Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Pli BUDI SANTOSO,S.H. AKHMAD HIDAYAT Als DAYAT Bin (Alm) ANANG HADRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-237/O.3.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SANTOSO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD HIDAYAT Als DAYAT Bin (Alm) ANANG HADRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,AKHMAD HIDAYAT Als DAYAT Bin Alm ANANG HADRANI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa AKHMAD HIDAYAT Als DAYAT Bin (Alm) ANANG HADRANI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di belakang rumah  yang beralamat di Jalan Melati RT 010 RW 003 Desa padang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut : -------------------------

-----------Bahwa berawal pada saat hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WITA terdakwa menghubungi Sdr. UYI (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu melalui telfon whatsapp seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan kemudian sekitar pukul 14.10 WITA terdakwa menghubungi kembali saudara UYI untuk menyampaikan bahwa narkotika yang di pesan oleh terdakwa tersebut agar diantarkan di belakang bengkel yang beralamat  di Jalan Melati RT. 010 RW. 003 Desa Padang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya sekitar pukul 14.15 WITA narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan telah di antar kebelakang bengkel terdakwa lalu Sdr. UYI  menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang kemudian dibayarkan terdakwa secara tunai, setelah terdakwa mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa langsung memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri dan kemudian memisahkan 1 (satu) paket kecil selanjutnya terdakwa didatangi orang sekitar yang tidak diketahui namanya dan dijual terdakwa dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dilakukan terdakwa pada Pukul 15.00 WITA kemudian sekitar pukul 16.30 WITA datang saksi WAHYU DWI BERNADY BIN SUGENG WAHYUDI dan Saksi MUHAMMAD SAUFI BIN ARBANIANSYAH bersama anggota kepolisian lainnya yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut, setelah memperoleh informasi sebelumnya dan mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berada di belakang rumah yang beralamat di Jalan Melati RT 010 RW. 03 Desa Padang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram yang temukan di kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai, 1 (satu) buah Hanphone merek OPPO berwarna biru dengan nomor sim card 082156586693 yang ditemukan di atas meja belakang bengkel terdakwa, yang mana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut.

               Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 18.10 WITA yang disaksikan oleh terdakwa telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 0,49 (Nol koma empat puluh sembilan) gram sembilan dan berat bersih 0,27 (Nol koma dua puluh tujuh) gram guna kepentingan uji sampel ke Laboratorium BPOM Banjarmasin dan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram guna kepentingan pembuktian dari hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.  01.24.104 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Leonard Duma, Apt., MM selaku Kepala Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan di Banjarmasin pada tanggal 31 Januari 2024 menyatakan hasil pengujian sample dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.

 -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa AKHMAD HIDAYAT Als DAYAT Bin (Alm) ANANG HADRANI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WiTA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di belakang rumah  yang beralamat di Jalan Melati RT 010, RW.003 Desa padang, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I buka tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :

-----------Bahwa berawal pada saat hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WITA terdakwa menghubungi Sdr. UYI (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu melalui telfon whatsapp seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan kemudian sekitar pukul 14.10 WITA terdakwa menghubungi kembali saudara UYI untuk menyampaikan bahwa narkotika yang di pesan oleh terdakwa tersebut agar diantarkan di belakang bengkel yang beralamat  di Jalan Melati RT. 010 RW. 003 Desa Padang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya sekitar pukul 14.15 WITA narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan telah di antar kebelakang bengkel terdakwa lalu Sdr. UYI  menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang kemudian dibayarkan terdakwa secara tunai, setelah terdakwa mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa langsung memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri dan kemudian memisahkan 1 (satu) paket kecil selanjutnya terdakwa didatangi orang sekitar yang tidak diketahui namanya dan dijual terdakwa dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dilakukan terdakwa pada Pukul 15.00 WITA kemudian sekitar pukul 16.30 WITA datang saksi WAHYU DWI BERNADY BIN SUGENG WAHYUDI dan Saksi MUHAMMAD SAUFI BIN ARBANIANSYAH bersama anggota kepolisian lainnya yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut, setelah memperoleh informasi sebelumnya dan mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berada di belakang rumah yang beralamat di Jalan Melati RT 010 RW. 03 Desa Padang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram yang temukan di kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai, 1 (satu) buah Hanphone merek OPPO berwarna biru dengan nomor sim card 082156586693 yang ditemukan di atas meja belakang bengkel terdakwa, yang mana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut.

               Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 18.10 WITA yang disaksikan oleh terdakwa telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 0,49 (Nol koma empat puluh sembilan) gram sembilan dan berat bersih 0,27 (Nol koma dua puluh tujuh) gram guna kepentingan uji sampel ke Laboratorium BPOM Banjarmasin dan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram guna kepentingan pembuktian dari hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.  01.24.104 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Leonard Duma, Apt., MM selaku Kepala Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan di Banjarmasin pada tanggal 31 Januari 2024 menyatakan hasil pengujian sample dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.  

 ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya