Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Pli Susanti,SH M. MULKAN NAJEMI Als OKAN Bin ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-810/O.3.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susanti,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. MULKAN NAJEMI Als OKAN Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa M.MULKAN NAJEMI Als OKAN Bin ABDULLAH, pada hari Senin tanggal 30 Oktober sekitar pukul 07.00 wita dan pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kesehatan RT.003 Rw.002 Desa Kintapura Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut  provinsi kalimantan selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipus muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang,maupun menghapuskan piutang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut:

            Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Oktober sekitar pukul 07.00 wita terdakwa menelpon saksi YADI Bin H.SAYUTI (Alm) yang sedang berada di rumahnya beralamat di Jalan Kesehatan RT.003 Rw.002 Desa Kintapura Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut  provinsi kalimantan selatan dengan menggunakan nomor telpon 089514759100, kemudian telepon dari terdakwa diangkat oleh saksi YADI Bin H.SAYUTI (Alm) lalu saksi YADI Bin H.SAYUTI (Alm) bertanya “siapa ini?” lalu terdakwa  mengaku sebagai AHMAD Als AMAT ROBOT (karyawan bansau kayu milik saksi HANIAH Binti H.SAYUTI (Alm) dan mengatakan kepada saksi YADI Bin H.SAYUTI (Alm) (pengelola bansau kayu milik saksi HANIAH Binti H.SAYUTI (Alm)) bahwa terdakwa ingin meminjam kasbon sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) akan tetapi pada saat itu saksi YUDI Bin H.SAYUTI (Alm) mengatakan tidak bisa meminjamkan uang dengan jumlah tersebut, kemudian terdakwa berkata kepada saksi YUDI Bin H.SAYUTI (Alm) “berapa bisa meminjamkan nya ? soalnya uang tersebut mau digunakan untuk membeli bekal makanan pada saat bekerja(berapa bisa meminjamkan uang karena uang itu akan dibelikan bekal makanan saat bekerja), mendengar ucapan terdakwa, kemudian saksi YUDI Bin H.SAYUTI (Alm) mengatakan bahwa saksi YUDI Bin H.SAYUTI hanya bisa meminjamkan kasbon sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) mendengar hal tersebut terdakwa menyetujuinya, lalu saksi YUDI Bin H.SAYUTI (Alm) menayakan nomor rekening tujuan kepada terdakwa lalu dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa akan mengirimkan nomor rekening melalui pesan singkat via SMS, kemudian terdakwa mematikan teleponnya dan mengirimkan nomor rekening kepada saksi YUDI Bin H.SAYUTI (Alm) melalui SMS dengan mengirimkan nomor rekening akun DANA 085652152365 atas nama M.ANGGI ALFARIZI (yang sebelumnya terdakwa pinjam kepada saksi M.ANGGI ALFARIZI dengan alasan ada yang ingin mentransfer uang kepada terdakwa) selanjutnya saksi YUDI Bin H.SAYUTI mengirimkan uang sebesar RP.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) ke rekening dana tersebut melalui aplikasi MANDIRI LIVIN miliknya, setelah itu beberapa menit kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi M.ANGGI ALFARIZI via telepon yang mengatakan bahwa ada uang masuk ke rekening dana milik saksi M.ANGGI ALFARIZI sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian terdakwa meminta saksi M.ANGGI ALFARIZI untuk mentransfer ke akun dana 089514759100 milik terdakwa atas nama M MULKAN NAZEMI sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisa Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diberikan oleh terdakwa untuk saksi M.ANGGI ALFARIZI.

Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 wita terdakwa kembali menelpon saksi YADI Bin H.SAYUTI (Alm) yang sedang berada di rumahnya beralamat di Jalan Kesehatan RT.003 Rw.002 Desa Kintapura Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut  provinsi kalimantan selatan dengan menggunakan nomor telpon 089514759100 setelah telepon diangkat oleh saksi YADI Bin H.SAYUTI terdakwa kembali mengaku sebagai AHMAD Als AMAT ROBOT (karyawan bansau milik saksi HANIAN Binti H.SAYUTI (Alm) ) dan kemudian terdakwa bertanya kepada saksi YADI Bin H.SAYUTI terkait dengan keinginan terdakwa yang berpura pura sebagai saksi AHMAD Als AMAT ROBOT yang ingin meminjam uang (kasbon) selaku karyawan yang bekerja di bansau kayu milik saksi HANIAH Binti H.SAYUTI (Alm) sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kemudian di jawab oleh saksi YADI Bin H.SAYUTI (Alm) bahwa saksi YADI Bin H.SAYUTI (Alm) hanya bisa memberikan kasbon sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu terdakwa menyetujinya dan kemudian terdakwa mengirimkan nomor dana 089514759100 atas nama M.MULKAN NAZEMI melalui pesan singkat via SMS kepada saksi YADI Bin H.SAYUTI (Alm) setelah itu saksi YADI Bin H.SAYUTI (Alm) mengirimkan uang via transfer melalui aplikasi Mandiri Livin milik saksi YADI Bin H.SAYUTI (Alm) ke rekening dana 089514759100 atas nama M.MULKAN NAZEMI sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah), selanjutnya beberapa menit kemudian uang tersebut masuk rekening  Dana 089514759100 atas nama terdakwa M.MULKAN NAZEMI.

Bahwa pada hari kamis tanggal 2 November tahun 2023 pada saat saksi YADI Bin H.SAYUTI (Alm) berada di bansau kayu bersama saksi HANIAH Binti H.SAYUTI (Alm), lalu datang saksi AHMAD Als AMAT ROBOT, pada saat itu saksi AHMAD Als AMAR ROBOT menagih upahnya bekerja di bansau kayu kemudian dijawab oleh saksi YADI Bin H.SAYUTI (Alm) bahwa saksi AHMAD Als AMAT ROBOT telah meminjam kasbon kepadanya sebesar Rp.6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan telah dibayarkan via transefer lalu dijawab oleh saksi AHMAD Als AMAT ROBOT bahwa dirinya tidak pernah meminjam kasbon dan tidak pernah mengambil upah melalui transfer, selanjutnya saksi YADI Bin H.SAYUTI (Alm) mengecek kembali riwayat transaksi dari aplikasi mandiri LIVIN miliknya dan baru menyadari bahwa telah mentransfer uang bukan atas nama saksi AHMAD Als AMAT ROBOT melainkan melakukan transfer uang ke rekening saksi M.ANGGI ALFARIZI Als ANGGI Bin SURYANSYAH sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kepada terdakwa M.MULKAN NAJEMI Als OKAN Bin ABDULLAH sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) menyadari hal tersebut kemudian saksi YADI Bin H,SAYUTI (Alm) melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Kintap.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi YADI Bin H.SAYUTI (Alm) mengalami kerugian sejumlah Rp.6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya