Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Pli AGUNG JAYA KUSUMA,S.H. TRIONO BIN JUNARI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-739/O.3.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG JAYA KUSUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIONO BIN JUNARI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. ALI MURTADLO, S.H., M.H.TRIONO BIN JUNARI (ALM)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa TRIONO Bin (Alm) JUNARI dan saksi HERMANTO Bin MATMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada rentang waktu yang sudah tidak diingat lagi secara pasti hari dan tanggalnya antara bulan Maret 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 16.40 WITA atau pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Kebun Kelapa Sawit PT. Sarana Subur Agrindotama (PT. SSA) Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Berawal pada bulan Januari 2023 terdakwa diajak oleh saksi Hermanto Bin Matmin untuk menjualkan buah sawit yang diambil dari kebun milik orang lain tanpa seijin pemiliknya karena saksi Hermanto Bin Matmin tidak mempunyai akses untuk menjualkan buah sawit tersebut dan saksi Hermanto Bin Matmin tidak mempunyai alat transportasi untuk mengangkut buah sawit yang telah diambil, dari ajakan tersebut karena adanya peluang untuk terdakwa ikut mendapatkan keuntungan, kemudian terdakwa menyepakati untuk bersama-sama dengan saksi Hermanto Bin Matmin mengangkut buah sawit tersebut dan untuk dijual, kemudian setelah terjadi kesepakatan tersebut pada bulan Maret 2023 saksi Hermanto Bin Matmin mulai mengambil buah sawit dari Kebun Kelapa Sawit PT. Sarana Subur Agrindotama (PT. SSA) Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara memetik buah dari pohonnya menggunakan alat panen yaitu tojok dan egerek yang terbuat dari besi, kemudian setelah buah sawit berhasil dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin sebanyak 12 (dua belas) janjang atau seberat sekitar 100 (seratus) kilogram saksi Hermanto Bin Matmin langsung menyerahkannya kepada terdakwa untuk dibawa pergi atau diangkut tanpa ijin dari PT.SSA dengan menggunakan mobil pick up L 300 warna hitam nopol DA-8218-PU milik terdakwa yang dikemudikan sendiri terdakwa yang telah menunggu di sekitar kebun sambil mencampurkan buah sawit yang telah diambil saksi Hermanto Bin Matmin dengan buah sawit milik terdakwa sendiri, lalu setelah buah sawit tersebut terangkut ke mobil pick up, saksi Hermanto Bin Matmin kemudian memberitahukan jumlah buah sawit yang telah dinaikkan ke mobil pick up kepada terdakwa, setelah itu terdakwa membawa pergi buah sawit yang telah diangkut tersebut untuk dijual terdakwa ke pabrik, setelah buah sawit tersebut telah berhasil dijual oleh terdakwa kemudian terdakwa langsung membagi hasil keuntungan penjualan sebesar Rp.300,- (tiga ratus rupiah) per/ kilogram sawit untuk terdakwa sendiri dan terdakwa menyerahkan hasil penjualan sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kepada saksi Hermanto Bin Matmin, kemudian oleh karena terdakwa bersama-sama dengan saksi Hermanto Bin Matmin tersebut telah menjalin kesepakatan penjualan buah sawit yang diambil dari kebun milik PT. SSA untuk kemudian dijual tanpa ijin dari PT. SSA lalu perbuatan terdakwa dan saksi Hermanto Bin Matmin tersebut diteruskan secara terus menerus berlanjut berulang kali dengan peranan atau cara yang sama mulai dari cara pengambilan, cara pengangkutan dan penjualan hasil buah sawit serta cara pembagian hasil penjualan yang dilakukan sejak dari bulan Maret 2023 berlanjut terus menerus diantaranya yaitu pada bulan Mei 2023 terdakwa telah membawa dan menjualkan buah sawit tanpa ijin yang dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin sebanyak 12 janjang atau seberat 100 (seratus) kilogram dan menyerahkan pembagian keuntungan kepada saksi Hermanto Bin Matmin sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan Agustus 2023 terdakwa telah membawa dan menjualkan buah sawit tanpa ijin yang dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram dan membagi keuntungan penjualan kepada saksi Hermanto Bin Matmin sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan Maret 2024 terdakwa telah membawa dan menjualkan buah sawit tanpa ijin yang dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram dan membagi keuntungan kepada saksi Hermanto Bin Matmin sebesar Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan sampai yang terakhir kali pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar jam 10.43 WITA saksi Susianto selaku karyawan PT.SSA melihat saksi Hermanto Bin Matmin sedang memanen/mengambil buah sawit di kebun Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan akan tetapi pada sekitar jam 16.40 WITA ketika saksi Susianto melakukan pengecekan di TPH (tempat pengumpulan hasil) tidak terdapat hasil sawit yang telah diambil/dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin dan saksi Susianto mengecek kebun Blok OE 24 dalam kondisi baru saja terpanen buahnya sebanyak 50 (lima puluh) janjang/tandan buah sawit serta terdapat bekas jejak alat angkong (gerobak untuk mengangkut sawit) dari dalam kebun milik PT. SSA menuju ke dalam kebun milik terdakwa, dari adanya kejadian tersebut kemudian saksi Susianto dan saksi Sugianto mendatangi rumah terdakwa dan mendapati mobil pick up milik terdakwa termuat buah kelapa sawit selanjutnya dipertemukan dengan saksi Hermanto Bin Matmin lalu terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah membawa buah sawit yang diambil dari Blok OE 24 untuk dijual yang dipetik sebelumnya oleh saksi Hermanto Bin Matmin pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sebanyak 50 (lima puluh) janjang/tandan buah sawit dengan cara dipetik menggunakan alat tojok dan egerek yang terbuat dari besi, kemudian setelah buah sawit berhasil dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin dibawa menggunakan alat gerobak angkong menuju ke mobil pick up L 300 warna hitam nopol DA-8218-PU yang dikemudikan terdakwa yang telah menunggu terdakwa di kebun milik terdakwa yang letaknya bersebelahan dengan kebun Blok OE 24 sambil mencampurkan buah sawit yang telah diambil terdakwa dengan buah sawit milik terdakwa sendiri, lalu setelah buah sawit tersebut terangkut di mobil pick up saksi Hermanto Bin Matmin kemudian memberitahukan jumlah buah sawit yang telah dinaikkan ke mobil pick up kepada terdakwa lalu terdakwa membawa pergi secara diam-diam atau tanpa ijin dari PT.SSA buah sawit tersebut untuk dijual oleh terdakwa akan tetapi ketika buah sawit tersebut hendak dijual terdakwa dan saksi Hermanto Bin Matmin telah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Resor Tanah Laut karena terdakwa maupun saksi Hermanto Bin Matmin tidak mempunyai ijin atau persetujuan pemiliknya atau mempunyai hak untuk menjual buah sawit yang diambil dari Blok OE 24 tersebut dari pemiliknya yaitu PT. SSA serta akibat dari perbuatan terdakwa dan saksi Hermanto Bin Matmin yang dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang tersebut PT. SSA menderita kerugian materiil sebesar Rp. 7.591.750,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa TRIONO Bin (Alm) JUNARI dan saksi HERMANTO Bin MATMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada rentang waktu yang sudah tidak diingat lagi secara pasti hari dan tanggalnya antara bulan Maret 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 16.40 WITA atau pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Kebun Kelapa Sawit PT. Sarana Subur Agrindotama (PT. SSA) Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Berawal pada bulan Januari 2023 terdakwa diajak oleh saksi Hermanto Bin Matmin untuk menjualkan buah sawit yang diambil dari kebun milik orang lain tanpa seijin pemiliknya karena saksi Hermanto Bin Matmin tidak mempunyai akses untuk menjualkan buah sawit tersebut dan saksi Hermanto Bin Matmin tidak mempunyai alat transportasi untuk mengangkut buah sawit yang diambil, dari ajakan tersebut karena merasa adanya peluang untuk terdakwa ikut mendapatkan keuntungan kemudian terdakwa menyepakati untuk bersama-sama dengan saksi Hermanto Bin Matmin mengangkut buah sawit yang diambil tanpa ijin tersebut dan membantu menjualkannya, kemudian setelah terjadi kesepakatan tersebut terdakwa yang mengetahui bahwa saksi Hermanto Bin Matmin merupakan karyawan di PT. Sarana Subur Agrindotama (PT. SSA) serta mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan panen buah sawit di Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan lalu pada bulan Maret 2023 saksi Hermanto Bin Matmin melaksanakan pekerjaannya sebagai karyawan pemetik PT.SSA untuk mengambil buah sawit dari Kebun Kelapa Sawit PT. SSA di Blok OE 24 dengan cara memetik buah dari pohonnya menggunakan bantuan alat panen yaitu tojok dan egerek yang terbuat dari besi, kemudian setelah buah sawit berhasil dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin sebanyak 12 (dua belas) janjang atau seberat sekitar 100 (seratus) kilogram saksi Hermanto Bin Matmin langsung menyerahkannya kepada terdakwa untuk dibawa pergi tanpa dilaporkan hasilnya ke TPH (tempat pengumpulan hasil) atau tidak dilaporkan hasilnya ke mandor kebun melainkan secara diam-diam dibawa tanpa ijin dari PT.SSA buah sawit tersebut untuk diangkut menggunakan mobil pick up L 300 warna hitam nopol DA-8218-PU yang dikemudikan oleh terdakwa yang telah menunggu di sekitar kebun sambil mencampurkan buah sawit yang telah diambil saksi Hermanto Bin Matmin dengan buah sawit milik terdakwa sendiri, lalu setelah buah sawit tersebut terangkut ke mobil pick up saksi Hermanto Bin Matmin kemudian memberitahukan jumlah buah sawit yang telah dinaikkan ke mobil pick up kepada terdakwa, setelah itu terdakwa membawa pergi buah sawit yang telah diangkut tersebut untuk dijual terdakwa ke pabrik tanpa ijin untuk menjual dari PT.SSA, setelah buah sawit tersebut telah berhasil dijual oleh terdakwa kemudian terdakwa langsung membagi hasil keuntungan penjualan sebesar Rp.300,- (tiga ratus rupiah) per/ kilogram sawit untuk terdakwa sendiri dan terdakwa menyerahkan hasil penjualan sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kepada saksi Hermanto Bin Matmin, kemudian oleh karena terdakwa bersama-sama dengan saksi Hermanto Bin Matmin tersebut telah menjalin kesepakatan penjualan buah sawit yang diambil dari kebun milik PT. SSA untuk kemudian dijual tanpa ijin dari PT. SSA lalu perbuatan terdakwa dan saksi Hermanto Bin Matmin tersebut diteruskan secara terus menerus berlanjut berulang kali dengan peranan atau cara yang sama mulai dari cara pengambilan, cara pengangkutan dan penjualan hasil buah sawit serta cara pembagian hasil penjualan yang dilakukan sejak bulan Maret 2023 berlanjut terus menerus diantaranya yaitu pada bulan Mei 2023 terdakwa telah membawa dan menjualkan buah sawit tanpa ijin yang dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin sebanyak 12 janjang atau seberat 100 (seratus) kilogram dan menyerahkan pembagian keuntungan kepada saksi Hermanto Bin Matmin sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan Agustus 2023 terdakwa telah membawa dan menjualkan buah sawit tanpa ijin yang dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram dan membagi keuntungan penjualan kepada saksi Hermanto Bin Matmin sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan Maret 2024 terdakwa telah membawa dan menjualkan buah sawit tanpa ijin yang dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram dan membagi keuntungan kepada saksi Hermanto Bin Matmin sebesar Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan sampai yang terakhir kali pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar jam 10.43 WITA saksi Susianto selaku karyawan PT.SSA melihat saksi Hermanto Bin Matmin sedang memanen/mengambil buah sawit di kebun Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan akan tetapi pada sekitar jam 16.40 WITA ketika saksi Susianto melakukan pengecekan di TPH (tempat pengumpulan hasil) tidak terdapat hasil sawit yang telah diambil/dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin dan saksi Susianto mengecek kebun Blok OE 24 dalam kondisi baru saja terpanen buahnya sebanyak 50 (lima puluh) janjang/tandan buah sawit serta terdapat bekas jejak alat angkong (gerobak untuk mengangkut sawit) dari dalam kebun milik PT. SSA menuju ke dalam kebun milik terdakwa, dari adanya kejadian tersebut kemudian saksi Susianto dan saksi Sugianto mendatangi rumah terdakwa dan mendapati mobil pick up milik terdakwa termuat buah kelapa sawit selanjutnya dipertemukan dengan saksi Hermanto Bin Matmin lalu terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah membawa buah sawit yang diambil dari Blok OE 24 untuk dijual yang dipetik sebelumnya oleh saksi Hermanto Bin Matmin pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sebanyak 50 (lima puluh) janjang/tandan buah sawit dengan cara dipetik menggunakan alat tojok dan egerek yang terbuat dari besi, kemudian setelah buah sawit berhasil dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin dibawa menggunakan alat gerobak angkong menuju ke mobil pick up L 300 warna hitam nopol DA-8218-PU yang dikemudikan terdakwa yang telah menunggu terdakwa di kebun milik terdakwa yang letaknya bersebelahan dengan kebun Blok OE 24 sambil mencampurkan buah sawit yang telah diambil terdakwa dengan buah sawit milik terdakwa sendiri, lalu setelah buah sawit tersebut terangkut di mobil pick up saksi Hermanto Bin Matmin kemudian memberitahukan jumlah buah sawit yang telah dinaikkan ke mobil pick up kepada terdakwa lalu terdakwa membawa pergi secara diam-diam atau tanpa ijin dari PT.SSA buah sawit tersebut untuk dijual oleh terdakwa akan tetapi ketika buah sawit tersebut hendak dijual, terdakwa dan saksi Hermanto Bin Matmin telah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Resor Tanah Laut karena terdakwa maupun saksi Hermanto Bin Matmin tidak mempunyai ijin atau persetujuan pemiliknya atau mempunyai hak untuk menjual buah sawit yang diambil dari Blok OE 24 tersebut dari pemiliknya yaitu PT. SSA serta akibat dari perbuatan terdakwa dan saksi Hermanto Bin Matmin yang dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang tersebut PT. SSA menderita kerugian materiil sebesar Rp. 7.591.750,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa terdakwa TRIONO Bin (Alm) JUNARI pada rentang waktu yang sudah tidak diingat lagi secara pasti hari dan tanggalnya antara bulan Maret 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 16.40 WITA atau pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Kebun Kelapa Sawit PT. Sarana Subur Agrindotama (PT. SSA) Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan, dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Berawal pada bulan Januari 2023 terdakwa diajak oleh saksi Hermanto Bin Matmin untuk menjualkan buah sawit yang diambil dari kebun milik orang lain tanpa seijin pemiliknya karena saksi Hermanto Bin Matmin tidak mempunyai akses untuk menjualkan buah sawit tersebut dan saksi Hermanto Bin Matmin tidak mempunyai alat transportasi untuk mengangkut buah sawit yang diambil, dari ajakan tersebut karena merasa adanya peluang untuk terdakwa ikut mendapatkan keuntungan kemudian terdakwa menyepakati untuk bersama-sama dengan saksi Hermanto Bin Matmin mengangkut buah sawit yang diambil tanpa ijin tersebut dan membantu menjualkannya, kemudian setelah terjadi kesepakatan tersebut terdakwa yang mengetahui bahwa saksi Hermanto Bin Matmin merupakan karyawan di PT. Sarana Subur Agrindotama (PT. SSA) lalu pada bulan Maret 2023 saksi Hermanto Bin Matmin melaksanakan pekerjaannya untuk mengambil buah sawit di Kebun Kelapa Sawit PT. SSA pada Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara memetik buah dari pohonnya menggunakan bantuan alat panen yaitu tojok dan egerek yang terbuat dari besi, kemudian setelah buah sawit berhasil dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin sebanyak 12 (dua belas) janjang atau seberat sekitar 100 (seratus) kilogram saksi Hermanto Bin Matmin langsung menyerahkannya kepada terdakwa untuk dibawa pergi tanpa dilaporkan hasilnya ke TPH (tempat pengumpulan hasil) atau tidak dilaporkan hasilnya ke mandor kebun melainkan secara diam-diam dibawa tanpa ijin dari PT.SSA buah sawit tersebut untuk diangkut menggunakan mobil pick up L 300 warna hitam nopol DA-8218-PU milik terdakwa yang dikemudikan sendiri terdakwa yang telah menunggu di sekitar kebun sambil mencampurkan buah sawit yang telah diambil saksi Hermanto Bin Matmin dengan buah sawit milik terdakwa sendiri, lalu setelah buah sawit tersebut terangkut ke mobil pick up saksi Hermanto Bin Matmin kemudian memberitahukan jumlah buah sawit yang telah dinaikkan ke mobil pick up kepada terdakwa, setelah itu terdakwa membawa pergi buah sawit yang telah diangkut tersebut untuk dijual terdakwa ke pabrik tanpa ijin untuk menjual dari PT.SSA, setelah buah sawit tersebut telah berhasil dijual oleh terdakwa kemudian terdakwa langsung membagi hasil keuntungan penjualan sebesar Rp.300,- (tiga ratus rupiah) per/ kilogram sawit untuk terdakwa sendiri dan terdakwa menyerahkan hasil penjualan sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kepada saksi Hermanto Bin Matmin, kemudian oleh karena terdakwa bersama-sama dengan saksi Hermanto Bin Matmin tersebut telah menjalin kesepakatan penjualan buah sawit yang diambil dari kebun milik PT. SSA untuk kemudian dijual tanpa ijin dari PT. SSA lalu perbuatan terdakwa dan saksi Hermanto Bin Matmin tersebut diteruskan secara terus menerus berlanjut berulang kali dengan peranan atau cara yang sama mulai dari cara pengambilan, cara pengangkutan dan penjualan hasil buah sawit serta cara pembagian hasil penjualan yang dilakukan sejak dari bulan Maret 2023 berlanjut terus menerus diantaranya yaitu pada bulan Mei 2023 terdakwa telah membawa dan menjualkan buah sawit tanpa ijin yang dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin sebanyak 12 janjang atau seberat 100 (seratus) kilogram dan menyerahkan pembagian keuntungan kepada saksi Hermanto Bin Matmin sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan Agustus 2023 terdakwa telah membawa dan menjualkan buah sawit tanpa ijin yang dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram dan membagi keuntungan penjualan kepada saksi Hermanto Bin Matmin sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan Maret 2024 terdakwa telah membawa dan menjualkan buah sawit tanpa ijin yang dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram dan membagi keuntungan kepada saksi Hermanto Bin Matmin sebesar Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan sampai yang terakhir kali pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar jam 10.43 WITA saksi Susianto selaku karyawan PT.SSA melihat saksi Hermanto Bin Matmin sedang memanen/mengambil buah sawit di kebun Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan akan tetapi pada sekitar jam 16.40 WITA ketika saksi Susianto melakukan pengecekan di TPH (tempat pengumpulan hasil) tidak terdapat hasil sawit yang telah diambil/dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin dan saksi Susianto mengecek kebun Blok OE 24 dalam kondisi baru saja terpanen buahnya sebanyak 50 (lima puluh) janjang/tandan buah sawit serta terdapat bekas jejak alat angkong (gerobak untuk mengangkut sawit) dari dalam kebun milik PT. SSA menuju ke dalam kebun milik terdakwa, dari adanya kejadian tersebut kemudian saksi Susianto dan saksi Sugianto mendatangi rumah terdakwa dan mendapati mobil pick up milik terdakwa termuat buah kelapa sawit selanjutnya dipertemukan dengan saksi Hermanto Bin Matmin lalu terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah membawa buah sawit yang diambil dari Blok OE 24 untuk dijual yang dipetik sebelumnya oleh saksi Hermanto Bin Matmin pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sebanyak 50 (lima puluh) janjang/tandan buah sawit dengan cara dipetik menggunakan alat tojok dan egerek yang terbuat dari besi, kemudian setelah buah sawit berhasil dipetik oleh saksi Hermanto Bin Matmin dibawa menggunakan alat gerobak angkong menuju ke mobil pick up L 300 warna hitam nopol DA-8218-PU yang dikemudikan terdakwa yang telah menunggu terdakwa di kebun milik terdakwa yang letaknya bersebelahan dengan kebun Blok OE 24 sambil mencampurkan buah sawit yang telah diambil terdakwa dengan buah sawit milik terdakwa sendiri, lalu setelah buah sawit tersebut terangkut di mobil pick up saksi Hermanto Bin Matmin kemudian memberitahukan jumlah buah sawit yang telah dinaikkan ke mobil pick up kepada terdakwa lalu terdakwa membawa pergi secara diam-diam atau tanpa ijin dari PT.SSA buah sawit tersebut untuk dijual oleh terdakwa akan tetapi ketika buah sawit tersebut hendak dijual terdakwa dan saksi Hermanto Bin Matmin telah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Resor Tanah Laut karena terdakwa maupun saksi Hermanto Bin Matmin tidak mempunyai ijin atau persetujuan pemiliknya atau mempunyai hak untuk menjual buah sawit yang diambil dari Blok OE 24 tersebut dari pemiliknya yaitu PT. SSA

serta akibat dari perbuatan terdakwa dan saksi Hermanto Bin Matmin yang dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang tersebut PT. SSA menderita kerugian materiil sebesar Rp. 7.591.750,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Angka 1 juncto Pasal 64 Ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya