Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Kevin Ryana,SH
2.FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
RONI Bin (Alm) SURIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-993/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Ryana,SH
2FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI Bin (Alm) SURIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,RONI Bin (Alm) SURIANI
Anak Korban
Dakwaan

Primair

          Bahwa Terdakwa RONI Bin SURIANI (alm) pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak tidaknya masih pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di depan taman permana Desa Bekatung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ini tanpa hak atau melawan hukum telah Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

          Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WITA saat Sdr Rico (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp pada handphone milik Terdakwa  yang mana isi pembicaraanya yaitu Sdr Rico (DPO) meminta membelikan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga perpaketnya seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menghubungi Sdr Busu (DPO) melalui telephone untuk membeli Narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei tahun 2024 sekira pukul 18.30 WITA di Depan  Taman Permana Desa Bekatung bertemu dengan sdr Busu (DPO) selanjutnya Sdr Busu (DPO) memberikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan ketentuan yakni 2 (dua) paket yang dibeli oleh Terdakwa dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan harga masing masing paketnya yaitu Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) serta 2 (dua) paket lagi yang diberikan secara Cuma-Cuma oleh Sdr Busu (DPO) setelah itu Terdakwa langsung pergi dengan tujuan hendak diantarkan kepada Sdr Rico (DPO).

           Bahwa selanjutnya Sdr Rico (DPO) telah membayar pembelian Narkotika kepada Terdakwa melalui transfer dari apilkasi DANA sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) serta akan memberikan kekurangan pembelian Narkotika tersebut sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada saat bertemu dari total harga pembelian yang dilakukan Sdr Rico (DPO) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengambil uang pembelian Narkotika dari Sdr Rico (DPO) melalui Tarik tunai di Alfamart  Jl. H. Boejasin RT 021 RW 006 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

           Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WITA bertempat di depan alfamart  Jalan H. Boejasin RT 021 RW 006 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, saksi Muhammad Saufi, saksi Muhammad Rafe beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,03 gram berat bersih 0,11 gram serta 1 (satu) lembar plastic klip ditemukan didalam kantong jaket yang Terdakwa gunakan selanjutnya Uang tunai sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan saat ditangkap dengan rincian Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan uang pembelian dari Sdr Rico (DPO) serta Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebelumnya, Rp 30.000 (tiga puluh ribu) merupakan uang milik Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix warna Gold dengan nomor Whatsapp (0838434470490) ditemukan didalam kantong sebelah kanan yang Terdakwa gunakan saat ditangkap.

           Bahwa selanjutnya terhadap 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang berdasar atas  Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Penimbangan/28.d/V/2024/Satresnarkoba tanggal 02 Mei 2024 dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,03 gram dengan berat bersih 0,11gram. Selanjutnya dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti yang berdasar atas Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/28.e/V/2024/Satresnarkoba tanggal 02 Mei 2024 yaitu telah menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,03 gram berat bersih 0,11 gram. Kemudian terhadap penyisihan tersebut dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0430, uji sample 0,02 gram pengujian terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil Positif Metamfetamina Termasuk dalam Golongan Narkotika Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikeluarkan oleh Badan POM DI BANJARMASIN pada tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt.

          Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak dalam rangka pengobatan maupun tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

 

Subsidiair

           Bahwa Terdakwa RONI Bin SURIANI (alm) pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak tidaknya masih pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan H. Boejasin RT 021 RW 006 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ini tanpa hak atau melawan hukum telah Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

           Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WITA saat Sdr Rico (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp pada handphone milik Terdakwa  yang mana isi pembicaraanya yaitu Sdr Rico (DPO) meminta membelikan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga perpaketnya seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menghubungi Sdr Busu (DPO) melalui telephone untuk membeli Narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei tahun 2024 sekira pukul 18.30 WITA di Depan  Taman Permana Desa Bekatung bertemu dengan sdr Busu (DPO) selanjutnya Sdr Busu (DPO) memberikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan ketentuan yakni 2 (dua) paket yang dibeli oleh Terdakwa dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan harga masing masing paketnya yaitu Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) serta 2 (dua) paket lagi yang diberikan secara Cuma-Cuma oleh Sdr Busu (DPO) setelah itu Terdakwa langsung pergi dengan tujuan hendak diantarkan kepada Sdr Rico (DPO).

           Bahwa selanjutnya Sdr Rico (DPO) telah membayar pembelian Narkotika kepada Terdakwa melalui transfer dari apilkasi DANA sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) serta akan memberikan kekurangan pembelian Narkotika tersebut sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada saat bertemu dari total harga pembelian yang dilakukan Sdr Rico (DPO) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengambil uang pembelian Narkotika dari Sdr Rico (DPO) melalui Tarik tunai di Alfamart  Jl. H. Boejasin RT 021 RW 006 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

           Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WITA bertempat di depan alfamart  Jalan H. Boejasin RT 021 RW 006 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, saksi Muhammad Saufi, saksi Muhammad Rafe beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,03 gram berat bersih 0,11 gram serta 1 (satu) lembar plastic klip ditemukan didalam kantong jaket yang Terdakwa gunakan selanjutnya Uang tunai sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan saat ditangkap dengan rincian Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan uang pembelian dari Sdr Rico (DPO) serta Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebelumnya, Rp 30.000 (tiga puluh ribu) merupakan uang milik Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix warna Gold dengan nomor Whatsapp (0838434470490) ditemukan didalam kantong sebelah kanan yang Terdakwa gunakan saat ditangkap.

         Bahwa selanjutnya terhadap 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang berdasar atas  Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Penimbangan/28.d/V/2024/Satresnarkoba tanggal 02 Mei 2024 dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,03 gram dengan berat bersih 0,11gram. Selanjutnya dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti yang berdasar atas Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/28.e/V/2024/Satresnarkoba tanggal 02 Mei 2024 yaitu telah menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,03 gram berat bersih 0,11 gram. Kemudian terhadap penyisihan tersebut dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0430, uji sample 0,02 gram pengujian terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil Positif Metamfetamina Termasuk dalam Golongan Narkotika Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikeluarkan oleh Badan POM DI BANJARMASIN pada tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt.

          Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak dalam rangka pengobatan maupun tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya