Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2024/PN Pli | PT Sany Perkasa | Supardi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2024/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 50/Pdt.G/2024/PN Pli | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 101.250.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;2 2.Menyatakan Perjanjian IDNSP220762 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak; 3.Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini; 4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP220762 berupa kerugian materiil sebesar Rp101.250.000,- (seratus satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dan ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). 6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP220762 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 595 hari terhitung dari terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan akhir bulan Juli 2024 X Sisa Hutang Jatuh Tempo= 0,05% X 595 hari X Rp101.250.000,- = Rp30.121.875,- (tiga puluh juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima Rupiah). 7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 2 tahun terhitung dari tahun 2022 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian IDNSP220762 sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2024, dengan perhitungan yakni 6 % X 2 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp101.250.000,- = Rp12.150.000,- (dua belas juta seratus lima puluh ribu Rupiah). 8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dibayarkan lunas oleh TERGUGAT. 9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas. 10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi; 11. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini; 12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |