Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Pli SIGIT SULISTIONO MUIS FAHMIANTO Bin SEMIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-01/III/Sat Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SIGIT SULISTIONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUIS FAHMIANTO Bin SEMIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 19.30 Wita disebuah rumah yangberalamat di Dusun Rejo Sari RT.001 RW.007 Desa Bumi Asih , Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan diduga telah terjadi dugaan tindakan pidana Penganiayaan Ringan, yang dilakukan oleh Sdr. Muis Fahmianto Als. Andung terhadap Sdr. Jhon Cleymainte menggunakan tangan kosong dan hanya seoarang diri. Pelaku memukul korban sebanyak 6 kali  dan mengenai bibir atas sebelah kiri,sebelah  mata kiri dan kanan, kepala bagian belakang, rusuk sebelah kanan, pada saat terjadi pemukulan tersebit korban  tidak melakukan perlawan dan berusaha menghindar dan langsung meninggalkan TKP, dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tanah Laut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjuty. Korban : (JHON CLEYMAINTE Bin NANANG ARDIANSYAH, suku /bangsa : INDONESIA, kelamin :Laki-laki, Pekerjaan : Swasta, Kondisi : Luka Ringan), dengan kerugian : Rp.0,-

Melanggar pasal 352 KUHP Penganiayaan Ringan 

Pihak Dipublikasikan Ya