Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Eka Dahliana,S.H.
2.FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H
SYAIFULLAH Als FULLAH Bin BADRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-352/O.3.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
2FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFULLAH Als FULLAH Bin BADRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,SYAIFULLAH Als FULLAH Bin BADRUDIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SYAIFULLAH Als FULLAH Bin BADRUDIN pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Lambung Mangkurat Rt.15 Desa Gunung Makmur Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa dihubungi melalui telepon oleh orang yang tidak dikenal untuk menawarkan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa, kemudian pada hari minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa mengirimkan uang tunai pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kenomor rekening orang yang tidak dikenal tersebut, kemudian terdakwa diminta datang ke pintu gerbang masuk PTP untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibuat didalam bekas kotak rokok sampoerna warna merah yang telah diletakkan dibawah tiang pintu gerbang tersebut, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 wita terdakwa menuju ke pintu gerbang masuk PTP untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibuat didalam bekas kotak rokok sampoerna warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip transparan yang didalamnya berisi paketan narkotika jenis sabu dalam bentuk kecil sebanyak 7 (tujuh) paket dan 1 (satu) plastic klip transparan yang berisi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dalam bentuk paketan yang telah terdakwa bayarkan sebelumnya, kemudian paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di pondok (kebun) yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer dari rumah terdakwa, kemudian pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa kembali ke pondok (kebun) untuk membagi paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa masukkan kedalam plastic klip kecil transparan sebanyak 16 (enam belas) paket dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wita datang sdr. AJIS (DPO) dan temannya untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara cash atau tunai, kemudian sisa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang dan terdakwa simpan di rumah terdakwa;

Kemudian pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 23.30 wita saat terdakwa duduk diruang tamu sambil memegang paketan narkotika jenis sabu datang saksi DEDY WIDODO TARIGAN dan saksi AHMAD EFFENDI beserta anggota Kepolisian Sekotor Takisung lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di Desa Gunung Makmur Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sering dijadikan jalur perlintasan peredaran narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi SUYATNO dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip transparan kecil, 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa SYAIFULLAH Als FULLAH Bin BADRUDIN tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 21 Novemebr 2023 yang dilakukan oleh DHANNY H., dengan disaksikan oleh RICARDO SIHOMBING dan MURYANTO serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 15 (lima belas) paket sabu ukuran kecil dengan berat bersih 1,54 gram dan dengan berat kotor 4,54 gram yang dibungkus dalam 1 (satu) paket plastic klip transparan, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Novemebr 2023dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram dari 1 (satu) paket narkotika dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,15 gram yang dibungkus dalam plastic klip transparan, guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A1.12.23.1072.LP yang selesai diuji tanggal 06 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M. Pharm.Sei NIP 198305262009122001 selaku Manajer Teknis Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SYAIFULLAH Als FULLAH Bin BADRUDIN pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Lambung Mangkurat Rt.15 Desa Gunung Makmur Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa dihubungi melalui telepon oleh orang yang tidak dikenal untuk menawarkan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa, kemudian pada hari minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa mengirimkan uang tunai pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kenomor rekening orang yang tidak dikenal tersebut, kemudian terdakwa diminta datang ke pintu gerbang masuk PTP untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibuat didalam bekas kotak rokok sampoerna warna merah yang telah diletakkan dibawah tiang pintu gerbang tersebut, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 wita terdakwa menuju ke pintu gerbang masuk PTP untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibuat didalam bekas kotak rokok sampoerna warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip transparan yang didalamnya berisi paketan narkotika jenis sabu dalam bentuk kecil sebanyak 7 (tujuh) paket dan 1 (satu) plastic klip transparan yang berisi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dalam bentuk paketan yang telah terdakwa bayarkan sebelumnya, kemudian paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di pondok (kebun) yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer dari rumah terdakwa, kemudian pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa kembali ke pondok (kebun) untuk membagi paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa masukkan kedalam plastic klip kecil transparan sebanyak 16 (enam belas) paket dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wita datang sdr. AJIS (DPO) dan temannya untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara cash atau tunai, kemudian sisa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang dan terdakwa simpan di rumah terdakwa;

Kemudian pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 23.30 wita saat terdakwa duduk diruang tamu sambil memegang paketan narkotika jenis sabu datang saksi DEDY WIDODO TARIGAN dan saksi AHMAD EFFENDI beserta anggota Kepolisian Sekotor Takisung lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di Desa Gunung Makmur Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sering dijadikan jalur perlintasan peredaran narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi SUYATNO dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip transparan kecil, 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa SYAIFULLAH Als FULLAH Bin BADRUDIN yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 21 Novemebr 2023 yang dilakukan oleh DHANNY H., dengan disaksikan oleh RICARDO SIHOMBING dan MURYANTO serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 15 (lima belas) paket sabu ukuran kecil dengan berat bersih 1,54 gram dan dengan berat kotor 4,54 gram yang dibungkus dalam 1 (satu) paket plastic klip transparan, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Novemebr 2023dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram dari 1 (satu) paket narkotika dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,15 gram yang dibungkus dalam plastic klip transparan, guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A1.12.23.1072.LP yang selesai diuji tanggal 06 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M. Pharm.Sei NIP 198305262009122001 selaku Manajer Teknis Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya