Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2.EKA DAHLIANA, S.H
SALAMIAH Alias LIA Binti Alm SAHRUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-393/O.3.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2EKA DAHLIANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALAMIAH Alias LIA Binti Alm SAHRUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,SALAMIAH Alias LIA Binti Alm SAHRUJI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa SALAMIAH Alias LIA Binti (Alm) SAHRUJI pada Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jl. Akhmad Yani RT. 007/RW. 001 Desa Pandansari Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari senin tanggal 04 maret 2023 sekitar pukul 16.00 wita Saksi M. KURNIA RAMADHAN dan Saksi MUHAMMAD ADITYA (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya berhasil mengamankan Saksi ALAN (Dilakukan Pemeriksan Dalam Berkas Perkara Terpisah) di pinggir jalan di Desa Simpang Empat Sungai Baru RT. 002 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, dimana pada saat dilakukan penangakapan terhadap Saksi ALAN pada saat itu diketemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu dan dari keterangan Saksi ALAN bahwa ia mendapatkan paket narkotika jenis sabu itu dari Saudara GAJALI RAHMAN (DPO) yang tinggal Sebuah Rumah yang beralamat di Jl. Akhmad Yani RT. 007/RW. 001 Desa Pandansari Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota kepolisian langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan setibanya dirumah tersebut pada saat itu Saudara GAJALI RAHMAN (DPO) yang merupakan target operasi penangkapan tidak berada ditempat dan hanya ada terdakwa SALAMIAH Alias LIA Binti (Alm) SAHRUJI yang merupakan istri dari saudara GAJALI RAHMAN (DPO) yang berada didalam rumah pada saat itu, sehingga pada akhirnya Saksi M. KURNIA RAMADHAN dan Saksi MUHAMMAD ADITYA beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya langsung mengamankan terdakwa SALAMIAH Alias LIA Binti (Alm) SAHRUJI, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi M. KURNIA RAMADHAN dan Saksi MUHAMMAD ADITYA beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya dengan disaksikan oleh YULI EPINDI yang merupakan warga Masyarakat setempat lansung melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut kemudian diketemukan barang bukti berupa : 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,87 gram dan berat bersih 2,5 gram, 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah kotak plastic transparan, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merk cofe yang terangkai dengan sedotan dan 1 (satu) buah pipet kaca, dimana kesemua barang bukti itu ditemukan didalam almari plastic yang ada di kamar tidur terdakwa dan diakui oleh terdakwa sebagai milik dari Saudara GAJALI RAHMAN (DPO), kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa SALAMIAH Alias LIA Binti (Alm) SAHRUJI yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 17.40 Wita yang dilakukan oleh BRIPDA DICKY CANDRA, SH. dengan disaksikan oleh M. KURNIA RAMADHAN, Saksi MUHAMMAD ADITYA. dan juga terdakwa SALAMIAH Alias LIA Binti (Alm) SAHRUJI diperoleh hasil penimbangan bahwa 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 5,87 gram dan berat bersih 2,5 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 18.15 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,87 gram dan berat bersih 2,5 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0250 yang selesai diujui tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa SALAMIAH Alias LIA Binti (Alm) SAHRUJI pada Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jl. Akhmad Yani RT. 007/RW. 001 Desa Pandansari Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja Tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari senin tanggal 04 maret 2023 sekitar pukul 16.00 wita Saksi M. KURNIA RAMADHAN dan Saksi MUHAMMAD ADITYA (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya berhasil mengamankan Saksi ALAN (Dilakukan Pemeriksan Dalam Berkas Perkara Terpisah) di pinggir jalan di Desa Simpang Empat Sungai Baru RT. 002 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, dimana pada saat dilakukan penangakapan terhadap Saksi ALAN pada saat itu diketemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu dan dari keterangan Saksi ALAN bahwa ia mendapatkan paket narkotika jenis sabu itu dari Saudara GAJALI RAHMAN (DPO) yang tinggal Sebuah Rumah yang beralamat di Jl. Akhmad Yani RT. 007/RW. 001 Desa Pandansari Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota kepolisian langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan setibanya dirumah tersebut pada saat itu Saudara GAJALI RAHMAN (DPO) yang merupakan target operasi penangkapan tidak berada ditempat dan hanya ada terdakwa SALAMIAH Alias LIA Binti (Alm) SAHRUJI yang merupakan istri dari saudara GAJALI RAHMAN (DPO) yang berada didalam rumah pada saat itu, sehingga pada akhirnya Saksi M. KURNIA RAMADHAN dan Saksi MUHAMMAD ADITYA beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya langsung mengamankan terdakwa SALAMIAH Alias LIA Binti (Alm) SAHRUJI, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi M. KURNIA RAMADHAN dan Saksi MUHAMMAD ADITYA beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya dengan disaksikan oleh YULI EPINDI yang merupakan warga Masyarakat setempat lansung melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut kemudian diketemukan barang bukti berupa : 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,87 gram dan berat bersih 2,5 gram, 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah kotak plastic transparan, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merk cofe yang terangkai dengan sedotan dan 1 (satu) buah pipet kaca, dimana kesemua barang bukti itu ditemukan didalam almari plastic yang ada di kamar tidur terdakwa dan diakui oleh terdakwa sebagai milik dari Saudara GAJALI RAHMAN (DPO), kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saudara GAJALI RAHMAN (DPO) menyimpan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,87 gram dan berat bersih 2,5 gram beserta barang bukti yang lainnya itu di almari plastik yang terletak didalam kamar tidur terdakwa, dikarenakan saudara GAJALI RAHMAN juga biasanya mengkonsumsi narkotika jenis sabu itu dikamar tidur serta terdakwa juga mengetahui bahwa Saudara GAJALI RAHMAN (DPO) yang merupakan suami dari terdakwa juga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sudah sejak 2 (dua) bulan sebelum terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian, akan tetapi terdakwa tidak melaporkan hal itu kepada pihak yang berwenang dikarenakan terdakwa takut dengan saudara GAJALI RAHMAN (DPO) yang merupakan suami dari terdakwa.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 17.40 Wita yang dilakukan oleh BRIPDA DICKY CANDRA, SH. dengan disaksikan oleh M. KURNIA RAMADHAN, Saksi MUHAMMAD ADITYA. dan juga terdakwa SALAMIAH Alias LIA Binti (Alm) SAHRUJI diperoleh hasil penimbangan bahwa 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 5,87 gram dan berat bersih 2,5 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 18.15 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,87 gram dan berat bersih 2,5 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0250 yang selesai diujui tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya