Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2024/PN Pli | 1.H. Abdul Hakim 2.Muhammad Yamin 3.Herianoor 4.Yana 5.Abdul Hasim 6.Rosita 7.Hamidiyani |
7.PT Cahaya Borneo Sukses Agrosindo 8.Asep Hidayat 9.PT Srikandi Agro Mandiri 10.Kelompok Tani Hutan Wana Kencana 11.PT Chandi Artha 12.PT Bangun Kalimantan 13.PT Citra Putra Kebun Asri 14.PT Topaz Borneo Utama 15.PT Perkebunan Nusantara XIII 16.PT Raja Anugerah Sejahtera Utama 17.PT Sinar Surya Jorong 18.PT Inhutani I (dahulu PT Inhutani III) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2024/PN Pli | ||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 49/Pdt.G/2024/PN Pli | ||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.000.000.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan uraian dan argumentasi yang telah disampaikan di atas, Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari c.q Yang Mulia Pemeriksa perkara a quo untuk mengadili dan menetapkan dengan amar sebagai berikut:
Sebelah utara: Djilatan Sebelah selatan: Danau Perahu Sebelah timur: Sei. Buluh Sebelah barat: Pandan/Danau Belibis
3. Menyatakan Surat Keterangan Hak Milik Nomor 14/KK/1960 tanggal 11 Mei 1960 yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Kandangan dan diketahui, disetujui serta didaftarkan pada Kantor Kecamatan Takisung sah secara hukum. 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 5. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada Para Penggugat, yang meliputi: a. Kerugian materiil sebesar 3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah) [Rp 100.000.000,-/Ha] akibat terhalangnya penjualan tanah milik Para Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Nomor 14/KK/1960 tanggal 11 Mei 1960 yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Kandangan dan diketahui, disetujui serta didaftarkan pada Kantor Kecamatan Takisung. b. Kerugian materiil berupa hilangnya kesempatan memanfaatkan tanah oleh Para Penggugat untuk kegiatan perkebunan sawit, sebesar Rp 56.100.000.000.000 (lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah). c. Kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000,00 (lima milyar rupiah). 6. Menghukum Para Tergugat menyerahkan dan mengosongkan tanah milik Para Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat tersebut tanpa syarat serta beban biaya apapun kepada Para Penggugat. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kepada Para Penggugat setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta benda bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang ada saat ini ada maupun yang akan ada dikemudian hari. 9. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan/perlawanan, banding, maupun kasasi dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad). 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |