kepada terdakwa I, kemudian setelah terdakwa I telah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu itu selanjutnya terdakwa I langsung bergegas menuju ke bengkel elektronik milik terdakwa II PINTU MASA Bin (Alm) SADAK yang beralamat di Pinggir Jalan Ahmad Yani RT. 006/RW. 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan guna menyerahkan paket narkotika jenis sabu tersebut. Pada sekitar pukul 21.00 wita sesampainya terdakwa I tiba dibengkel milik terdakwa II, kemudian pada saat itu terdakwa I langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,06 gram kepada terdakwa II yang saat itu diletakkan dilantai diruang terngah bengkel milik terdakwa II, sedangkan terdakwa II pada saat itu juga langsung mengambil 1 (satu) buah seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol prof lengkap dengan pipet kaca dan juga langsung meletakkannya di lantai ruang tengah bengkel tersebut, dimana kemudian pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang duduk-duduk santai di ruang tengah bengkel tersebut sambil menunggu kedatangan saudara AMAT SEK (DPO) tiba-tiba pada saat itu para terdakwa didatangi oleh Saksi SAHATA FERNANDO MANURUNG dan Saksi TOTO ADE INDRATNO (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polsek Jorong lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, dimana Adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II yaitu tentang adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pesta narkotika jenis sabu ditempat tersebut, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, Saksi SAHATA FERNANDO MANURUNG dan Saksi TOTO ADE INDRATNO beserta anggota Kepolisian Polsek Jorong lainnya dengan disaksikan oleh Saksi SUKARSO selaku Kepala Dusun 2 dan Saksi NUR ALWIN UBAYDI selaku ketua RT 01 saat itu langsung melakukan penggeledahan ditempat itu, dimana dari hasil penggeledahan tersebut pada saat itu didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,06 gram, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dengan menggunakan kesing warna merah dengan nomor simcard  081351642948, dan 1 (satu) buah seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol prof lengkap dengan pipet kaca, dimana kesemua barang bukti itu diakui sebagai milik para terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa I dan terdakwa II dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Jorong guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa I BAWI Bin (Alm) RUSTAM dan terdakwa II PINTU MASA Bin (Alm) SADAK yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita yang dilakukan oleh AIPTU TEGUH SASTRA dengan disaksikan oleh DENNI SETYAWAN, Saksi CECEP ADI P. dan juga terdakwa I BAWI Bin (Alm) RUSTAM dan terdakwa II PINTU MASA Bin (Alm) SADAK diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,06 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,06 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0517 yang selesai diujui tanggal 27 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya