Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Pli 1.RENDY LAPUTIGAR,S.H
2.BUDI SANTOSO,S.H.
RAHMAN Als CEMANG Bin KASPIDI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1143/O.3.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY LAPUTIGAR,S.H
2BUDI SANTOSO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN Als CEMANG Bin KASPIDI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia Terdakwa RAHMAN ALS CEMANG BIN KASPIDI (ALM) pada hari Sabtu tanggaal 29 Juni 2024 sekira Pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam sekitar bulan Juni tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat teras rumah Saksi ALFIAN EKO RAMADHAN Jalan Ahmad Yani RT 02 RW 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalinantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain  sebagai berikut :-------------------------------------------

-----------Bahwa berawal dari Terdakwa RAHMAN ALS CEMANG BIN KASPIDI (ALM) pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira Pukul 01.00 WITA mencari sasaran kejahatan di sekitar Jalan Ahmad Yani RT 02 RW 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalinantan Selatan, ketika Terdakwa melintas didaerah rumah saksi ALFIAN EKO RAMADHAN melihat 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna abu-abu dengan Plat nomor terpasang DA 6865 LCQ tanpa dikunci pengaman selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira Pukul 04.00 WITA Terdakwa mendatangi kembali rumah saksi ALFIAN EKO RAMADHAN masih melihat 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna abu-abu dengan Plat nomor terpasang DA 6865 LCQ, melihat kejadian tersebut Terdakwa segera mengamati keadaan sekeliling untuk memastikan rencana kejahatannya bisa berjalan dengan aman lalu Terdakwa melihat suasana sekeliling sepi dan masih banyak penduduk belum bangun dari tidur, selanjutnya Terdakwa dengan tanpa seijin atau sepengetahuan saksi ALFIAN EKO RAMADHAN segera mendekati dan mengambil 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna abu-abu dengan Plat nomor terpasang DA 6865 LCQ milik saksi ALFIAN EKO RAMADHAN yang tidak dikunci pengaman dan mendorongnya ke depan gang menjauhi tempat kejadian menuju luar kampung dengan tujuan untuk dimiliki dan akibat perbuatan Terdakwa saksi ALFIAN EKO RAMADHAN mengalami kerugian sejumlah Rp. 25.000.00.- (Dua puluh lima Juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

--------Bahwa perbuatan terdakwa RAHMAN ALS CEMANG BIN KASPIDI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

 

ATAU

 

KEDUA  

-----------Bahwa ia Terdakwa RAHMAN ALS CEMANG BIN KASPIDI (ALM) pada hari Sabtu tanggaal 29 Juni 2024 sekira Pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam sekitar bulan Juni tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat teras rumah Saksi ALFIAN EKO RAMADHAN Jalan Ahmad Yani RT 02 RW 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalinantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Mencoba, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, dan niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain  sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa berawal dari Terdakwa RAHMAN ALS CEMANG BIN KASPIDI (ALM) pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira Pukul 01.00 WITA mencari sasaran kejahatan di sekitar Jalan Ahmad Yani RT 02 RW 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalinantan Selatan, ketika Terdakwa melintas didaerah rumah saksi ALFIAN EKO RAMADHAN melihat 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna abu-abu dengan Plat nomor terpasang DA 6865 LCQ tanpa dikunci pengaman selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira Pukul 04.00 WITA Terdakwa mendatangi kembali rumah saksi ALFIAN EKO RAMADHAN masih melihat 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna abu-abu dengan Plat nomor terpasang DA 6865 LCQ, melihat kejadian tersebut Terdakwa segera mengamati keadaan sekeliling untuk memastikan rencana kejahatannya bisa berjalan dengan aman lalu Terdakwa melihat suasana sekeliling sepi dan masih banyak penduduk belum bangun dari tidur, selanjutnya Terdakwa dengan tanpa seijin atau sepengetahuan saksi ALFIAN EKO RAMADHAN segera mendekati dan mengambil 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna abu-abu dengan Plat nomor terpasang DA 6865 LCQ milik saksi ALFIAN EKO RAMADHAN yang tidak dikunci pengaman dan mendorongnya ke depan gang menjauhi tempat kejadian menuju luar kampung dengan tujuan untuk dimiliki lalu sampai di gang sekira jarak 70 (tujuh puluh meter) Meter terdakwa membuka secara paksa box bagian kiri sepeda motor tersebut belum terlaksana terdakwa melihar orang berjalan kemudian Terdakwa langsung melarikan diri, sehingga niat melakukan kejahatan untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dan akibat perbuatan Terdakwa saksi ALFIAN EKO RAMADHAN mengalami kerugian sejumlah Rp. 25.000.00.- (Dua puluh lima Juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

--------Bahwa perbuatan terdakwa RAHMAN ALS CEMANG BIN KASPIDI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya