Dakwaan |
DAKWAAN
Pada hari KAmis 30 Januari 2020, skj. 14.00 Wita Anggota Sat Sabhara mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Komplek Parit Baru C-6 Rt.027/Rw.007 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, adanya kegiatan jual beli minuman keras berlakohol, kemudian Anggota Sat Sabhara mendatangi TKP di komplek Parit Baru C-6 Rt.027/Rw.007 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, dan dikomplek / Rumah Sdr. HOTBINN SIREGAR Anak Dari AMOS SIREGAR dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan minuman keras beralkohol dibagian dapat diperlihatikan kepada pelaku, mengakui memang menjual minol tanpa izin, kemudian menunjukkan minol berupa 4 botol monil merk Anggur MAlaga Cap Orang Tua, Selanjuntya barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Melanggar pasal pasal 45 ayat(1) huruf a Perda Kabupaten Tanah Laut No.07 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat |