Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI MARHANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARHANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.288.647,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat Menghukum Terpugat I & II untuk membayar lumas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat Rp. 32.288.547 (Tiga Puluth Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Enam Ratas Empat Pullah Tujuh Rupilah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bumpa) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipilkat Hak Mill (SH) Nomor: 109 Tamggal 15 September 2003 Ain Marhami, Desa Tabanio. Kecamatan Takisung Tanah Laut yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPICNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pellunasam pembayaran pinjaman/kredit Tergusgat I & II kepada Penggugat Menyatakan sah dan berharga Sitta Jamiinan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak MIIIK (SHM) Nomor 109 Tanggal 15 September 2003 An Marhani, Desa Tabaniin. Kecamatan Takisung, Tanah Laut berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya

3 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon puttasan yang seadili-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak