Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Pli Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H RAHMAD AJUL Bin (Alm) SARKAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-795 /O.3.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD AJUL Bin (Alm) SARKAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa RAHMAD AJUL Bin (Alm) SARKAWI pada Sabtu tanggal 02 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Kos-Kosan yang beralamat di Jl. Dr. Soepomo RT. 21/RW. 06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntugkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkayan kebohongan, mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada saat terdakwa RAHMAD AJUL Bin (Alm) SARKAWI sedang berada di Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, saat itu terdakwa mendapatkan telephone dari sanak keluarganya yang tinggal di Kabupaten Tanah Bumbu yang menceritakan kepadanya bahwa orang tuanya yang sedang sakit saat itu membutuhkan dana untuk pengobatan. Setelah mendengar kabar tersebut, selanjutnya terdakwa mulai memiliki niatan untuk mencari sebuah sepeda motor yang nantinya sepeda motor itu akan terdakwa bawa kabur dan nantinya dapat terdakwa jual untuk bisa mendapatkan uang tunai. Setelah memiliki niatan itu, lalu terdakwa langsung membuka aplikasi mitchat yang ada di handphonnya dan setelah itu terdakwa langsung berpura-pura memasang status melalui story aplikasi mitchat dengan tujuan agar orang-orang yang berada disekitar radius akun aplikasi mitchat dari terdakwa dapat melihat status story yang telah terdakwa buat dengan cara pada saat itu terdakwa mengatakan di storinya bahwa ia memerlukan penginapan ataupun kos-kosan dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk menginap 1 (satu) malam saja, dimana setelah terdakwa membagikan storinya tersebut, pada saat itu saksi MITA JENI SERI NOVA yang melihat status dari terdakwa langsung memberikan komentar dengan menawarkan kepada terdakwa bahwa di pelaihari ada kos-kosan yang beralamat di Jl. Dr. Soepomo RT. 21/RW. 06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan kebutuhan terdakwa, dan setelah mendapatkan tawaran dari saksi MITA JENI SERI NOVA tersebut kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi MITA JENI SERI NOVA bahwa ia tertarik untuk menginap di kos-kosan tersebut, akan tetapi saat itu terdakwa meminta kepada saksi MITA JENI SERI NOVA agar ia dapat menjemput terdakwa yang saat itu posisinya masih berada di terminal tanah habang kecamatan pelaihari kabupaten tanah laut. Setelah mendengarkan permintaan dari terdakwa, saat itu saksi MITA JENI SERI NOVA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru dengan nomor rangka : MH1KF1124HK232771 dan nomor mesin : KF11E2227929 milik saksi SITI NUR TAIBAH langsung bergegas menuju ke terminal tanah habang guna menemui terdakwa, dan setelah saksi MITA JENI SERI NOVA bertemu dengan terdakwa kemudian pada saat itu terdakwa yang sudah mempunyai niatan untuk mengambil sepeda motor milik saksi SITI NUR TAIBAH yang saat itu dikendarai oleh saksi MITA JENI SERI NOVA dengan langsung berpura-pura mengatakan bahwa terdakwa tidak terbiasa di bonceng oleh seorang Perempuan, sehingga saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi MITA JENI SERI NOVA bahwa agar ia saja yang nantinya memegang kendali setir atas sepeda motor itu, sedangkan saksi MITA JENI SERI NOVA nantinya agar duduk membonceng terdakwa saja. Setelah mendengar dan percaya atas alasan yang diungkapkan oleh terdakwa pada saat itu, kemudian saksi MITA JENI SERI NOVA langsung mempersilahkan agar terdakwa saja yang mengemudikan sepeda motor itu saja sedangkan saksi MITA JENI SERI NOVA saat itu langsung duduk dengan posisi membonceng dibelakang terdakwa, dan setelah itu terdakwa dan saksi MITA JENI SERI NOVA langsung bergegas menuju ke sebuah kos-kosan yang beralamat di Jl. Dr. Soepomo RT. 21/RW. 06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian setelah terdakwa dan saksi MITA JENI SERI NOVA tiba di kos-kosan, pada saat itu juga sudah ada saksi SITI NUR TAIBAH selaku pemilik dari 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru yang sedang menunggu kedatangan saksi MITA JENI SERI NOVA dan terdakwa selaku penyewa kos-kosan, akan tetapi setelah sepeda motor yang ditumpangi oleh terdakwa dan saksi MITA JENI SERI NOVA berhenti didepan kos-kosan, dan saksi MITA JENI SERI NOVA saat itu telah turun dari sepeda motor tiba-tiba pada saat itu terdakwa langsung membelokan sepeda motor yang sedang dikemudikannya tersebut dan kemudian langsung menancap gas sepeda motor tersebut dan langsung pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru milik saksi SITI NUR TAIBAH menuju kerah kabupaten tanah bumbu, dan akibat dari perbuatan dari terdakwa RAHMAD AJUL Bin (Alm) SARKAWI mengakibatkan saksi SITI NUR TAIBAH mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa RAHMAD AJUL Bin (Alm) SARKAWI pada Sabtu tanggal 02 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Kos-Kosan yang beralamat di Jl. Dr. Soepomo RT. 21/RW. 06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada saat terdakwa RAHMAD AJUL Bin (Alm) SARKAWI sedang berada di Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, pada saat itu terdakwa memasang status melalui story aplikasi mitchat dengan mengatakan bahwa ia memerlukan penginapan ataupun kos-kosan dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk menginap 1 (satu) malam saja, dimana setelah terdakwa membagikan storinya tersebut, pada saat itu saksi MITA JENI SERI NOVA yang melihat status dari terdakwa langsung memberikan komentar dengan menawarkan kepada terdakwa bahwa di pelaihari ada kos-kosan yang beralamat di Jl. Dr. Soepomo RT. 21/RW. 06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan kebutuhan terdakwa, dan setelah mendapatkan tawaran dari saksi MITA JENI SERI NOVA tersebut kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi MITA JENI SERI NOVA bahwa ia tertarik untuk menginap di kos-kosan tersebut, akan tetapi saat itu terdakwa meminta kepada saksi MITA JENI SERI NOVA agar ia dapat menjemput terdakwa yang saat itu posisinya masih berada di terminal tanah habang kecamatan pelaihari kabupaten tanah laut. Setelah mendengarkan permintaan dari terdakwa, saat itu saksi MITA JENI SERI NOVA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru dengan nomor rangka : MH1KF1124HK232771 dan nomor mesin : KF11E2227929 milik saksi SITI NUR TAIBAH langsung bergegas menuju ke terminal tanah habang guna menemui terdakwa, dan setelah saksi MITA JENI SERI NOVA bertemu dengan terdakwa kemudian pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi MITA JENI SERI NOVA bahwa ia tidak terbiasa di bonceng oleh seorang Perempuan, sehingga saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi MITA JENI SERI NOVA bahwa agar ia saja yang nantinya memegang kendali setir atas sepeda motor itu, sedangkan saksi MITA JENI SERI NOVA nantinya agar duduk membonceng terdakwa saja. Setelah mendengar alasan yang diungkapkan oleh terdakwa pada saat itu, kemudian saksi MITA JENI SERI NOVA langsung mempersilahkan agar terdakwa saja yang mengemudikan sepeda motor itu saja sedangkan saksi MITA JENI SERI NOVA saat itu langsung duduk dengan posisi membonceng dibelakang terdakwa, dan setelah itu terdakwa dan saksi MITA JENI SERI NOVA langsung bergegas menuju ke sebuah kos-kosan yang beralamat di Jl. Dr. Soepomo RT. 21/RW. 06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian setelah terdakwa dan saksi MITA JENI SERI NOVA tiba di kos-kosan, pada saat itu juga sudah ada saksi SITI NUR TAIBAH selaku pemilik dari 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru yang sedang menunggu kedatangan saksi MITA JENI SERI NOVA dan terdakwa selaku penyewa kos-kosan, akan tetapi setelah sepeda motor yang ditumpangi oleh terdakwa dan saksi MITA JENI SERI NOVA berhenti didepan kos-kosan, dan saksi MITA JENI SERI NOVA saat itu telah turun dari sepeda motor tiba-tiba pada saat itu terdakwa langsung membelokan sepeda motor yang sedang dikemudikannya tersebut dan kemudian langsung menancap gas sepeda motor tersebut dan langsung pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru milik saksi SITI NUR TAIBAH menuju kerah kabupaten tanah bumbu, dan akibat dari perbuatan dari terdakwa RAHMAD AJUL Bin (Alm) SARKAWI mengakibatkan saksi SITI NUR TAIBAH mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

ATAU

 

 

 

 

KETIGA

-----------Bahwa terdakwa RAHMAD AJUL Bin (Alm) SARKAWI pada Sabtu tanggal 02 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Kos-Kosan yang beralamat di Jl. Dr. Soepomo RT. 21/RW. 06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara nelawan hukum, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada saat terdakwa RAHMAD AJUL Bin (Alm) SARKAWI sedang berada di Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, pada saat itu terdakwa memasang status melalui story aplikasi mitchat dengan mengatakan bahwa ia memerlukan penginapan ataupun kos-kosan dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk menginap 1 (satu) malam saja, dimana setelah terdakwa membagikan storinya tersebut, pada saat itu saksi MITA JENI SERI NOVA yang melihat status dari terdakwa langsung memberikan komentar dengan menawarkan kepada terdakwa bahwa di pelaihari ada kos-kosan yang beralamat di Jl. Dr. Soepomo RT. 21/RW. 06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan kebutuhan terdakwa, dan setelah mendapatkan tawaran dari saksi MITA JENI SERI NOVA tersebut kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi MITA JENI SERI NOVA bahwa ia tertarik untuk menginap di kos-kosan tersebut, akan tetapi saat itu terdakwa meminta kepada saksi MITA JENI SERI NOVA agar ia dapat menjemput terdakwa yang saat itu posisinya masih berada di terminal tanah habang kecamatan pelaihari kabupaten tanah laut. Setelah mendengarkan permintaan dari terdakwa, saat itu saksi MITA JENI SERI NOVA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru dengan nomor rangka : MH1KF1124HK232771 dan nomor mesin : KF11E2227929 milik saksi SITI NUR TAIBAH langsung bergegas menuju ke terminal tanah habang guna menemui terdakwa, dan setelah saksi MITA JENI SERI NOVA bertemu dengan terdakwa kemudian pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi MITA JENI SERI NOVA bahwa ia tidak terbiasa di bonceng oleh seorang Perempuan, sehingga saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi MITA JENI SERI NOVA bahwa agar ia saja yang nantinya memegang kendali setir atas sepeda motor itu, sedangkan saksi MITA JENI SERI NOVA nantinya agar duduk membonceng terdakwa saja. Setelah mendengar alasan yang diungkapkan oleh terdakwa pada saat itu, kemudian saksi MITA JENI SERI NOVA langsung mempersilahkan agar terdakwa saja yang mengemudikan sepeda motor itu saja sedangkan saksi MITA JENI SERI NOVA saat itu langsung duduk dengan posisi membonceng dibelakang terdakwa, dan setelah itu terdakwa dan saksi MITA JENI SERI NOVA langsung bergegas menuju ke sebuah kos-kosan yang beralamat di Jl. Dr. Soepomo RT. 21/RW. 06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian setelah terdakwa dan saksi MITA JENI SERI NOVA tiba di kos-kosan, pada saat itu juga sudah ada saksi SITI NUR TAIBAH selaku pemilik dari 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru yang sedang menunggu kedatangan saksi MITA JENI SERI NOVA dan terdakwa selaku penyewa kos-kosan, akan tetapi setelah sepeda motor yang ditumpangi oleh terdakwa dan saksi MITA JENI SERI NOVA berhenti didepan kos-kosan, dan saksi MITA JENI SERI NOVA saat itu telah turun dari sepeda motor tiba-tiba pada saat itu terdakwa dengan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi SITI NUR TAIBAH selaku pemilik dari 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru langsung membelokan sepeda motor yang sedang dikemudikannya tersebut dan kemudian langsung menancap gas sepeda motor tersebut dan langsung pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru milik saksi SITI NUR TAIBAH menuju kerah kabupaten tanah bumbu, dan akibat dari perbuatan dari terdakwa RAHMAD AJUL Bin (Alm) SARKAWI mengakibatkan saksi SITI NUR TAIBAH selaku pemilik sepeda motor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya