Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA 1.GATOT SUBROTO
2.SRI SUYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat 8/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GATOT SUBROTO
2SRI SUYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.391.202,00
Petitum

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

   Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 67.391.202,- (Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Dua Ratus Dua Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 12/Pem-VIII/2004 Tanggal 18 Agustus 2004 A.n Gatot Subroto, Jl. Rombongan 10 RT.013 RW.003 Desa Sumber Makmur,Kecamatan Takisung,Kabupaten Tanah Laut.

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 421/PEM-SM/2009 Tanggal 16 Desember 2009  A.n Gatot Subroto, Jl. Rombongan 10 RT.013 RW.003 Desa Sumber Makmur,Kecamatan Takisung,Kabupaten Tanah Laut.

 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 143/PEM-SM/2013 Tanggal 25 Juni 2013  A.n Gatot Subroto, Jl. Rombongan 10 RT.013 RW.003 Desa Sumber Makmur,Kecamatan Takisung,Kabupaten Tanah Laut.

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam - Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 12/Pem-VIII/2004 Tanggal 18 Agustus 2004 A.n Gatot Subroto, Jl. Rombongan 10 RT.013 RW.003 Desa Sumber Makmur,Kecamatan Takisung,Kabupaten Tanah Laut.

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 421/PEM-SM/2009 Tanggal 16 Desember 2009  A.n Gatot Subroto, Jl. Rombongan 10 RT.013 RW.003 Desa Sumber Makmur,Kecamatan Takisung,Kabupaten Tanah Laut.

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 143/PEM-SM/2013 Tanggal 25 Juni 2013  A.n Gatot Subroto, Jl. Rombongan 10 RT.013 RW.003 Desa Sumber Makmur,Kecamatan Takisung,Kabupaten Tanah Laut.  

          berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak