Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Fahma Asmoro Maharsi,S.H.
2.BUDI SANTOSO,S.H.
AHMAD FAISAL Als FAISAL Bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-581/O.3.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fahma Asmoro Maharsi,S.H.
2BUDI SANTOSO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAISAL Als FAISAL Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,AHMAD FAISAL Als FAISAL Bin NURDIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa AHMAD FAISAL Als FAISAL Bin NURDIN pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 Sekira jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung kopi yang berada di Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Martapura tempat dilakukannya tindak pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 02.00 wita di sebuah warung kopi di daerah Kec.Mataraman Kab.Banjar Prov. Kalimantan Selatan, Terdakwa membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. Udin (DPO). Dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa tersebut sebagian telah Terdakwa konsumsi bersama-sama dengan Sdr. Udin (DPO) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya akan dijual kepada teman Terdakwa yaitu Sdr. Unyil (DPO) dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa berangkat menuju tempat kerja yang berada di daerah Batu Licin Kab. Tanah Bumbu menggunakan mobil taxi penumpang, sesampainya di daerah Kec. Jorong Kab. Tanah Laut sekira pukul 23.30 wita Terdakwa berhenti di sebuah warung kopi yang dimana Terdakwa menunggu Sdr. Unyil (DPO) untuk menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sekaligus untuk bersama-sama berangkat ke Batu Licin Kab. Tanah Bumbu, kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 00.15 wita datang Saksi Cecep Adi Putra dan Saksi Teguh Sastra beserta Anggota Polsek lainnya sedang melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Jaran Intan 2024, melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan maka  Saksi Cecep Adi Putra dan Saksi Teguh Sastra mendatangi dan melakukan penggeledahan terdahap Terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan, 1 (satu) plastic klip transparan, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hiam dengan simcard 085754144617, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ARROW warna hitam kombinasi merah, kesemua barang bukti tersebut disimpan oleh Terdakwa didalam tas ransel warna coklat merk POLOGEM dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa.

Bahwa terdakwa Ahmad Faisal Als Faisal Bin Nurdin tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 25 Maret 2024 yang dilakukan oleh Fredy Oktoviandy, S.H dengan disaksikan oleh Teguh Sastra dan Denni Setyawan serta Terdakwa Ahmad Faisal Als Faisal Bin Nurdin diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat kotor 0,54 gram (nol koma lima puluh empat gram) dan berat bersih 0,14 gram (nol koma empat belas gram), dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 25 Maret 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,54 gram (nol koma lima puluh empat gram) dan berat bersih 0,14 gram (nol koma empat belas gram) guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0312 yang dikeluarkan di Banjarmasin tanggal 27 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Fram, Apt NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Penguji, hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa AHMAD FAISAL Als FAISAL Bin NURDIN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 Sekira jam 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan sebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan A. Yani Km. 115 RT. 014 RW. 004 Desa Asam-Asam Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 02.00 wita di sebuah warung kopi di daerah Kec.Mataraman Kab.Banjar Prov. Kalimantan selatan, Terdakwa membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. Udin (DPO). Dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa tersebut sebagian telah Terdakwa konsumsi bersama-sama dengan Sdr. Udin (DPO) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya akan dijual kepada teman Terdakwa yaitu Sdr. Unyil (DPO) dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa berangkat menuju tempat kerja yang berada di daerah Batu Licin Kab. Tanah Bumbu menggunakan mobil taxi penumpang, sesampainya di daerah Kec. Jorong Kab. Tanah Laut sekira pukul 23.30 wita Terdakwa berhenti di sebuah warung yang dimana Terdakwa menunggu Sdr. Unyil (DPO) untuk menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sekaligus untuk bersama-sama berangkat ke Batu Licin Kab. Tanah Bumbu, kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 00.15 wita datang Saksi Cecep Adi Putra dan Saksi Teguh Sastra beserta Anggota Polsek lainnya sedang melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Jaran Intan 2024, melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan maka  Saksi Cecep Adi Putra dan Saksi Teguh Sastra mendatangi dan melakukan penggeledahan terdahap Terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan, 1 (satu) plastic klip transparan, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hiam dengan simcard 085754144617, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ARROW warna hitam kombinasi merah, kesemua barang bukti tersebut disimpan oleh Terdakwa didalam tas ransel warna coklat merk POLOGEM dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa.

Bahwa terdakwa Ahmad Faisal Als Faisal Bin Nurdin tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 25 Maret 2024 yang dilakukan oleh Fredy Oktoviandy, S.H dengan disaksikan oleh Teguh Sastra dan Denni Setyawan serta Terdakwa Ahmad Faisal Als Faisal Bin Nurdin diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat kotor 0,54 gram (nol koma lima puluh empat gram) dan berat bersih 0,14 gram (nol koma empat belas gram), dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 25 Maret 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,54 gram (nol koma lima puluh empat gram) dan berat bersih 0,14 gram (nol koma empat belas gram) guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0312 yang dikeluarkan di Banjarmasin tanggal 27 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Fram, Apt NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Penguji, hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya