Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Pli Saban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat 35/Pdt.P/2024/PN Pli
Pemohon
NoNama
1Saban
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa di Desa Tajau Mulya Kecamatan Batu Ampar Kabupatan Tanah Laut, pada hari Jum’at, tanggal 14 februari telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Kasan hadi karena sakit.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Kasan hadi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak