Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Nama Materani dengan nama Matrani adalah orang yang sama.
- Menyatakan bahwa : Surat Keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor : 470 / 0381 – BR / Disdukpencapil / 2018 nama Pemohon yang semula tertulis Materani diperbaiki menjadi Matrani, Tanggal Lahir yang semula tertulis 01 diperbaiki menjadi 05, Tahun Lahir yang semula tertulis 1947 diperbaiki menjadi 1949.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari, agar merubah Nama, Tanggal, dan Tahun Lahir Pemohon pada : Surat Keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor : 470 / 0381 – BR / Disdukpencapil / 2018 nama Pemohon yang semula tertulis Materani diperbaiki menjadi Matrani, Tanggal Lahir yang semula tertulis 01 diperbaiki menjadi 05, Tahun Lahir yang semula tertulis 1947 diperbaiki menjadi 1949.
dan mencatatkan penetapan tersebut ke dalam buku register yang telah disediakan untuk itu.
- Membebankan biaya menurut hukum.
Atau : Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono) |