Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 87.540.390,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) No. 098/204/BB/XI/2016 An. Karmila, Jl. Melati RT.007 RW.003, Desa Bati-Bati, Kecamatan Bati-bati, Tanah Laut.
yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) No. 098/204/BB/XI/2016 An. Karmila, Jl. Melati RT.007 RW.003, Desa Bati-Bati, Kecamatan Bati-bati, Tanah Laut., berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
|