Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Pli Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H SALMANI Alias OBEH Bin (Alm) MAR’I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-870/O.3.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMANI Alias OBEH Bin (Alm) MAR’I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa SALMANI Alias OBEH Bin (Alm) MAR’I pada Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Swarga RT. 001 Desa Ranggang Dalam Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai  berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada saat terdakwa SALMANI Alias OBEH Bin (Alm) MAR’I dihubungi oleh Saudara BONO (DPO) via telephone yang saat itu menawarkan kepada terdakwa apakah ia mau memesan paket narkotika jenis sabu darinya, dimana setelah mendapatkan tawaran tersebut pada saat itu terdakwa tertarik untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari saudara BONO (DPO) dan saat itu juga kemudian terdakwa juga membayarkan uang DP pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saudara BONO (DPO). Setelah terdakwa telah membayarkan DP pembelian paket narkotika jenis sabu via transfer tersebut, kemudian pada hari sabtu tanggal 18 mei 2024 terdakwa dihubungi oleh saudara BONO (DPO) lagi dan pada saat itu terdakwa disuruh oleh saudara BONO (DPO) untuk pergi menuju ke daerah gunung kayangan dan pada sekitar pukul 10.00 wita sesampainya terdakwa digunung kayangan pada saat itu terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak ia kenal yang mengaku orang suruhan dari saudara BONO (DPO) yang saat itu langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram kepada terdakwa dan setelah menerima paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa langsung membawa paket narkotika jenis sabu itu kerumah terdakwa di Jl. Swarga RT. 001 Desa Ranggang Dalam Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan setelah itu langsung membaginya menjadi 14 (empat belas) paket dengan rincian : 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dimana dari 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa dengan berbagai paketan itu selanjutnya dari hari sabtu tanggal 18 mei 2024 sampai dengan hari rabu tanggal 22 mei 2024 terdakwa telah berhasil menjual 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sisanya juga sempat terdakwa konsumsi untuk dirinya sendiri, sehingga pada saat itu sisa paket narkotika jenis sabu milik terdakwa hanya tersisa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang kemudian terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah botol plastik kecil yang disimpan dikolong tempat tidur terdakwa, yang mana kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya dan akan mengundang tetangga-tetangga dari terdakwa untuk datang ke acara selamatan dirumah terdakwa tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh oleh Saksi NOOR M. PERDIAN dan Saksi TEGUH NOOR MUHAMAD (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana Adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu tentang adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi NOOR M. PERDIAN dan Saksi TEGUH NOOR MUHAMAD beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya dengan disaksikan oleh saksi ALIANSYAH selaku warga setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut kemudian pada saat itu diketemukan barang bukti berupa : 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,01 gram dan berat bersih 0,87 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah botol plastik kecil yang diketemukan dikolong tempat tidur terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam dengan nomor simcard 081257378825 yang diketemukan dilantai rumah milik terdakwa, dimana kesemua barang bukti itu diakui sebagai milik terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa SALMANI Alias OBEH Bin (Alm) MAR’I dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.35 Wita yang dilakukan oleh BRIPDA MAULANA REDHY MUKTI dengan disaksikan oleh Saksi NOOR M. PERDIAN, SH., Saksi TEGUH NOOR MUHAMAD. dan juga terdakwa SALMANI Alias OBEH Bin (Alm) MAR’I diperoleh hasil penimbangan bahwa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 2,01 gram dan berat bersih 0,87 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.45 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,01 gram dan berat bersih 0,87 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0534 yang selesai diujui tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa terdakwa SALMANI Alias OBEH Bin (Alm) MAR’I pada Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Swarga RT. 001 Desa Ranggang Dalam Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada saat terdakwa SALMANI Alias OBEH Bin (Alm) MAR’I dihubungi oleh Saudara BONO (DPO) via telephone yang saat itu menawarkan kepada terdakwa apakah ia mau memesan paket narkotika jenis sabu darinya, dimana setelah mendapatkan tawaran tersebut pada saat itu terdakwa tertarik untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari saudara BONO (DPO) dan saat itu juga kemudian terdakwa juga membayarkan uang DP pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saudara BONO (DPO). Setelah terdakwa telah membayarkan DP pembelian paket narkotika jenis sabu via transfer tersebut, kemudian pada hari sabtu tanggal 18 mei 2024 terdakwa dihubungi oleh saudara BONO (DPO) lagi dan pada saat itu terdakwa disuruh oleh saudara BONO (DPO) untuk pergi menuju ke daerah gunung kayangan dan pada sekitar pukul 10.00 wita sesampainya terdakwa digunung kayangan pada saat itu terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak ia kenal yang mengaku orang suruhan dari saudara BONO (DPO) yang saat itu langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram kepada terdakwa dan setelah menerima paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa langsung membawa paket narkotika jenis sabu itu kerumah terdakwa di Jl. Swarga RT. 001 Desa Ranggang Dalam Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan setelah itu langsung membaginya menjadi 14 (empat belas) paket dengan rincian : 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dimana dari 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa dengan berbagai paketan itu selanjutnya dari hari sabtu tanggal 18 mei 2024 sampai dengan hari rabu tanggal 22 mei 2024 terdakwa telah berhasil menjual 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sisanya juga sempat terdakwa konsumsi untuk dirinya sendiri, sehingga pada saat itu sisa paket narkotika jenis sabu milik terdakwa hanya tersisa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang kemudian terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah botol plastik kecil yang disimpan dikolong tempat tidur terdakwa, yang mana kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya dan akan mengundang tetangga-tetangga dari terdakwa untuk datang ke acara selamatan dirumah terdakwa tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh oleh Saksi NOOR M. PERDIAN dan Saksi TEGUH NOOR MUHAMAD (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana Adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu tentang adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi NOOR M. PERDIAN dan Saksi TEGUH NOOR MUHAMAD beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya dengan disaksikan oleh saksi ALIANSYAH selaku warga setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut kemudian pada saat itu diketemukan barang bukti berupa : 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,01 gram dan berat bersih 0,87 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah botol plastik kecil yang diketemukan dikolong tempat tidur terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam dengan nomor simcard 081257378825 yang diketemukan dilantai rumah milik terdakwa, dimana kesemua barang bukti itu diakui sebagai milik terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa SALMANI Alias OBEH Bin (Alm) MAR’I yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.35 Wita yang dilakukan oleh BRIPDA MAULANA REDHY MUKTI dengan disaksikan oleh Saksi NOOR M. PERDIAN, SH., Saksi TEGUH NOOR MUHAMAD. dan juga terdakwa SALMANI Alias OBEH Bin (Alm) MAR’I diperoleh hasil penimbangan bahwa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 2,01 gram dan berat bersih 0,87 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.45 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,01 gram dan berat bersih 0,87 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0534 yang selesai diujui tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya