Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Pli Eka Dahliana,S.H. 1.ASFIAN NOR Bin ALIANSYAH
2.M.ARICAHYA Bin (Alm) M.AMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-909/O.3.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASFIAN NOR Bin ALIANSYAH[Penahanan]
2M.ARICAHYA Bin (Alm) M.AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUSENO, S.E., S.H.ASFIAN NOR Bin ALIANSYAH
2SUSENO, S.E., S.H.M.ARICAHYA Bin (Alm) M.AMIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ASFIAN NOR Bin ALIANSYAH (selanjutnya disebut dengan terdakwa I) baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa M. ARICAHYA Bin (Alm) M. AMIN (selanjutnya disebut dengan terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan kantor Samsat Pelaihari tepatnya di Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih, perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 21.40 wita sdr. DONNY (DPO) menghubungi terdakwa I ASFIAN NOR Bin ALIANSYAH untuk menawarkan mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 94,74 gram dan berat bersih 93,44 gram dan akan diberi upah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian tawaran tersebut di setujui oleh terdakwa I, kemudian setelah menyetujui tawaran tersebut terdakwa I bertemu dengan terdakwa II M. ARICAHYA Bin (Alm) M. AMIN di Jalan dekat rumah terdakwa II yang bertempat di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Melati No.26 Rt.17 Rw.02 Keluarahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan langsung meminta terdakwa II untuk mengantarkan terdakwa I untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di daerah pelaihari serta mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 94,74 gram dan berat bersih 93,44 gram dan terdakwa II di daerah Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan akan diberi upah oleh terdakwa I sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian tawaran tersebut disetujui oleh terdakwa II dan berangkatlah para terdakwa menuju daerah Pelaihari menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, kemudian diperjalanan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 wita orang suruhan sdr. DONNY menghubungi terdakwa I mengatakan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 94,74 gram dan berat bersih 93,44 gram diletakkan di dekat tiang listrik yang berada di depan kantor Samsat Pelaihari yang beralamat di Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya di tempat tersebut dan setelah terdakwa I dan terdakwa II berhasil mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 94,74 gram dan berat bersih 93,44 gram tersebut datang saksi M. KURNIA RAMADHAN dan saksi KHALILLURRAHMAN beserta Anggota Polres Tanah Lautnya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, penagkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa para terdakwa akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa yang disaksikan oleh saksi TAUFIK ABDULLAH dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 94,74 gram dan berat bersih 93,44 gram yang dibungkus dikemasan teh kotak yang ditemukan di pegangan tangan sebelah kanan terdakwa I, 1 (satu) lembar plastik klip transparan tergabung dengan narkotika jenis sabu dibungkus kamasan teh kotak yang ditemukan di pegangan tangan sebelah kanan terdakwa I, 1 (satu) lembar plastik berwarna putih tergabung dengan narkotika jenis sabu dibungkus kemasan teh kotak yang ditemukan di pegangan tangan sebelah kanan terdakwa I, 1 (satu) buah kemasan teh kotak tergabung dengan narkotika jenis sabu yang ditemukan di pegangan tangan sebelah kanan terdakwa I, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor whatsapp terpasang 083872865062 yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri terdakwa I kenakan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang berada di samping badan terdakwa I, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan nomor whatsapp terpasang 083844122484 yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri terdakwa II, kemudian para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Laut;

Bahwa terdakwa I ASFIAN NOR Bin ALIANSYAH dan terdakwa II M. ARICAHYA Bin (Alm) M. AMIN tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 17 Mei 2024 yang dilakukan oleh MAULANA REDHY MUKTI, dengan disaksikan oleh KHALILLURRAHMAN dan M. KURNIA RAMADHAN , S.H. serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 94,74 gram dan berat bersih 93,44 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip ttansparan dengan berat kotor 94,74 gram dan berat bersih 93,44 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, kemudian berdasarkan berita acara penyisihan dan pemusnahan barang bukti pada tanggal 06 Juni 2024 telah dilakukan pemusnahan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bersih 93,22 gram dengan sisa berat bersih 0,20 gram untuk pembuktian perkara

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0501 yang selesai diuji tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ASFIAN NOR Bin ALIANSYAH (selanjutnya disebut dengan terdakwa I) baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa M. ARICAHYA Bin (Alm) M. AMIN (selanjutnya disebut dengan terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan kantor Samsat Pelaihari tepatnya di Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebih 5 (lima) gram, perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut: -------------------------

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 21.40 wita sdr. DONNY (DPO) menghubungi terdakwa I ASFIAN NOR Bin ALIANSYAH untuk menawarkan mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 94,74 gram dan berat bersih 93,44 gram dan akan diberi upah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian tawaran tersebut di setujui oleh terdakwa I, kemudian setelah menyetujui tawaran tersebut terdakwa I bertemu dengan terdakwa II M. ARICAHYA Bin (Alm) M. AMIN di Jalan dekat rumah terdakwa II yang bertempat di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Melati No.26 Rt.17 Rw.02 Keluarahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan langsung meminta terdakwa II untuk mengantarkan terdakwa I untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di daerah pelaihari serta mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 94,74 gram dan berat bersih 93,44 gram dan terdakwa II di daerah Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan akan diberi upah oleh terdakwa I sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian tawaran tersebut disetujui oleh terdakwa II dan berangkatlah para terdakwa menuju daerah Pelaihari menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, kemudian diperjalanan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 wita orang suruhan sdr. DONNY menghubungi terdakwa I mengatakan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 94,74 gram dan berat bersih 93,44 gram diletakkan di dekat tiang listrik yang berada di depan kantor Samsat Pelaihari yang beralamat di Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya di tempat tersebut dan setelah terdakwa I dan terdakwa II berhasil mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 94,74 gram dan berat bersih 93,44 gram tersebut datang saksi M. KURNIA RAMADHAN dan saksi KHALILLURRAHMAN beserta Anggota Polres Tanah Lautnya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, penagkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa para terdakwa akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa yang disaksikan oleh saksi TAUFIK ABDULLAH dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 94,74 gram dan berat bersih 93,44 gram yang dibungkus dikemasan teh kotak yang ditemukan di pegangan tangan sebelah kanan terdakwa I, 1 (satu) lembar plastik klip transparan tergabung dengan narkotika jenis sabu dibungkus kamasan teh kotak yang ditemukan di pegangan tangan sebelah kanan terdakwa I, 1 (satu) lembar plastik berwarna putih tergabung dengan narkotika jenis sabu dibungkus kemasan teh kotak yang ditemukan di pegangan tangan sebelah kanan terdakwa I, 1 (satu) buah kemasan teh kotak tergabung dengan narkotika jenis sabu yang ditemukan di pegangan tangan sebelah kanan terdakwa I, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor whatsapp terpasang 083872865062 yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri terdakwa I kenakan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang berada di samping badan terdakwa I, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan nomor whatsapp terpasang 083844122484 yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri terdakwa II, kemudian para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Laut;

Bahwa terdakwa I ASFIAN NOR Bin ALIANSYAH dan terdakwa II M. ARICAHYA Bin (Alm) M. AMIN tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 17 Mei 2024 yang dilakukan oleh MAULANA REDHY MUKTI, dengan disaksikan oleh KHALILLURRAHMAN dan M. KURNIA RAMADHAN , S.H. serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 94,74 gram dan berat bersih 93,44 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip ttansparan dengan berat kotor 94,74 gram dan berat bersih 93,44 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, kemudian berdasarkan berita acara penyisihan dan pemusnahan barang bukti pada tanggal 06 Juni 2024 telah dilakukan pemusnahan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bersih 93,22 gram dengan sisa berat bersih 0,20 gram untuk pembuktian perkara

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0501 yang selesai diuji tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya