Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2023/PN Pli SIGIT SULISTIONO PUNGKI ARI WIBOWO Als. AGUNG Bin BAMBANG HERMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 18/Pid.C/2023/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 69/IX/2023/Sat Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SIGIT SULISTIONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUNGKI ARI WIBOWO Als. AGUNG Bin BAMBANG HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

September 2023 Anggota Sat Samapta Polres Tanah Laut melaksanakan Patroli dalam rangka  gait OPS Sikat II Intan 2023, Kemudian mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa ada seorang pria yang sering menjual minuman beralkohol. Setelah itu Anggota Sat Reskrim Polres Tanah Laut mendatangi lokasi tersebut dan mendapati seseorang yang bernama Sdra.PUNGKI ARI WIBOWO yang terbukti menjual minuman beralkohol berbagai merk yang disimpan di bawah lantai rumah panggung di Jl. Parit Baru, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, setelah terbukti menjual minuman beralkohol berbagai merk tersebut, Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kantor Sat Reskrim Polres Tanah Laut, yang kemudian dilimpahkan ke kantor Sat Samapta Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut. Korban : dengan kerugian Rp. 0, barang bukti

 

Melanggar pasal 45 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Tanah Laut, Nomor 07 tahun 2014  tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya