Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
24/Pdt.G/2024/PN Pli |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Mei 2024 |
Nomor Surat |
PN PLI-08052024351 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | SIDIK FAHRUZI | 2 | SYAIFUL AMBERI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Mat Ngarip Bin Yusuf |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. Rian Zakaria, S.H. | Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama dan pemecahan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 188/Jilatan atas nama Mat Ngarip Bin Yusuf (Tergugat) menjadi atas nama Sidik Fahruzi (Penggugat I) dan Syaiful Amberi (Penggugat II) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |