Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Pli 1.HARRY FAUZAN, S.H
2.AGUNG JAYA KUSUMA, S.H
NOR HANAPI BIN JOHANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-630/O.3.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY FAUZAN, S.H
2AGUNG JAYA KUSUMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOR HANAPI BIN JOHANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NOR HANAPI BIN JOHANSYAH pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 10.01 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di halaman rumah yang beralamat di jalan Taqwa Rt.009 Rw.003, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupatenn Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 11.00 WITA Saksi MUHAMMAD HARIYANTO Bin SANDANG menghubungi Saksi HADRIANSYAH Bin LAMBRI (dituntut dalam berkas terpisah) untuk meminta tolong menguruskan STNK kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO yang hilang yaitu satu unit kendaraaan motor jenis Honda Scoopy warna Merah Hitam DA 6154 LBK. Atas permintaan dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tersebut Saksi HADRIANSYAH Bin LAMBRI menyanggupinya dengan mengatakan pada Saksi MUHAMMAD HARIYANTO biaya menguruskan STNK kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO yaitu Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan disetujui Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, namun pada kenyataannya Saksi HADRIANSYAH mengetahui bahwa untuk menguruskan STNK kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tersebut membutuhkan biaya lebih dari Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Setelah dimintai tolong mengurus STNK oleh Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, Saksi HADRIANSYAH terpikir untuk mengambil kendaraan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan sekitar 21.01 WITA Saksi HADRIANSYAH menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp (WA) untuk menawarkan sebuah kendaraan motor jenis Honda Scoopy warna Merah Hitam DA 6154 LBK dan dibalas Terdakwa: ”untuk mengambil motor tersebut yang enak itu membawanya subuh yang tidak ada orang, plat nomor polisinya dilepas dulu, membawanya lewat jalan dalam saja jangan lewat jalan kota” dan Saksi HADRIANSYAH mengatakan pada Terdakwa “kamu bawa saja dulu scoopynya amankan dulu, mau uang kan kamu?” dan akhirnya Terdakwa menyetujui penawaran dari Saksi HADRIANSYAH tersebut.

Kemudian pada hari pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar jam 10.00 WITA Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menuju ke Jalan Taqwa Rt.009 Rw.003 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dengan kendaraannya Honda Scoopy warna Merah Hitam DA 6154 LBK sesuai arahan dari Saksi HADRIANSYAH Bin LAMBRI. Sesampainya disana Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menunggu Saksi HADRIANSYAH, Lima menit kemudian Saksi HADRIANSYAH datang menemui Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan selanjutnya langsung mengambil kendaraan sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO kemudian memarkirkan kendaraan tersebut di halaman depan rumah warga di sekitar Jalan Taqwa tepat nya di samping Masjid Syuhada di depan pesantren tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD HARIYANTO bertanya: “kenapa sepeda motor di taruh disitu” lalu di jawab oleh Saksi HADRIANSYAH: “tenang aja, itu rumah punya temanku biar dititipkan di tempat tersebut, ayo kita pergi ketempat samsat” lalu Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menjawab: “jangan dulu BPKB masih ada dalam jok sepeda motor” lalu di jawab Saksi HADRIANSYAH: “sudah tidak apa-apa,tenang aja ini rumah temanku” lalu setelah kendaraan diparkirkan, selanjutnya Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan Saksi HADRIANSYAH pun berangkat ke Kantor Samsat menggunakan kendaraan Saksi HADRIANSYAH. Setelah kendaraan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO diparkirkan Saksi HADRIANSYAH dan Saksi HADRIANSYAH berangkat ke Kantor Samsat, Saksi HADRIANSYAH sekitar jam 09.40 WITA menghubungi Terdakwa melalui pesan suara WA agar Terdakwa memindahkan sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tersebut dan menyembunyikannya, selanjutnya di jawab “ya” oleh Terdakwa. Kemudian sekitar jam 10.01 WITA Terdakwa mendatangi lokasi tempat Saksi HADRIANSYAH memarkirkan kendaraan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO atas informasi yang telah Saksi HADRIANSYAH sampaikan pada Terdakwa sebelumnya, selanjutnya Terdakwa yang mengetahui bahwa kendaraan tersebut bukanlah miliknya dan sepatutnya menduga bahwa bukan milik Saksi HADRIANSYAH kemudian mengambil motor tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, kendaraan tersebut itu dipindahkan oleh Terdakwa ke suatu tempat yang tidak dapat dilihat atau ditemukan oleh Saksi MUHAMMAD HARIYANTO yaitu ke ruang tamu rumah saudara ANDRI yang juga merupakan rumah Bibi dari TERDAKWA yang beralamat di sekitar Jalan Taqwa Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.

Atas kejadian hilangnya motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, selanjutnya Saksi MUHAMMAD HARIYANTO melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Tanah Laut dan selanjutnya Penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku lalu mengamankan Terdakwa dan Saksi HADRIANSYAH serta barang bukti terkait. Terhadap barang bukti 1 (Satu) Buah Motor merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam Noka: MH1JM3117HK149338, NOSIN:JM31E1154039 yang disita dan ditemukan dari Terdakwa setelah di mintai keterangan oleh Penyidik, Saksi MUHAMMAD HARIYANTO mengaku bahwa motor tersebut adalah kendaraan milik korban yang hilang dan kendaraaan tersebut dibeli oleh korban seharga Rp 9.500.000.- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa NOR HANAPI BIN JOHANSYAH pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 10.01 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di halaman rumah yang beralamat di jalan Taqwa Rt.009 Rw.003, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupatenn Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja memberi bantuan kepada Saksi HADRIANSYAH Bin LAMBRI (dituntut dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang  yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 11.00 WITA Saksi MUHAMMAD HARIYANTO Bin SANDANG menghubungi Saksi HADRIANSYAH Bin LAMBRI untuk meminta tolong menguruskan STNK kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO yang hilang yaitu satu unit kendaraaan motor jenis Honda Scoopy warna Merah Hitam DA 6154 LBK. Atas permintaan dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tersebut Saksi HADRIANSYAH Bin LAMBRI menyanggupinya dengan mengatakan pada Saksi MUHAMMAD HARIYANTO biaya menguruskan STNK kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO yaitu Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan disetujui Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, namun pada kenyataannya Saksi HADRIANSYAH mengetahui bahwa untuk menguruskan STNK kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tersebut membutuhkan biaya lebih dari Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan Saksi HADRIANSYAH sengaja menyetujui permintaan dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO agar Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dapat tergerak untuk menyerahkan sepeda motor miliknya kepada Saksi HADRIANSYAH. Setelah dimintai tolong mengurus STNK oleh Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, Saksi HADRIANSYAH terpikir untuk mengambil kendaraan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan sekitar 21.01 WITA Saksi HADRIANSYAH menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp (WA) untuk menawarkan sebuah kendaraan motor jenis Honda Scoopy warna Merah Hitam DA 6154 LBK dan dibalas Terdakwa: ”untuk mengambil motor tersebut yang enak itu membawanya subuh yang tidak ada orang, plat nomor polisinya dilepas dulu, membawanya lewat jalan dalam saja jangan lewat jalan kota” dan Saksi HADRIANSYAH mengatakan pada Terdakwa “kamu bawa saja dulu scoopynya amankan dulu, mau uang kan kamu?” dan akhirnya Terdakwa menyetujui penawaran dari Saksi HADRIANSYAH tersebut.

 

Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekitar 11.00 WITA, Saksi MUHAMMAD HARIYANTO bertemu dengan Terdakwa setelah janjian sebelumnya, bertemu di Jalan Alfatah, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah laut, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dengan membawa kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, menuju ke tempat foto kopian “ZANNET” yang beralamat di jalan Matah 1 Nomor 46 A, kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut guna menggesekkan nomor mesin dan rangka kendaran Saksi MUHAMMAD HARIYANTO. Setelah dilakukan penggesekan nomor rangka dan mesin kendaraan, pada saat itu Saksi MUHAMMAD HARIYANTO juga memberikan uang kepada Saksi HADRIANSYAH sebesar Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk digunakan menguruskan STNK kendaraan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan selanjutnya Saksi HADRIANSYAH mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD HARIYANTO “nanti paling 1 atau 2 jam sudah jadi STNK ini”. Kemudian Saksi MUHAMMAD HARIYANTO pergi meninggalkan Terdakwa. Sekitar jam 14.00 WITA Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menghubungi Saksi HADRIANSYAH melalui telefon, menanyakan: “bagaimana sudah jadi atau belum STNK ini”, lalu dijawab Saksi HADRIANSYAH: “besok bisa pembuatan STNKnya” lalu Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan Saksi HADRIANSYAH janjian untuk bertemu pada keesokan harinya.

 

Kemudian pada hari pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar jam 10.00 WITA Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menuju ke Jalan Taqwa Rt.009 Rw.003 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dengan kendaraannya Honda Scoopy warna Merah Hitam DA 6154 LBK sesuai arahan dari Saksi HADRIANSYAH Bin LAMBRI. Sesampainya disana Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menunggu Saksi HADRIANSYAH, Lima menit kemudian Saksi HADRIANSYAH datang menemui Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan selanjutnya Saksi HADRIANSYAH langsung mengambil kendaraan sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan selanjutnya memarkirkan kendaraan tersebut di halaman depan rumah warga di sekitar  Jalan Taqwa tepat nya di samping Masjid Syuhada di depan pesantren tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD HARIYANTO bertanya: “kenapa sepeda motor di taruh disitu” lalu di jawab oleh Saksi HADRIANSYAH: “tenang aja, itu rumah punya temanku biar dititipkan di tempat tersebut, ayo kita pergi ketempat samsat”, lalu Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menjawab: “jangan dulu BPKB masih ada dalam jok sepeda motor” lalu di jawab Saksi HADRIANSYAH: “sudah tidak apa-apa, tenang aja ini rumah temanku”,bahwa perkataan dari Saksi HADRIANSYAH yang meyakinkan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO agar tergerak mau menyerahkan kendaraannya kepada Saksi HADRIANSYAH untuk diparkirkan di lokasi yang beralamat di Jalan Taqwa Rt.009 Rw.003 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut adalah suatu tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan dari Terdakwa agar kendaraan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dapat diparkirkan ditempat dimana Saksi HADRIANSYAH dapat menyuruh Terdakwa untuk mengambil atau menyembunyikan kendaraan milik dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO. Setelah kendaraan diparkirkan, selanjutnya Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan Saksi HADRIANSYAH pun berangkat ke Kantor Samsat menggunakan kendaraan Saksi HADRIANSYAH. Setelah kendaraan diparkirkan Saksi HADRIANSYAH dan Saksi HADRIANSYAH berangkat ke Kantor Samsat, Saksi HADRIANSYAH sekitar jam 09.40 WITA menghubungi Terdakwa melalui pesan suara WA agar Terdakwa memindahkan sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tersebut dan menyembunyikannya, selanjutnya di jawab “ya” oleh Terdakwa. Terdakwa selanjut memberi bantuan kepada Terdakwa untuk dapat mengambil dan menyembunyikan kendaraan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dengan cara sekitar 10.01 WITA Terdakwa mendatangi lokasi tempat Saksi HADRIANSYAH memarkirkan kendaraan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO atas informasi yang telah Saksi HADRIANSYAH sampaikan pada Terdakwa sebelumnya, selanjutnya Terdakwa memindahkan sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO yaitu ke ruang tamu rumah saudara ANDRI yang juga merupakan rumah Bibi dari TERDAKWA yang beralamat di sekitar Jalan Taqwa Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.

 

Atas kejadian hilangnya motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, selanjutnya Saksi MUHAMMAD HARIYANTO melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Tanah Laut dan selanjutnya Penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku lalu mengamankan Terdakwa dan Saksi HADRIANSYAH serta barang bukti terkait. Terhadap barang bukti 1 (Satu) Buah Motor merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam Noka: MH1JM3117HK149338, NOSIN:JM31E1154039 yang disita dan ditemukan dari Terdakwa setelah di mintai keterangan oleh Penyidik, Saksi MUHAMMAD HARIYANTO mengaku bahwa motor tersebut adalah kendaraan milik korban yang hilang dan kendaraaan tersebut dibeli oleh korban seharga Rp 9.500.000.- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 jo. 56 ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KETIGA:

------- Bahwa Terdakwa NOR HANAPI BIN JOHANSYAH pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 10.01 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di halaman rumah yang beralamat di jalan Taqwa Rt.009 Rw.003, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupatenn Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

 

Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 11.00 WITA Saksi MUHAMMAD HARIYANTO Bin SANDANG menghubungi Saksi HADRIANSYAH Bin LAMBRI (dituntut dalam berkas terpisah) untuk meminta tolong menguruskan STNK kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO yang hilang yaitu satu unit kendaraaan motor jenis Honda Scoopy warna Merah Hitam DA 6154 LBK. Atas permintaan dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tersebut Saksi HADRIANSYAH Bin LAMBRI menyanggupinya dengan mengatakan pada Saksi MUHAMMAD HARIYANTO biaya menguruskan STNK kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO yaitu Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan disetujui Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, namun pada kenyataannya Saksi HADRIANSYAH mengetahui bahwa untuk menguruskan STNK kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tersebut membutuhkan biaya lebih dari Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Setelah dimintai tolong mengurus STNK oleh Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, Saksi HADRIANSYAH terpikir untuk mengambil kendaraan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan sekitar 21.01 WITA Saksi HADRIANSYAH menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp (WA) untuk menawarkan sebuah kendaraan motor jenis Honda Scoopy warna Merah Hitam DA 6154 LBK dan dibalas Terdakwa: ”untuk mengambil motor tersebut yang enak itu membawanya subuh yang tidak ada orang, plat nomor polisinya dilepas dulu, membawanya lewat jalan dalam saja jangan lewat jalan kota” dan Saksi HADRIANSYAH mengatakan pada Terdakwa “kamu bawa saja dulu scoopynya amankan dulu, mau uang kan kamu?” dan akhirnya Terdakwa menyetujui penawaran dari Saksi HADRIANSYAH tersebut.

 

Kemudian pada hari pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar jam 10.00 WITA Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menuju ke Jalan Taqwa Rt.009 Rw.003 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dengan kendaraannya Honda Scoopy warna Merah Hitam DA 6154 LBK sesuai arahan dari Saksi HADRIANSYAH Bin LAMBRI. Sesampainya disana Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menunggu Saksi HADRIANSYAH, Lima menit kemudian Saksi HADRIANSYAH datang menemui Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan selanjutnya langsung mengambil kendaraan sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO kemudian memarkirkan kendaraan tersebut di halaman depan rumah warga di sekitar Jalan Taqwa tepat nya di samping Masjid Syuhada di depan pesantren tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD HARIYANTO bertanya: “kenapa sepeda motor di taruh disitu” lalu di jawab oleh Saksi HADRIANSYAH: “tenang aja, itu rumah punya temanku biar dititipkan di tempat tersebut, ayo kita pergi ketempat samsat” lalu Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menjawab: “jangan dulu BPKB masih ada dalam jok sepeda motor” lalu di jawab Saksi HADRIANSYAH: “sudah tidak apa-apa,tenang aja ini rumah temanku” lalu setelah kendaraan diparkirkan, selanjutnya Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan Saksi HADRIANSYAH pun berangkat ke Kantor Samsat menggunakan kendaraan Saksi HADRIANSYAH. Setelah kendaraan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO diparkirkan Saksi HADRIANSYAH dan Saksi HADRIANSYAH berangkat ke Kantor Samsat, Saksi HADRIANSYAH sekitar jam 09.40 WITA menghubungi Terdakwa melalui pesan suara WA agar Terdakwa memindahkan sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tersebut dan menyembunyikannya, selanjutnya di jawab “ya” oleh Terdakwa. Kemudian sekitar jam 10.01 WITA Terdakwa mendatangi lokasi tempat Saksi HADRIANSYAH memarkirkan kendaraan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO atas informasi yang telah Saksi HADRIANSYAH sampaikan pada Terdakwa sebelumnya, selanjutnya Terdakwa yang mengetahui bahwa kendaraan tersebut bukanlah miliknya dan sepatutnya menduga bahwa bukan milik Saksi HADRIANSYAH kemudian mengambil, menyimpan, atau menyembunyikan motor tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, kendaraan tersebut dipindahkan dan disembunyikan oleh Terdakwa ke suatu tempat yang tidak dapat dilihat atau ditemukan oleh Saksi MUHAMMAD HARIYANTO yaitu ke ruang tamu rumah saudara ANDRI yang juga merupakan rumah Bibi dari TERDAKWA yang beralamat di sekitar Jalan Taqwa Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.

 

Atas kejadian hilangnya motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, selanjutnya Saksi MUHAMMAD HARIYANTO melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Tanah Laut dan selanjutnya Penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku lalu mengamankan Terdakwa dan Saksi HADRIANSYAH serta barang bukti terkait. Terhadap barang bukti 1 (Satu) Buah Motor merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam Noka: MH1JM3117HK149338, NOSIN:JM31E1154039 yang disita dan ditemukan dari Terdakwa setelah di mintai keterangan oleh Penyidik, Saksi MUHAMMAD HARIYANTO mengaku bahwa motor tersebut adalah kendaraan milik korban yang hilang dan kendaraaan tersebut dibeli oleh korban seharga Rp 9.500.000.- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya