Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Pokok Rp. 118.608.300,- (Seratus delapan belas juta enam ratus delapan ribu tiga ratus rupiah) + bunga Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) + denda Rp. 12.801.635,- (Dua belas juta delapan ratus satu ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah) kepada Penggugat dengan total Rp 176.409.935 (Seratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 3119 tanggal 09 Desember 2008 atas nama DARSONO; yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual dibawah tangan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Sertipikat Hak Milik No. 3119 tanggal 09 Desember 2008 atas nama DARSONO; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |