Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Pli NAWAWI EFFENDI pt. pribumi citra megah utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat 11/Pdt.G/2023/PN Pli
Penggugat
NoNama
1NAWAWI EFFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rafiansyah Sofyan, SE, SH.NAWAWI EFFENDI
Tergugat
NoNama
1pt. pribumi citra megah utama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1badan pertanahan nasional kantor pertanahan kabupaten tanah laut provinsi kalimantan selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAR :

1.  Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

2. Menyatakan Sah Demi Hukum milik PENGGUGAT berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor ; 593/021/BM/2023 tanggal 10 September 2021 dengan total luas keseluruhan 5.713 M2 dan di Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor ; 593/020/BM/2023 tanggal 10 September 2021 dengan total luas keseluruhan 1 1.582 M2 atas nama PENGGUGAT.

3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai ketentuan pada pasal 1365 KuhPerdata kepada PENGGUGAT.

4. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain mohon putusan yang seadil — adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak