Dakwaan |
DAKWAAN
Pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2018 skj.23.30 Wita berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa di Gunung Tiung Desa Jilatan Rt.04, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, tepatnya diwarung milik Sdr.AKHMAD GAJALI Bin DAMANHURI (Alm) sering menjual minuman keras/ minuman beralkohol, dan setelah menerima informasi dari masyarakat tersebut Anggota dari Polsek Batu Ampar yang dipimpin lansgung oleh Kapolsek Batu Ampar IPTU DARSO dan beserta Anggota langsung menyikapi laporan tersebut dan setelah sampai di TKP diwarung Sdr.AKHMAD GAJALI Bin DAMANHURI (Alm) ditemukan botol minuman beralkohol merk NEWPORT PASSION BLUE dengan kadar Alkohol 20%, dan 3 (tiga) botol minuman beralkohol merk MC DONALD ANGGUR MERAH dengan kadar Alkohol 20% yang disimpan /disembunyikan oleh Sdr.AKHMAD GAJALI Bin DAMANHURI (Alm), dibelakang warung miliknya tepatnya disemak-semak rumput yang ada dibelakang warung tersebut, berdasarkan temua tersebut Sdr.AKHMAD GAJALI Bin DAMANHURI (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batu Ampar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Melanggar pasal 45 ayat (1) huruf (a) Perda Kabupaten Tanah Laut No.07 tahun 2014 tenatng Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |