Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
- Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang secara lisan antara Penggugat dan Tergugat I tanggal 30 April 2022 tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.,( Lima Puluh Juta Rupiah ) dan di tambah bunga 20 % sehingga total kerugian Penggugat adalah sejumlah Rp. 60.000.000.,( Enam Puluh Juta Rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan objek jaminan berupa sertipikat hak milik nomor 2136 atas nama SUMARDI kepada Penggugat tanpa adanya pembebanan apapaun setelah putusan ini berkekuatan hokum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat I berupa harta tidak bergerak milik Tergugat i yaitu berupa:
- Satu bidang tanah beserta bangunan rumah dengan alas hak berupa sertipikat hak milik nomor 2136 atas nama SUMARDI yang terletak di Jl. Parit Gang sederhana Rt.020 Rw.006 Desa/Kel Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex aeguo et bono ). |