Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Eka Dahliana,S.H.
2.AGUNG JAYA KUSUMA, S.H
PAUZIAH Als ZIAH Binti Alm ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-398/O.3.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
2AGUNG JAYA KUSUMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAUZIAH Als ZIAH Binti Alm ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,PAUZIAH Als ZIAH Binti Alm ISKANDAR
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa PAUZIAH Als ZIAH Binti (Alm) ISKANDAR pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan A. Yani Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada saat terdakwa dihubungi oleh saksi RIJALI Als JALI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wita melalui whatsapp, dimana maksud dan tujuan saksi RIJALI Als JALI menghubungi terdakwa yakni untuk memesan paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, kemudian sekitar pukul 17.00 wita terdakwa menghubungi saksi DARMAWAN Als SELONG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dimana maksud dan tujuan terdakwa menghubungi saksi DARMAWAN untuk memesan paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram pesanan dari saksi RIJALI Als JALI, kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi RIJALI untuk menyuruh saksi RIJALI mentransfer uang ke terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), setelah saksi RIJALI selesai mentransfer uang tersebut kemudian terdakwa menarik tunai uang tersebut sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.40 bertempat di pinggir Jalan A. Yani Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa bertemu dengan saksi DARMAWAN untuk menyerahkan uang pembelian paket narkotika jenis sabu sebesar Rp. 4.300.00,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian saksi DARMAWAN menyerahkan paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram kepada terdakwa, setelah mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut sekitar pukul 21.30 wita terdakwa kembali menghubungi saksi RIJALI untuk bertemu dipinggir Jalan A. Yani Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyerahkan paket narkotika jenis sabu pesanan saksi RIJALI tersebut, sesampainya dipinggir Jalan A. Yani Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sekitar pukul 22.20 wita saat terdakwa menunggu saksi RIJALI datang saksi WAHYU DWIE BERNADY dan saksi M. RAFE MAHRAEZA beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa terdakwa akan bertransaksi narkotika jenis sabu dipinggir Jalan A. Yani Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 5,28 gram dan berat bersih 5,09 gram yang dimasukkan kedalam 1 (satu) lembar plastic klip transparan yang kemudian dibungkus kembali dengan 1 (satu) lembar potongan plastic warna hitam yang ditemukan di genggaman tangan terdakwa sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor whatsapp terpasang 083823714421 yang ditemukan didalam tas terdakwa,  kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa sebelumnya telah 3 (tiga) kali membeli paket narkotika jenis sabu kepada saksi DARMAWAN untuk dijual kembali, dengan riciannya yaitu untuk pembelian yang pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh terdakwa sekitar bulan Januari 2024 bertempat di sepanjang Jalan A. Yani Kota Banjarmasin dengan berat 2,5 gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran cash dan dijual kembali kepada saksi RIJALI dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan sistem pembayaran transfer, yang kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh terdakwa sekitar bulan Januari 2024 bertempat di sepanjang Jalan A. Yani Kota Banjarmasin dengan berat 2 gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan sistem pembayaran cash dan dijual kembali kepada saksi RIJALI dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan sistem pembayaran transfer, dan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.40 wita bertempat di pinggir Jalan A. Yani Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan  dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran cash dan dijual kembali kepada saksi RIJALI dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistem pembayaran transfer, sehingga total keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);

Bahwa terdakwa PAUZIAH Als ZIAH Binti (Alm) ISKANDAR tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 31 Januari 2024 yang dilakukan oleh H. DWI SEPTIAN NOOR, S.H., dengan disaksikan oleh WAHYU DWIE BERNADY, S.H. dan M. RAFE MAHRAEZA serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 5,28 gram dan berat bersih 5,09 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram, dari total 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,28 gram berat bersih 5,09 gram, guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti tanggal 27 Februari 2024 telah melakukan pemusnahan 1 (satu) paketnarkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,87 gram (berat setelah dikurangi penyisihan untuk kepentingan pengujian sampel dengan berat bersih 0,02 gram dan pembuktian perkara dengan berat bersih 0,20 gram);

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0124  yang selesai diuji tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa PAUZIAH Als ZIAH Binti (Alm) ISKANDAR pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 22.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan A. Yani Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada saat terdakwa dihubungi oleh saksi RIJALI Als JALI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wita melalui whatsapp, dimana maksud dan tujuan saksi RIJALI Als JALI menghubungi terdakwa yakni untuk memesan paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, kemudian sekitar pukul 17.00 wita terdakwa menghubungi saksi DARMAWAN Als SELONG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dimana maksud dan tujuan terdakwa menghubungi saksi DARMAWAN untuk memesan paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram pesanan dari saksi RIJALI Als JALI, kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi RIJALI untuk menyuruh saksi RIJALI mentransfer uang ke terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), setelah saksi RIJALI selesai mentransfer uang tersebut kemudian terdakwa menarik tunai uang tersebut sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.40 bertempat di pinggir Jalan A. Yani Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa bertemu dengan saksi DARMAWAN untuk menyerahkan uang pembelian paket narkotika jenis sabu sebesar Rp. 4.300.00,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian saksi DARMAWAN menyerahkan paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram kepada terdakwa, setelah mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut sekitar pukul 21.30 wita terdakwa kembali menghubungi saksi RIJALI untuk bertemu dipinggir Jalan A. Yani Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyerahkan paket narkotika jenis sabu pesanan saksi RIJALI tersebut, sesampainya dipinggir Jalan A. Yani Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sekitar pukul 22.20 wita saat terdakwa menunggu saksi RIJALI datang saksi WAHYU DWIE BERNADY dan saksi M. RAFE MAHRAEZA beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa terdakwa akan bertransaksi narkotika jenis sabu dipinggir Jalan A. Yani Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 5,28 gram dan berat bersih 5,09 gram yang dimasukkan kedalam 1 (satu) lembar plastic klip transparan yang kemudian dibungkus kembali dengan 1 (satu) lembar potongan plastic warna hitam yang ditemukan di genggaman tangan terdakwa sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor whatsapp terpasang 083823714421 yang ditemukan didalam tas terdakwa,  kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa sebelumnya telah 3 (tiga) kali membeli paket narkotika jenis sabu kepada saksi DARMAWAN untuk dijual kembali, dengan riciannya yaitu untuk pembelian yang pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh terdakwa sekitar bulan Januari 2024 bertempat di sepanjang Jalan A. Yani Kota Banjarmasin dengan berat 2,5 gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran cash dan dijual kembali kepada saksi RIJALI dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan sistem pembayaran transfer, yang kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh terdakwa sekitar bulan Januari 2024 bertempat di sepanjang Jalan A. Yani Kota Banjarmasin dengan berat 2 gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan sistem pembayaran cash dan dijual kembali kepada saksi RIJALI dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan sistem pembayaran transfer, dan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.40 wita bertempat di pinggir Jalan A. Yani Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan  dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran cash dan dijual kembali kepada saksi RIJALI dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistem pembayaran transfer, sehingga total keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);

Bahwa terdakwa PAUZIAH Als ZIAH Binti (Alm) ISKANDAR yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 31 Januari 2024 yang dilakukan oleh H. DWI SEPTIAN NOOR, S.H., dengan disaksikan oleh WAHYU DWIE BERNADY, S.H. dan M. RAFE MAHRAEZA serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 5,28 gram dan berat bersih 5,09 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram, dari total 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,28 gram berat bersih 5,09 gram, guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti tanggal 27 Februari 2024 telah melakukan pemusnahan 1 (satu) paketnarkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,87 gram (berat setelah dikurangi penyisihan untuk kepentingan pengujian sampel dengan berat bersih 0,02 gram dan pembuktian perkara dengan berat bersih 0,20 gram);

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0124  yang selesai diuji tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya