Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
288/Pdt.G/2023/PN Pli Kaliman Widodo Umi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 288/Pdt.G/2023/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat 288/Pdt.G/2023/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Kaliman Widodo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Umi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 19.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 1 (satu) bidang tanah perumahan dengan luas 242 (dua ratus empat puluh dua) meter persegi yang terletak di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2365/Kelurahan Angsau atas nama Umi dan Surat Ukur Nomor 349/Angsau/2002, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Batas sebelah utara: Jalan;
    • Batas sebelah timur: Sriyono;
    • Batas sebelah selatan: Jalan;
    • Batas sebelah barat: Jalan;

dari Tergugat dengan harga sejumlah Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) dengan bukti transaksi berupa kwitansi yang telah ditandatangani oleh Tergugat di atas meterai;

  1. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat merupakan pemegang hak yang sah atas 1 (satu) bidang tanah perumahan dengan luas 242 (dua ratus empat puluh dua) meter persegi yang terletak di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2365/Kelurahan Angsau atas nama Umi dan Surat Ukur Nomor 349/Angsau/2002, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Batas sebelah utara: Jalan;
    • Batas sebelah timur: Sriyono;
    • Batas sebelah selatan: Jalan;
    • Batas sebelah barat: Jalan;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor 2365/Kelurahan Angsau atas nama Umi (Tergugat) dan Surat Ukur Nomor 349/Angsau/2002 menjadi atas nama Kaliman Widodo (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak