Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Pli Tumen SURYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat 2/Pdt.GS/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Tumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Safrianto,S.HTumen
Tergugat
NoNama
1SURYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 360.000.000,00
Petitum

 

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  • Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
  • Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 22 Januari 2015 tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum.
  • Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 25 Maret 2020 tersebut.

adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum.

  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya berupa modal pokok beserta keuntungan  kepada Penggugat sebesar  Rp.80.000.000,. + Rp. 280.000.000.,= Rp. 360.000.000., = ( Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah )secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum  tetap.
  • Menyatakan sah Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat baik yang ada saat ini berupa tanah dan bangunan rumah di atasnya maupun yang akan  ada di kemudian hari untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak