INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2024/PN Pli | Sulistiyowati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2024/PN Pli | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | 23/Pdt.P/2024/PN Pli | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;------------------------------------------------------- 2. Menyatakan dan menetapkan bahwa nama Andika Eka Prasetyo dirubah/diganti menjadi Muhammad Andika Prasetyo;--------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan/menetapkan bahwa anak Pemohon berhak menyesuaikan/menyamakan identitas dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6301-LU-31052012-0002 dan Kartu Keluarga Nomor: 6301092312110004, dari atas nama Andika Eka Prasetyo, menjadi Muhammad Andika Prasetyo;--------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |