Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Pli H. Rusmanto Hj. Mijah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat 9/Pdt.G/2023/PN Pli
Penggugat
NoNama
1H. Rusmanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,H. Rusmanto
Tergugat
NoNama
1Hj. Mijah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ---------------------------------
2. Menyatakan sah dan berharga bangunan rumah di Jalan A. Yani RT/RW. 004/002 dengan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an. H. Rusmanto dan Hj.
Mijah, Register Kepala Desa Ujung Baru Nomor 591.1/001/Pem, dengan batas-batas
sebagai berikut : Utara : Jl. A. Yani ( 9 meter), Timur : Jl. setapak (41,5 meter), Selatan tanah
H. Haili (9 meter), Barat : tanah Abdul Karim (41,5 meter) adalah milik bersama
PENGGUGAT dan TERGUGAT --------------------------------------------------------------------------------
3. Menyataakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam
perkara ini. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak mau mengosongkan
atau membayar separoh dari nilai rumah a quo, yang bila ditaksir senilai Rp. 500.000.000
(lima ratus juta rupiah) = Rp. 250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah), kepada
PENGGUGAT dapat diklasifikasikan sebagai Perbuatan “WANPRESTASI/INGKARJANJI”. -
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan atau membayar separoh dari nilai rumah
a quo, yang bila ditaksir senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) = Rp. 250.000.000.
(dua ratus lima puluh juta rupiah), kepada PENGGUGAT ---------------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa
(dwangsom) sebesar
Rp. 2.00.000,- (dua ratus ribu rupiah)) untuk setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan
Pengadilan Negeri Pelaihari atas gugatan ini kepada PENGGUGAT apabila ternyata
TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde) dalam perkara ini. ------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij
Voorraad) mesikipun ada bantahan (Verzet), Banding atau Kasasi atau upaya hukum
lainnya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. --------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak