Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.S/2024/PN Pli Eka Dahliana,S.H. MUKHLISINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-09/O.3.18/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHLISINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUKHLISINA Bin ARAS BAKRI pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Muara Asam-asam Rt.07 Rw.02 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  yaitu berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol dari saudara RIAN yang berada di Banjarmasin dengan sistem pembelian yaitu saudara RIAN yang mengantar langsung ketempat tinggal terdakwa sebanyak 15 (lima belas) botol dengan berbagai macam merk dengan harga Rp. 1.125.000,- (satu juta serratus dua puluh lima ribu rupiah) dan setelah membeli minuman beralkohol berbagai macam merk tersebut selanjutnya pada saat itu terdakwa mulai mengedarkannya dengan cara menjualnya kepada para pelanggan dari terdakwa dan saat itu terdakwa juga telah berhasil menjual 1 (satu) botol minuman beralkohol kepada pelanggan dari terdakwa dengan harga perbotolnya Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah), sehingga saat itu terdakwa sudah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisa 14 (empat belas) botol minuman beralkohol lainnya dengan rincian 4 (empat) botol minuman beralkohol merk Anggur merah cap orang tua, 10 (Sepuluh) botol minuman beralkohol merk Anggur merah cap MCDONALD saat itu terdakwa simpan didalam kamar rumah terdakwa yang bertempat di Muara Asam-asam Rt.07 Rw.02 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 pada saat terdakwa berada dirumahnya tiba-tiba saat itu terdakwa didatangi oleh saksi ABDUL RAHMAN dan saksi MUHAMMAD WILDAN RIDHANI (Keduanya Anggota Kepolisian) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 4 (empat) botol minuman beralkohol merk Anggur merah cap orang tua, 10 (Sepuluh) botol minuman beralkohol merk Anggur merah cap MCDONALD yang saat itu ditemukan didalam kamar rumah terdakwa yang bertempat di Muara Asam-asam Rt.07 Rw.02 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya